Connect with us

9info.co.id – Ratusan panguyuban/Kumpulan Donda Ujung Hutauruk Se-Kota Batam menggelar ibadah di pantai Mirota – Barelang. Ibadah tersebut dihadiri 7 sektor yakni sektor 1 wilayah Bengkong,  sektor 2 Sekupang, sektor 3 Nongsa, Sektor 4 Sagulung, Sektor 5 Dapur 12 Sagulung, Sektor 6 Batu Aji, Sektor 7 Tanjungpiayu. Minggu (30/7/2022).

Pantauan dilapangan, Ibadah pantai tersebut dimulai pukul 10.00 wib – pukul 11.30 wib, dan acara ibadah ini bertema : Hot Ma Hamu Binaen Ni Sada No Roha Dohot Sada Ni Pingkiran. Dan Sub Tema : Marhite Hasadoon  Dapotan Las Ni Roha Ma Hita.

Ketua Panitia Ibadah Pantai Elson Hutauruk menyampaikan rasa terimakasihnya kepada seluruh tim panitia yang telah memberikan waktu dan pikirannya untuk mensukseskan acara ibadah pantai tersebut.

“Terimakasih kepada seluruh pengurus panitia yang telah memberikan waktu dan pikirannya untuk acara ibadah pantai ini, dan juga kepada seluruh pengurus di setiap sektor dan BPH.” Ujar Elson, saat memberikan kata sambutannya.

Elson pun berharap, semoga kedepannya kumpulan marga Hutauruk semakin besar, dan semakin sukses. Ia pun menghimbau kepada seluruh marga Hutauruk Se-Kota Batam yang belum terdaftar masuk kumpulan, agar masuk mendaftarkan diri kepada setiap sektor sesuai domisili masing-masing.

“Kita ada 7 sektor, sektor 1 wilayah Bengkong,  sektor 2 Sekupang, sektor 3 Nongsa, Sektor 4 Sagulung, Sektor 5 Dapur 12 Sagulung, Sektor 6 Batu Aji, Sektor 7 Tanjungpiayu. Jadi saat ini tidak lagi jauh untuk pergi kekumpulan, sudah ada disektor masing-masing. Siapa lagi yang peduli kalau bukan kita sesama marga Hutauruk,” ungkapnya.

Kemudian, kata sambutan berlanjut kepada perwakilan seluruh wilayah dari 7 sektor, kemudian ketua BPH Hutauruk se-Kota Batam, Penasehat Hutauruk.

Acara berlanjud dengan makan bersama, yang diiringi acara lelang hiburan lainnya, dana lelang yang terkumpul tersebut nantinya akan menjadi uang khas panguyuban/kumpulan marga Hutauruk Se-Kota Batam.

Untuk diketahui, panitia mempasilitasi sebanayak 8 bus besar sebagai tranportasi anggota disetiap sektor. Dan acara tersebut selesai sekitar pukul 17.30 wib. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

9Info.co.id| BATAM –  Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Daniel Marshall Purba mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa kemarin (2/10/2024). Enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menyatakan bahwa mereka tidak melihat adanya peristiwa kekerasan dalam kasus perebutan anak yang menghebohkan Kota Batam dua tahun lalu di Hotel Harris Batam Center.

Sidang perkara nomor 466/Pid. Sus/2024/PN.Btm. ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tiwik, dan dua hakim anggota Yuanne Rambe, dan Vabiannes Stuart Watimena di Ruang Sidang Utama PN Batam mengundang empat saksi yang mengetahui kronologi peristiwa perebutan anak tersebut.

Saksi bernama Zara Zettira mengungkapkan, “Saya tidak pernah melihat adanya dorongan, pemukulan, atau korban jatuh, seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.” tegas Zara Zetrtira dalam persidangan.

“Saat Korban datang ke hotel Harris bersama adiknya, saya sedang di lobby Hotel Harris yang Mulia”, jelasnya.

“Pada saat itu korban menyampaikan kepada saya, sini anak gua “Anjing”. Namun saya menjawab tunggu bapaknya datang, tunggu bapaknya datang dan kami pun di amankan pihak security hotel untuk diarahkan ke suatu ruangan dekat lobby Hotel Harris (Smiley Room) sembari saya menggendong anak korban” sebutnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh saksi lainnya dari UPT PPA Perlindungan Perempuan dan Anak yang menambah kesan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.

“Korban hanya menjelaskan bahwa si korban mengalami luka memar di sebelah punggung kiri saat berkomunikasi VC dengan sikorban”, tetapi tidak melihat dengan jelas dalam Video tesebut Luka memar yang dialami oleh Korban, jelasnya.

“Pada saat itu, kehadiran kami atas instruksi dari PPA Polda Kepri Iptu Yanhthi Harefa SH. untuk mendampingi korban, dan berupaya memediasi antara korban dan terdakwa yang mulia. dalam mediasi tersebut disepakati dan tertulis ada 10 poin yang menjadi komitment korban dan terdakwa. Namun karena ada satu point’ yang tidak disepakati, si korban pun enggan untuk menandatangani kesepakatan yang mereka fasilitasi. Namun Terdakwa dan Korban sepakat tidur bersama Anaknya 1 kamar di Hotel Harris Batam Centre pada Senin Malam tanggal 12 September 2022., namun esoknya saksi kembali mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Batam kota”, namun tidak menghasilkan kesepakatan sebut saksi Tetmawati Lubis.

Hakim terlihat terkejut saat mendengar kesaksian tersebut, terutama karena dua saksi sebelumnya juga tidak menyebutkan adanya peristiwa yang dituduhkan oleh pelapor, yang merupakan istri terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Jhon Asron Purba, menegaskan bahwa kesaksian para saksi membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak terpenuhi. “Berdasarkan keterangan para saksi, dakwaan tidak sesuai dengan kenyataan,” katanya.

Saksi-saksi juga menunjukkan kesesuaian dengan kesaksian petugas keamanan dan polisi yang berada di lokasi kejadian, yang melihat langsung insiden perebutan anak tersebut.

Pihak perlindungan perempuan dan anak pun menyatakan tidak mengetahui adanya kekerasan dan hanya bertemu dengan korban setelah kejadian.

Asron Purba menambahkan bahwa bukti valid berupa video yang diunggah oleh korban di media sosial, yang menjadikan kasus ini viral, juga tidak menunjukkan adanya peristiwa kekerasan.

Namun usai persidangan, Majelis Hakim pun masih menolak permohonan kuasa hukum yang meminta penangguhan terhadap terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, (8/10/2024) dengan rencana menghadirkan saksi korban, yang sebelumnya telah mangkir dua kali dari persidangan.

Peristiwa ini berlangsung di ruang publik di Hotel Harris Batam Center dan berawal dari laporan KDRT yang dibuat oleh istri terdakwa, Daniel Marshall Purba. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menyusul banyaknya perhatian media terhadap situasi yang melibatkan perebutan anak. (DN).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain