Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Terdakwa Roma Nasir Hutabarat Direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB) divonis lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtavervolging) di perkara dugaan penipuan terhadap konsumen Ruko Bida Trade Center (BTC).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roma Nasir Hutabarat menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum tanpa sepengetahuan konsumen Ruko BTC di Kecamatan Sungai Beduk itu.

Sebagaimana didakwakan sesuai Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHPidana.

Meski begitu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan perbuatan terdakwa bukan tindak pidana, lewat persidangan pada Senin (13/05/2024).

“Menyatakan terdakwa Roma Nasir Hutabarat terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi merupakan bukan tindak pidana,” kata Benny Yoga Dharma yang bertugas sebagai Hakim Ketua, Senin (13/05).

“Menetapkan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Tiga, serta memberikan harkat terdakwa dengan ketentuan kedudukan harkat serta martabatnya, dan membebankan biaya perkara terhadap negara,” jelas Benny.

Setelah membaca amar putusan, Benny menyuruh terdakwa Roma Hutabarat untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya.

“Bagaimana terdakwa dengan putusan ini, silakan berdiskusi dengan penasehat hukummu,” kata Benny.

Terlihat terdakwa Roma Nasir Hutabarat langsung mendatangi meja Penasehat hukumnya. Setelahnya, ia berdiskusi kembali ke kursi pesakitan.

“Gimana saudara terdakwa terhadap putusan ini, silakan konsultasi dengan penasihat hukummu,” kata Benny. Pertanyaan tersebut pun langsung dijawab oleh terdakwa Roma Nasir Hutabarat, “Terima yang mulia”.

“Penuntut umum bagaimana?” tanya Benny.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” jelas jaksa penuntut umum (JPU) Adjudian Syahfitrah.

Tampak terdakwa Roma Nasir Hutabarat yang dan didampingi penasehat hukumnya Niko Nixon Situmorang.SH dan rekan mengaku lega dengan putusan tersebut.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Benny Yoga Dharma, dengan Hakim Anggota David P Sitorus dan Monalisa Anita Thresia Siagian.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Roma Nasir Hutabarat dengan pidana penjara selama 1 tahun.

 

NIKO

Niko menambahkan, dalam pledoi yang kami sampaikan dalam persidangan sebelumnya, kita telah meminta majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan seperti yang didakwakan JPU.

Niko menyimpulkan bahwa terdakwa Nasir Hutabarat yang menjabat sebagai Direktur PT Batam Riau Bertuah tidak terbukti bersalah dan sudah mengganti kerugian para konsumen, namun sebagian para pelapor tidak mau menerima ganti rugi yang dimaksudkan , bahkan para pelapor meminta pengelolaan pasar serta uang Rp 3 Miliar, permintaan tersebut gat tidak mendasar.

Nikson menambahkan, “sebelum sidang putusan tersebut, kita juga telah berupaya menjalin komunikasi secara kekeluargaan dengan para pelapor, dan akan mengganti biaya kelebihan pembayaran yang dialami para pelapor. namun mereka tetap menolak dan meminta biaya diluar kewajaran” imbuhnya.

“Terdakwa telah mengganti kerugian, namun sebagian dari para pelapor tidak mau menerimanya, malah meminta untuk mengelola pasar dan uang Rp 3 miliar. Untuk itu kami minta majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU,” ujar Niko Nixon. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Gelegar Hadiah Panbil Mall Dimulai, Ada Motor Listrik, Smart TV hingga Smartphone

Gelegar Hadiah Panbil Mall Dimulai, Ada Motor Listrik, Smart TV hingga Smartphone

9info.co.id | BATAM  – Kabar menarik bagi masyarakat Batam yang gemar berbelanja, kulineran maupun menghabiskan waktu bersama keluarga. Menyambut akhir tahun 2026, Panbil Mall menghadirkan program “Gelegar Hadiah Panbil Mall” dengan total hadiah mencapai Rp80 juta.

Program yang berlangsung sepanjang Oktober hingga Desember 2026 ini memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk membawa pulang berbagai hadiah menarik. Yang paling menggiurkan, tersedia 2 unit motor listrik sebagai hadiah utama.

Tak hanya itu, Panbil Mall juga menyiapkan 3 Smart TV, 5 smartphone terbaru, serta berbagai hadiah elektronik dan voucher belanja, seperti blender, rice cooker, setrika, kipas angin dan voucher belanja.

Belanja Minimal Rp100 Ribu, Langsung Dapat Kupon

General Manager Panbil Mall, Helmi, mengatakan mekanisme program ini dibuat sederhana agar mudah diikuti masyarakat.

Pelanggan cukup berbelanja minimal Rp100.000 dan akan mendapatkan kupon undian. Kupon tersebut kemudian diisi dan dimasukkan ke kotak undian yang tersedia di Meja Informasi Panbil Mall.

Namun, pelanggan juga bisa mengumpulkan kupon lebih banyak melalui sejumlah program khusus.

Berikut cara mendapatkan kupon tambahan:
* After Work pukul 17.00–21.00: mendapatkan 2x kupon.
* Tenant tertentu, seperti Fashion, Shoes & Accessories: mendapatkan 2x kupon.
* Cinema XXI & Playground: mendapatkan 3x kupon.
* Photo Booth + Follow Instagram @panbilmall.official + Tag 5 teman: mendapatkan tambahan 5 kupon.

“Semakin banyak kupon yang dikumpulkan, semakin besar kesempatan untuk memenangkan hadiah,” ujar Helmi.

Catat Tanggal Pengundiannya

Bagi pelanggan yang sudah mengumpulkan kupon, jangan sampai melewatkan jadwal pengundian.

Pengundian akan dilaksanakan pada:
25 Oktober 2026
25 November 2026
20 Desember 2026

Sementara untuk Grand Prize akan dilaksanakan pada: 5 Januari 2027.

Program ini terbuka bagi masyarakat umum, termasuk karyawan kawasan industri Panbil dan Batamindo, keluarga maupun komunitas di Kota Batam.

Panbil Mall Genap 24 Tahun

Program Gelegar Hadiah juga menjadi bagian dari rangkaian perjalanan Panbil Mall yang memasuki usia 24 tahun pada 2026.

Panbil Mall terus memperkuat konsep “After Work & Family Destination”, dengan menghadirkan berbagai pilihan bagi masyarakat untuk berbelanja, menikmati kuliner, mencari hiburan hingga berkumpul bersama keluarga.

Berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Panbil Mall menghadirkan berbagai tenant dan destinasi, di antaranya Ramayana, Cinema XXI, Mr. DIY, Sushi Rio, Paparons Pizza, KFC, Richeese, Foodstreet dan Bomber Gym, serta sejumlah tenant lainnya.

Helmi mengatakan, Panbil Mall ingin terus menjadi salah satu pilihan masyarakat Batam, khususnya untuk menghabiskan waktu setelah bekerja maupun bersama keluarga.

“Kami ingin Panbil Mall menjadi tempat pilihan masyarakat Batam untuk menghabiskan waktu setelah bekerja maupun bersama keluarga. Melalui Gelegar Hadiah ini, kami ingin memberikan apresiasi sekaligus menghadirkan pengalaman akhir tahun yang lebih seru bagi pelanggan,” kata Helmi.

Jadi, bagi masyarakat Batam yang ingin berbelanja sekaligus berburu hadiah, program Gelegar Hadiah Panbil Mall 2026 bisa menjadi salah satu promo yang menarik untuk diikuti. (Tim).

Continue Reading

Berita Lain