9Info.co.id | BATAM – Terdakwa Roma Nasir Hutabarat Direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB) divonis lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtavervolging) di perkara dugaan penipuan terhadap konsumen Ruko Bida Trade Center (BTC).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roma Nasir Hutabarat menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum tanpa sepengetahuan konsumen Ruko BTC di Kecamatan Sungai Beduk itu.
Sebagaimana didakwakan sesuai Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHPidana.
Meski begitu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan perbuatan terdakwa bukan tindak pidana, lewat persidangan pada Senin (13/05/2024).
โMenyatakan terdakwa Roma Nasir Hutabarat terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi merupakan bukan tindak pidana,โ kata Benny Yoga Dharma yang bertugas sebagai Hakim Ketua, Senin (13/05).
โMenetapkan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Tiga, serta memberikan harkat terdakwa dengan ketentuan kedudukan harkat serta martabatnya, dan membebankan biaya perkara terhadap negara,โ jelas Benny.
Setelah membaca amar putusan, Benny menyuruh terdakwa Roma Hutabarat untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya.
โBagaimana terdakwa dengan putusan ini, silakan berdiskusi dengan penasehat hukummu,โ kata Benny.
Terlihat terdakwa Roma Nasir Hutabarat langsung mendatangi meja Penasehat hukumnya. Setelahnya, ia berdiskusi kembali ke kursi pesakitan.
โGimana saudara terdakwa terhadap putusan ini, silakan konsultasi dengan penasihat hukummu,โ kata Benny. Pertanyaan tersebut pun langsung dijawab oleh terdakwa Roma Nasir Hutabarat, โTerima yang muliaโ.
โPenuntut umum bagaimana?โ tanya Benny.
โKami pikir-pikir yang mulia,โ jelas jaksa penuntut umum (JPU) Adjudian Syahfitrah.
Tampak terdakwa Roma Nasir Hutabarat yang dan didampingi penasehat hukumnya Niko Nixon Situmorang.SH dan rekan mengaku lega dengan putusan tersebut.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Benny Yoga Dharma, dengan Hakim Anggota David P Sitorus dan Monalisa Anita Thresia Siagian.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Roma Nasir Hutabarat dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Niko menambahkan, dalam pledoi yang kami sampaikan dalam persidangan sebelumnya, kita telah meminta majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan seperti yang didakwakan JPU.
Niko menyimpulkan bahwa terdakwa Nasir Hutabarat yang menjabat sebagai Direktur PT Batam Riau Bertuah tidak terbukti bersalah dan sudah mengganti kerugian para konsumen, namun sebagian para pelapor tidak mau menerima ganti rugi yang dimaksudkan , bahkan para pelapor meminta pengelolaan pasar serta uang Rp 3 Miliar, permintaan tersebut gat tidak mendasar.
Nikson menambahkan, “sebelum sidang putusan tersebut, kita juga telah berupaya menjalin komunikasi secara kekeluargaan dengan para pelapor, dan akan mengganti biaya kelebihan pembayaran yang dialami para pelapor. namun mereka tetap menolak dan meminta biaya diluar kewajaran” imbuhnya.
โTerdakwa telah mengganti kerugian, namun sebagian dari para pelapor tidak mau menerimanya, malah meminta untuk mengelola pasar dan uang Rp 3 miliar. Untuk itu kami minta majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU,โ ujar Niko Nixon. (DN).