Connect with us

9info.co.id – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia menyampaikan kabar baik terkait realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) pada Triwulan I (Januari-Maret) 2023.

Berdasarkan catatan BKPM, realisasi investasi modal asing ke Indonesia mencapai Rp 177 triliun pada kuartal pertama.

Angka tersebut meningkat 20,24 persen secara tahunan (yoy) dan 1,1 persen jika dibandingkan kuartal (q-to-q).

Tercatat, realisasi investasi asing paling besar berasal dari Singapura dengan nilai USD 4,3 miliar. Jumlah itu meliputi 7.839 proyek di Indonesia.

Posisi berikutnya adalah Hong Kong dengan investasi sebanyak USD 1,5 miliar.

Kondisi ini tak hanya terjadi secara nasional. Di Kota Batam, Singapura dan Hong Kong pun masih mendominasi realisasi PMA sepanjang Triwulan I 2023.

Dalam catatan BKPM, realisasi investasi Singapura di Kota Batam mencapai USD 124 juta. Sedangkan Hong Kong sebesar USD 18,2 juta.

Lalu, ada China dengan nilai investasi mencapai Rp 12,1 juta dan diikuti oleh Malaysia sebesar Rp 6,8 juta.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menyambut baik peningkatan PMA tersebut.

Menurut Rudi, pertumbuhan investasi secara nasional menjadi pertanda baik untuk perekonomian ke depan.

“Melihat pertumbuhan investasi pada Triwulan I yang angkanya mencapai 16,5 persen, saya optimis akan memberikan dampak positif pula untuk ekonomi. Khususnya di Kota Batam,” ujar Rudi, Kamis (11/05/2023).

Pertumbuhan yang terjadi, lanjut Rudi, membuat BP Batam berkomitmen untuk mendorong percepatan realisasi investasi ke depan.

Sebagaimana diketahui, ada tiga sektor penting investasi asing di Kota Batam. Pertama adalah sektor industri mesin, elektronik dan listrik dengan menyumbangkan nilai sebesar USD 95,9 juta.

Berikutnya ada industri pangan sebesar USD 18,2 juta. Terakhir, sektor industri perumahan dengan nilai USD 9,3 juta.

“Mari kita dukung kemudahan investasi dengan menjaga situasi kondusif Kota Batam,” pungkasnya. (Tim)

 

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Komisi I DPRD Batam Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Kampung Belian Perpat Lewat RDPU

Komisi I DPRD Batam Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Kampung Belian Perpat Lewat RDPU

9info.co.id | BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas permasalahan lahan yang dihadapi warga Kampung Belian Perpat, RT 004/RW 002, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Jumat (10/7/2026)

Rapat dipimpin Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli, SE., MM., serta dihadiri Sekretaris Komisi I Anwar Anas dan anggota Komisi I lainnya, yakni Dr. Muhammad Mustofa, SH., MH., dan Jimy Siburian, SH.

Dalam upaya mencari solusi atas persoalan tersebut, Komisi I menghadirkan berbagai instansi dan pihak terkait, di antaranya pejabat Direktorat Lahan BP Batam, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Kantor Pertanahan (BPN) Batam, Polsek Batam Kota, Dinas Pertanahan, Satpol PP Kota Batam, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang (CKTR), BPPD, pihak Kecamatan Batam Kota, Lurah Belian, Ketua RW 002 dan Ketua RT 004 Kelurahan Belian, serta sejumlah warga yang terdampak.

Dalam pengantarnya, Muhammad Fadhli menegaskan bahwa RDPU digelar sebagai forum untuk mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan agar persoalan penguasaan lahan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama. Beliau berharap setiap pihak dapat menyampaikan pandangan dan data yang dimiliki sehingga menghasilkan solusi yang dapat diterima bersama serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kita harapkan masing-masing pihak dapat menyepakati sebuah solusi agar persoalan terkait penguasaan lahan ini dapat diselesaikan. Tentu pihak-pihak terkait dapat mendukung dan mendorong penyelesaian masalah ini,” ujar Fadhli.

Melalui forum RDPU tersebut, Komisi I DPRD Kota Batam menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, sehingga tercapai solusi yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(SD)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain