Connect with us

9info.co.id | BATAM – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Tapis Dabbal Siahaan, SH, menggelar reses masa persidangan II di RW 30 Perumahan Aster Raya, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji. Acara reses tersebut berlangsung pada Senin (10-02-2025) sekitar pukul 20.00 WIB di fasilitas umum (Fasum) perumahan yang terletak di RT 02.

Hadir dalam acara ini, Ketua RW 30 Lasden Simatupang, Ketua RT 01 Giovane Tanggo Samosir, Ketua RT 02 Robert Manurung, Ketua RT 03 Riduan Sihombing, serta sejumlah warga Perumahan Aster Raya.

Pada kesempatan tersebut, warga menyampaikan beberapa aspirasi terkait pembangunan dan peningkatan fasilitas di wilayah mereka. Di antara aspirasi yang disampaikan, terdapat permintaan untuk pembangunan atap Fasum, pengaspalan jalan di RT 03, penambahan lampu jalan, serta pelatihan kerja dan bahasa asing bagi anak-anak dan ibu-ibu. Warga juga menginginkan adanya pengawasan terhadap penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah negeri, seperti SD, SLTP, dan SMU.

Menanggapi aspirasi tersebut, Tapis Dabbal Siahaan berkomitmen untuk memprioritaskan tiga poin utama, yakni pembangunan Fasum dan penerangan jalan, pengaspalan jalan, serta pelatihan kerja dan bahasa asing untuk ibu-ibu dan anak-anak.

“Saya tidak ingin banyak berjanji, karena saya tahu janji kosong tidak akan membawa hasil. Saya akan fokus untuk merealisasikan pembangunan Fasum, pengaspalan jalan, serta pelatihan kerja dan bahasa asing, dan itu akan menjadi prioritas kami untuk tahun 2025 ini,” ujar Tapis Dabbal Siahaan, yang disambut dengan tepuk tangan meriah dari warga yang hadir.

Ketua RW 30 Lasden Simatupang pun mengungkapkan rasa terima kasihnya atas perhatian yang diberikan Tapis Dabbal Siahaan terhadap aspirasi warganya. Ia berharap agar pembangunan atap Fasum dapat segera terealisasi pada tahun 2025.

“Kami berharap agar Pak Tapis Dabbal Siahaan dapat bekerja sama dengan Pak Tumbur Hutasoit yang beberapa waktu lalu juga mengadakan reses di wilayah kami, sehingga aspirasi warga dapat segera terealisasi,” ujar Lasden.

Acara reses ini berakhir dengan suasana penuh harapan, di mana warga RW 30 Perumahan Aster Raya berharap agar aspirasi yang telah disampaikan dapat segera diwujudkan demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PT Sigma Aurora Property Pertanyakan Kinerja Pemko Batam: Pedagang dan Parkir Liar di Row 30 Ganggu Akses Lahan

PT Sigma Aurora Property Pertanyakan Kinerja Pemko Batam Pedagang dan Parkir Liar di Row 30 Ganggu Akses Lahan

9info.co.id | BATAM – Manajemen PT Sigma Aurora Property (PT SAP) secara resmi mempertanyakan kinerja Pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terkait lambannya penanganan persoalan pedagang liar dan parkir liar yang mengganggu akses jalan di kawasan Row 30, Tanjung Uncang, Sekupang.

Dalam surat permohonan yang diajukan kepada Dishub Kota Batam tertanggal 20 Maret 2025, PT SAP menyampaikan keluhan mengenai terganggunya akses keluar masuk menuju lahan milik mereka yang telah dialokasikan berdasarkan Gambar Penetapan Lokasi No. 218020210 tanggal 28 Oktober 2018, seluas 19.976,43 m² di Jalan Brigjen Katamso – Kampung Cunting.

Perwakilan manajemen PT SAP, Dedi, menjelaskan bahwa saat ini aktivitas pedagang liar di sisi akses jalan Row 30 sangat mengganggu kegiatan operasional perusahaan.

“Saat ini sisi akses jalan keluar masuk Row 30 terhalang oleh pedagang liar yang berjualan. Ini sangat mengganggu akses ke lokasi kami. Padahal, para pedagang ini adalah eks gusuran bangunan liar yang sebelumnya sudah ditertibkan oleh Satpol PP pada tahun 2021 lalu,” ungkap Dedi kepada wartawan.

Selain persoalan pedagang, Dedi juga menyoroti keberadaan parkir liar yang memperparah kondisi lalu lintas di kawasan tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan PT WASCO untuk meminta agar karyawan perusahaan itu tidak memarkir kendaraan di jalur tersebut, namun belum ada hasil yang signifikan.

“Kami sudah beberapa kali meminta PT WASCO agar karyawan mereka tidak parkir sembarangan di Row 30. Kami harap pemerintah melalui Dishub dan Satpol PP segera melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dedi menyayangkan kurangnya respons dari pemerintah atas permintaan yang sudah diajukan sejak lama.

“Masalah ini sudah terlalu lama tanpa tindakan tegas. Ini merugikan kami sebagai penerima alokasi lahan. Bahkan bukan hanya kami, perusahaan lain seperti PT Putra Riau Enterprise juga turut melayangkan permohonan penertiban yang sama,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, aktivitas pedagang liar dan parkir sembarangan memang terlihat memenuhi akses jalan Row 30 setiap harinya. Bahkan kondisi serupa juga terjadi di kawasan Row 100, yang juga dipenuhi kendaraan yang terparkir sembarangan.

Namun, kondisi ini turut menimbulkan pertanyaan dari publik. Beberapa pihak menilai, Apakah pihak perusahan PT WASCO belum mempersiapkan sarana parkir dan infrastruktur yang menyebabkan parkir liar yang terjadi?

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kota Batam maupun PT WASCO belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan yang disampaikan oleh PT SAP. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain