9Info.co.id | BATAM – Prawiro Indonesia Garuda Merah Putih (IGMP) Provinsi Kepri, Bersama dengan Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran. Menggelar kegiatan bakti sosial. Salah satunya bagi – bagi Masker, Donor darah dan Konsultasi Hukum Gratis. Agenda ini pun berlangsung di wilayah Kompleks Nagoya Gateway, Blok E no 9-10, Lubuk baja. Pada, Jumat (22/12/2023).
Ketua Panitia Pelaksana Baksos Prawiro IGMP Kepri, Gladis Ibrahim menuturkan, Hari ini Pihaknya bersama dengan TKD Kepri melakukan kegiatan Bakti sosial (Baksos). Dalam agenda tepat pada hari Ibu tersebut, kegiatan baksos ini pun di isi dengan beberapa kegiatan, seperti Donor Darah, Konsultasi Hukum gratis dan Bagi-bagi masker Kepada pengguna jalan.
“Hari ini kami mengadakan kegiatan Baksos pertama usai Pelantikan pada 26 November 2023. Kali ini, kami mengadakan kegiatan Donor Darah, Konsultasi Hukum gratis dan Bagi-bagi masker kepada pengguna jalan. Kami, juga ingin Prawiro lebih dekat dan bisa merangkul seluruh elemen masyarakat untuk memenangkan Prabowo-Gibran di 2024 mendatang,” ungkap Ketua OKK Prawiro IGMP Kepri tersebut.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPD Prawiro IGMP Kepri, James Sumihar Sibarani.SH.,CPM.,CPA.,CPCLE. Dia mengatakan, pihaknya akan terus bekerja hingga ke akar rumput untuk memenangkan Prabowo-Gibran di pilpres 2024 mendatang. Baksos kali ini merupakan salah satu kegiatan pertama usai pelantikan dan Deklarasi sebelumnya.
“Prawiro IGMP Kepri saat ini telah bergerak ke lingkup terdalam masyarakat. Mengingat waktu Pemilu sudah dekat, kami di wilayah Kepri gencar melakukan sosialisasi, memasang baliho dan berbagai upaya lainnya untuk siap memenangkan Pak Prabowo dan Gibran di 2024 mendatang. Kegiatan baksos kali ini merupakan salah satu upaya kami untuk melakukan pendekatan ke masyarakat,” ujarnya.
Lanjut James, Prawiro IGMP Kepri siap mengawal proses pesta demokrasi pada 2024 mendatang. Untuk menentukan arah kemajuan bangsa dan siap mendukung kepemimpinan yang visoner, berinterigritas, bersatu menuju Indonesia maju.
“Penyelenggaraan pemilihan presiden dan Wakil presiden, menjadi bagian dari komponen bangsa serta daerah yang lain. Untuk bersama-sama melanjutkan pembangunan di Kepri. menjadi relawan tidaklah mudah seperti yang dibayangkan. Ada pengorbanan waktu, tenaga bahkan materi. Oleh karenanya menjadi relawan adalah panggilan hati agar menjadi tugas yang mulia,” jelasnya.
Dalam pergerakan sebagai ketua Prawiro IGMP Kepri Kepri, ia terus menginisiasi program dan gerakan kebaikan. Membantu menjembatani berbagai perbedaan menuju rasa percaya dan penghormatan antar individu. Intinya bentuk pergerakan ini harus mewujudkan Pemilu damai.
Kami selalu berupaya untuk menciptakan program dan gerakan kebaikan. Lalu, kami juga berterimakasih Kepada Ir. Cahya yang selalu memberikan Support dan dukungan kepada Prawiro IGMP Kepri. Kami juga mengucapakan terimakasih kepada TKD Prabowo-Gibran Kepri yang telah memfasilitasi kami untuk melakukan kegiatan Baksos ini,” pungkas Anggota Dewan Pengarah TKD Prabowo-Gibran Kepri tersebut.
Sementara itu, Sekretaris TKD Prabowo-Gibran Kepri, Capt Luther Jansen memaparkan, hari ini Relawan Prawiro IGMP Kepri mengadakan Baksos. Untuk itu, TKD memfasilitasi kegiatan tersebut agar teman-teman relawan bisa melakukan baksosnya.
“Kami di TKD selalu mendukung teman-teman relawan yang berjuang memenangkan Prabowo-Gibran di Kepri. Kegiatan Baksos seperti ini merupakan hal positif, jadi kami memfasilitasi agar program teman-teman relawan bisa berjalan dengan baik. Apalagi kegiatan ini dilakukan pada hari spesial yang bertepatan dengan Hari Ibu,” katanya.
Capt Luther menambahkan, pihaknya berharap seluruh relawan dan simpatisan agar tetap kompak dan bersatu. Ia juga mengajak seluruh relawan bergandengan tangan dalam memenangkan Prabowo-Gibran di 2024 mendatang.
“Mari bekerja sama dan tetap kompak untuk memangkan Prabowo-Gibran di kepri. Kami harap kita bisa mengawal dan mewujudkan pemilu damai di 2024 mendatang,” tutupnya.(DN).
Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026
9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.
Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.
Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.
Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.
Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.
Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.
Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.
Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.
Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.
Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.
Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.
Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.
Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.
Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.
Penulis:
Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam