Connect with us

9Info.id | BATAM — Ronal Aritonang, Ketua DPC Pemuda Karya Nasional (PKN) Kota Batam, mengeluarkan pernyataan tegas mengenai dugaan praktik perjudian ilegal yang berlangsung di KTV Formosa Residence, Nagoya, Kota Batam.

Ronal mengungkapkan keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran hukum tersebut yang, menurut informasi yang diterima, melibatkan aktivitas perjudian di salah satu tempat hiburan malam salah satunya di Formosa Residence, Nagoya ,tepatnya di Lantai 7.

Ronal Aritonang menegaskan bahwa kegiatan perjudian ilegal dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat, serta menciptakan masalah hukum yang serius.

Ia mendesak aparat penegak hukum Polda Kepri, Polresta Barelang dan pihak berwenang untuk segera menyelidiki dan mengambil tindakan tegas terhadap individu atau pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Kami sangat prihatin dengan berita yang beredar mengenai praktik perjudian ilegal di KTV Formosa Residence. Aktivitas seperti ini jelas melanggar hukum dan dapat membawa dampak negatif bagi masyarakat sekitar,” ujar Aritonang.

“Kami meminta agar pihak kepolisian segera melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.”

Aritonang juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dan pemuda dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka. Ia berharap agar masyarakat tetap waspada dan aktif melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan atau melanggar hukum kepada pihak berwenang.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus perjudian ilegal yang menjadi perhatian di berbagai daerah di Indonesia. Ronal Aritonang dan PKN Kota Batam berharap agar langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum yang lebih efektif dapat diterapkan untuk mencegah praktik serupa di masa depan. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).

‎Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

‎Dalam kesempatan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Batam atas keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.

‎Capaian tersebut dinilai sebagai bukti konsistensi Pemko Batam dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

‎Pada agenda rapat, Wali Kota Batam Amsakar Achmad secara simbolis menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kota Batam untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.

‎Dalam penjelasannya, Amsakar menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎“Penyampaian Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, dokumen ini akan dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Amsakar.

‎Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya DPRD Kota Batam dan jajaran perangkat daerah, atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang baik sehingga Kota Batam kembali memperoleh opini WTP dari BPK.

‎Dengan penyampaian Ranperda tersebut, diharapkan proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan keputusan yang terbaik bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Batam. (MC)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain