Connect with us

9info.co.id  | BATAM – Sekretariat Jenderal DPR RI melalui Kepala Bagian Administrasi Barang Milik Negara (BMN), Dedy Bagus Prakasa dan tim mengunjungi BP Batam untuk mempelajari tata cara pengelolaan aset BP Batam berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171 Tahun 2023 pada Rabu (11/6/2025) di Marketing Centre.

Diterima oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Alex Sumarna, dalam sambutannya ia memaparkan detail tentang berbagai skema pengelolaan aset di lingkungan BP Batam.

“BP Batam sebagai instansi yang mengelola aset dengan berbagai kategori, melalui PMK Nomor 171 Tahun 2023 memiliki beberapa skema pengelolaan yang dapat diterapkan seperti KSO, KSP, Pinjam Pakai, dan sebagainya,” terang Alex.

“Dengan menjalankan skema-skema tersebut, salah satu tujuannya adalah BP Batam mengajak pihak swasta disini untuk berkolaborasi menggerakkan roda serta memajukan perekonomian Batam,” ujar Alex.

Alex mengaku senang dan menyambut baik pertemuan ini serta berharap momen ini dapat membawa kebaikan bagi BP Batam dan Setjen DPR RI.

“Hari ini kami senang sekali dapat berdiskusi dan betukar pikiran dengan tim Administrasi BMN Setjen DPR RI, semoga dari pertemuan ini kedua pihak dapat saling mempelajari ilmu positif tentang pengelolaan aset dari masing-masing lembaga,” pungkas Alex.

Merespon hal-hal yang telah dijabarkan oleh Alex, Kepala Bagian Administrasi BMN Setjen DPR RI, Dedy Bagus Prakasa mengucapkan terima kasih atas penerimaan yang baik dan mengatakan bahwa BP Batam dipilih sebagai tujuan studi timnya mengingat pengelolaan aset BP Batam yang sangat komprehensif dengan berbagai aset yang tersebar di berbagai penjuru Pulau Batam, Rempang, dan Galang.

“Kami melihat BP Batam memiliki dan mengelola aset yang sangat besar dari sisi kuantitas serta kualitas di kawasan Barelang ini, oleh karena itu kami merasa BP Batam merupakan destinasi yang tepat bagi kami untuk mendalami wawasan tentang pengelolaan aset BMN,” kata Dedy.

“Kami ucapkan terima kasih kepada tim dari BP Batam atas penerimaan yang baik, selanjutnya wawasan baru yang kami dapatkan ini akan kami coba elaborasi untuk diterapkan di lembaga kami,” pungkas Dedy.

Turut hadir dalam pertemuan ini Kepala Biro Umum, Budi Susilo; Kepala Pusat Pengembangan KPBPBB dan KEK, Irfan Syakir Widyasa; serta beberapa Pejabat Tingkat III dan IV di lingkungan BP Batam. (MI)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain