Connect with us

9Info.co.id | BATAM – James Sumihar Sibarani pimpin Prawiro Indonesia Garuda Merah Putih (IGMP) Provinsi Kepri. Pelantikan dan sekaligus Deklarasi Akbar dukungan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

James Simuhar Sibarani dilantik langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Mayjen (purn) Glenny Kairupan, Ketua DPN Prawiro Mayjen (purn) Sabar Yudho, Sekjen DPN Prawiro Mayjen (purn) Winston Simanjuntak, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Ketua DPP Gerindra Endipat Wijaya, Ketua TKD Provinsi Kepri Asman Abnur dan sejumlah pejabat serta partai koalisi Indonesia Maju.

“Kami akan menjalankan program sosialisasi yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, dengan fokus utama di Kota Batam. Selain itu, kami juga akan memberikan pelayanan konsultasi hukum gratis untuk membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya,” kata Ketua DPD Prawiro IGMP James Simuhar Sibarani usai pelantikan yang berkomitmen untuk aktif berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat Kepri.

Selain kegiatan sosialisasi, DPD Prawiro juga menyatakan kesiapannya untuk berperan aktif dalam konteks politik, terutama menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun depan. Relawan Prawiro bersedia ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disetujui oleh partai koalisi. Tujuannya adalah memastikan jalannya proses pemilihan yang adil dan bersih.

JAMES SUMIHAR SIBARANI,SH.

“Relawan kami akan bekerja sama dengan partai koalisi untuk menjaga integritas Pilpres. Kami akan mengawasi setiap TPS agar tidak ada kampanye hitam yang merugikan proses demokrasi. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan objektif,” ujarnya.

Lebih lanjut kata James, Parwiro akan melibatkan relawan untuk menjadi saksi khusus di setiap TPS, sebagai langkah konkret untuk mengawal jalannya pemilihan. Seluruh relawan, baik yang terlibat dalam kegiatan sosialisasi maupun yang fokus pada pengawasan Pilpres, akan dilibatkan dalam proses ini.

“Prawiro disetiap daerah sudah ada SK dan sudah diterbitkan. Kami ingin memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan ini berjalan lancar dan bermanfaat bagi masyarakat Kepri,” ujarnya.

JAMES SUMIHAR SIBARANI,SH.

Sementara, Gubenur Kepri Ansar Ahmad menambahkan, bahwa Prawiro Indonesia Garuda Merah Putih merupakan anak-anak bangsa yang bersedia menjadi relawan yang memang selama ini bekerja bukan karena dibayar, tetapi karena mereka memiliki inisiatif agar Indonesia maju.

“Mereka tadi juga sudah menyampaikan deklarasi dukungan kepada salah satu calon presiden dan wakil presiden. Nah, kita juga berharap tentunya Prawiro Indonesia Garuda Merah Putih Kepri, yang tadi sudah dikukuhkan, nantinya akan melanjutkan pengabdiannya,” harap Ansar.

Masih katanya, karena penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, menjadi bagian dari komponen bangsa dan kompenen daerah yang lain, untuk bersama-sama melanjutkan pembangunan di Kepri.

Ansar juga berpesan agar Prawiro Kepri bisa memberikan edukasi kepada masyarakat, tentang demokarsi yang baik dengan mengedepankan prinsip-prinsip kebersamaan dan kedamaian.

“Melihat performance pengurus DPD Prawiro Kepri yang baru dilantik, kita yakin mereka punya kompetensi dan kapasitas untuk melakukan hal itu bersama-sama masyarakat. Mudah-mudahan Prawiro ke depan bisa menjadi andalan kita,” imbuhnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain