Connect with us

9info.co.id | BATAM – Mantan Anggota DPRD Kota Batam yang juga pemerhati lingkungan Rusmini Simorangkir SE, menyuarakan keprihatinannya terhadap dugaan kejahatan lingkungan dalam kasus penimbunan ilegal Daerah Aliran Sungai (DAS) di kawasan Permata Baloi dan Perumahan Kezia Nagoya, Batam.

Dalam pernyataannya, Rusmini Simorangkir pertama mengapresiasi aparat penegak hukum (APH) yang telah memeriksa beberapa saksi saksi terkait kasus penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi Nagoya. Dan cenderung dia berharap supaya APH lebih maksimal lagi menangani kasus yang telah merusak lingkungan tersebut karena memang mengancam keselamatan masyarakat sekitar area DAS.

“Penegakan hukum yang transparan dan adil harus dilakukan tanpa adanya intervensi politik,” tegas Rusmini.

Mantan Gubernur Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) ini menjelaskan: “merujuk pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 69 (Pasal Larangan) ayat 1, Setiap orang dilarang : a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.”

Kemudian pada Pasal 67 (pasal kewajiban) disebut ” Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup”.

Dibacain lagi sama Rusmini bunyi Pasal 60 dan Pasal 104. Pasal 60 :” Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa ijin”.

Pasal 104 : ” Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa ijin sebagimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.0000 (tiga miliar rupiah)

Yang dikawatirkan Rusmini adalah apabila nanti yang dikenakan atau diterapkan adalah pasal 88 yang mengatakan ” Setiap orang yang tindakannya, usahanya dan atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup, bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang telah terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.”

Jika pasal 88 yang dikenakan, maka kedepan siapapun bisa melakukan hal hal sedemikian, dan tidak akan ada efek jera. Karena itu, kita mendukung Aparat penegak hukum supaya penuh pertimbangan, demi kebaikan semua pihak, dan menjadi acuan kelak bila ada lagi kejadian serupa.

“Kita tidak bisa membiarkan kerusakan lingkungan terjadi hanya karena kepentingan pribadi atau kelompok. Setiap pelaku harus dihadapkan pada sanksi yang tegas demi keadilan lingkungan dan masa depan generasi berikutnya.”

Dia kembali menegaskan bahwa praktik penimbunan DAS bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menimbulkan dampak serius seperti risiko banjir, rusaknya ekosistem, serta kerugian sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Ia juga mendorong masyarakat untuk aktif dalam pengawasan, sebagaimana hak yang diatur dalam Pasal 70 UU Lingkungan Hidup, di mana masyarakat memiliki kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Ini adalah momen penting untuk menunjukkan bahwa negara serius dalam menjaga lingkungan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena hukum tidak ditegakkan dengan benar,” pungkasnya.

Rusmini Simorangkir, saat ini menjabat sebagai Sekretaris Umum Ormas Bangso Batak Marsada (BBM). (RP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Gelegar Hadiah Panbil Mall Dimulai, Ada Motor Listrik, Smart TV hingga Smartphone

Gelegar Hadiah Panbil Mall Dimulai, Ada Motor Listrik, Smart TV hingga Smartphone

9info.co.id | BATAM  – Kabar menarik bagi masyarakat Batam yang gemar berbelanja, kulineran maupun menghabiskan waktu bersama keluarga. Menyambut akhir tahun 2026, Panbil Mall menghadirkan program “Gelegar Hadiah Panbil Mall” dengan total hadiah mencapai Rp80 juta.

Program yang berlangsung sepanjang Oktober hingga Desember 2026 ini memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk membawa pulang berbagai hadiah menarik. Yang paling menggiurkan, tersedia 2 unit motor listrik sebagai hadiah utama.

Tak hanya itu, Panbil Mall juga menyiapkan 3 Smart TV, 5 smartphone terbaru, serta berbagai hadiah elektronik dan voucher belanja, seperti blender, rice cooker, setrika, kipas angin dan voucher belanja.

Belanja Minimal Rp100 Ribu, Langsung Dapat Kupon

General Manager Panbil Mall, Helmi, mengatakan mekanisme program ini dibuat sederhana agar mudah diikuti masyarakat.

Pelanggan cukup berbelanja minimal Rp100.000 dan akan mendapatkan kupon undian. Kupon tersebut kemudian diisi dan dimasukkan ke kotak undian yang tersedia di Meja Informasi Panbil Mall.

Namun, pelanggan juga bisa mengumpulkan kupon lebih banyak melalui sejumlah program khusus.

Berikut cara mendapatkan kupon tambahan:
* After Work pukul 17.00–21.00: mendapatkan 2x kupon.
* Tenant tertentu, seperti Fashion, Shoes & Accessories: mendapatkan 2x kupon.
* Cinema XXI & Playground: mendapatkan 3x kupon.
* Photo Booth + Follow Instagram @panbilmall.official + Tag 5 teman: mendapatkan tambahan 5 kupon.

“Semakin banyak kupon yang dikumpulkan, semakin besar kesempatan untuk memenangkan hadiah,” ujar Helmi.

Catat Tanggal Pengundiannya

Bagi pelanggan yang sudah mengumpulkan kupon, jangan sampai melewatkan jadwal pengundian.

Pengundian akan dilaksanakan pada:
25 Oktober 2026
25 November 2026
20 Desember 2026

Sementara untuk Grand Prize akan dilaksanakan pada: 5 Januari 2027.

Program ini terbuka bagi masyarakat umum, termasuk karyawan kawasan industri Panbil dan Batamindo, keluarga maupun komunitas di Kota Batam.

Panbil Mall Genap 24 Tahun

Program Gelegar Hadiah juga menjadi bagian dari rangkaian perjalanan Panbil Mall yang memasuki usia 24 tahun pada 2026.

Panbil Mall terus memperkuat konsep “After Work & Family Destination”, dengan menghadirkan berbagai pilihan bagi masyarakat untuk berbelanja, menikmati kuliner, mencari hiburan hingga berkumpul bersama keluarga.

Berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Panbil Mall menghadirkan berbagai tenant dan destinasi, di antaranya Ramayana, Cinema XXI, Mr. DIY, Sushi Rio, Paparons Pizza, KFC, Richeese, Foodstreet dan Bomber Gym, serta sejumlah tenant lainnya.

Helmi mengatakan, Panbil Mall ingin terus menjadi salah satu pilihan masyarakat Batam, khususnya untuk menghabiskan waktu setelah bekerja maupun bersama keluarga.

“Kami ingin Panbil Mall menjadi tempat pilihan masyarakat Batam untuk menghabiskan waktu setelah bekerja maupun bersama keluarga. Melalui Gelegar Hadiah ini, kami ingin memberikan apresiasi sekaligus menghadirkan pengalaman akhir tahun yang lebih seru bagi pelanggan,” kata Helmi.

Jadi, bagi masyarakat Batam yang ingin berbelanja sekaligus berburu hadiah, program Gelegar Hadiah Panbil Mall 2026 bisa menjadi salah satu promo yang menarik untuk diikuti. (Tim).

Continue Reading

Berita Lain