Connect with us

9Info.id | BATAM — Ronal Aritonang, Ketua DPC Pemuda Karya Nasional (PKN) Kota Batam, mengeluarkan pernyataan tegas mengenai dugaan praktik perjudian ilegal yang berlangsung di KTV Formosa Residence, Nagoya, Kota Batam.

Ronal mengungkapkan keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran hukum tersebut yang, menurut informasi yang diterima, melibatkan aktivitas perjudian di salah satu tempat hiburan malam salah satunya di Formosa Residence, Nagoya ,tepatnya di Lantai 7.

Ronal Aritonang menegaskan bahwa kegiatan perjudian ilegal dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat, serta menciptakan masalah hukum yang serius.

Ia mendesak aparat penegak hukum Polda Kepri, Polresta Barelang dan pihak berwenang untuk segera menyelidiki dan mengambil tindakan tegas terhadap individu atau pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Kami sangat prihatin dengan berita yang beredar mengenai praktik perjudian ilegal di KTV Formosa Residence. Aktivitas seperti ini jelas melanggar hukum dan dapat membawa dampak negatif bagi masyarakat sekitar,” ujar Aritonang.

“Kami meminta agar pihak kepolisian segera melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.”

Aritonang juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dan pemuda dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka. Ia berharap agar masyarakat tetap waspada dan aktif melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan atau melanggar hukum kepada pihak berwenang.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus perjudian ilegal yang menjadi perhatian di berbagai daerah di Indonesia. Ronal Aritonang dan PKN Kota Batam berharap agar langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum yang lebih efektif dapat diterapkan untuk mencegah praktik serupa di masa depan. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain