Connect with us

9Info.co.id – Badan Pengusahaan (BP Batam) melalui Badan Koordinasi Dakwah Islam (BKDI) bersilaturahmi bersama warga Kampung Tua Tiangwangkang, Jembatan 1, Barelang, dalam rangkaian Safari Ramadhan pada Rabu (12/4/2023).

Silaturahmi dipimpin oleh Perwakilan BKDI BP Batam Kasubdit Dokumentasi Pertanahan Yarmanis, yang hadir bersama pejabat tingkat IV dan 15 pegawai di lingkungan BP Batam.

Yarmanis mengungkapkan kehadiran BP Batam melalui BKDI adalah dalam rangka silaturahmi dan menyambung tali kasih bersama warga Batam.

“BKDI menumbuhkan perasaan berbagi pada sesama. Harapannya masyarakat bisa terbantu sehingga tali persaudaraan semakin erat tercipta.” kata Yarmanis.

Menurutnya, kegiatan ini sejalan dengan semangat silaturahmi yang senantiasa ditanamkan Kepala BP Batam Muhammad Rudi.

“Hal ini sejalan dengan semangat pembangunan yang dirancang dengan apik oleh Bapak Kepala BP Batam Muhammad Rudi, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Sehingga kehadiran kami pun dalam rangka bersilaturahmi diharapkan dapat memberikan manfaat dan menyambung tali persaudaraan. Karena Bapak Ibu semua adalah saudara kami.” Kata Yarmanis.

Ia menekankan bahwa kunjunganya merupakan bagian dari menjalin hubungan yang baik melalui silaturahmi dan berbagi demi menjaga jalinan persaudaraan yang baik.

Sementara itu, Ustadz Subur Pembina Yayasan Tuah Fisabilillah menyambut kedatangan BP Batam bersama warga Tiangwangkang menyampaikan ungkapan syukur atas kehadiran BP Batam.

“Tentunya mewakili warga, pengurus Masjid At Taqwa dan Yayasan mengucapkan ribuan terima kasih kepada BKDI BP Batam, yang memberikan amanah dan memilih Masjid kami sebagai salah satu yang dikunjungi pada Safari Ramadhan tahun ini.” Kata Ustadz Subur.

Dalam kesempatan ini, BKDI BP Batam menyerahkan bingkisan sembako secara simbolis kepada Masjid At Taqwa Tiangwangkang, bingkisan sembako kepada Yayasan Tuah Fisabilillah, bantuan operasional Masjid sekaligus santunan untuk 50 anak yatim Yayasan Tuah Fisabilillah.(Hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Jaringan Narkotika di Karimun Terkuak, Polisi Amankan 4 Pelaku dan Puluhan Gram Sabu

Jaringan Narkotika di Karimun Terkuak, Polisi Amankan 4 Pelaku

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit II berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karimun, Kamis (23/4/2026).

‎Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian operasi penegakan hukum di lapangan.

‎Dirresnarkoba Polda Kepulauan Riau, Suyono, melalui Kabidhumas Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB terhadap seorang pria berinisial HA alias A (45) di kediamannya di Kavling Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun.

‎Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 14 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 4,5 gram, serta timbangan digital dan perlengkapan pengemasan yang disembunyikan di dalam tas kecil dan dompet.

‎Pengembangan kasus kemudian berlanjut pada malam harinya di wilayah Meral. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim kembali mengamankan dua pria berstatus mahasiswa, masing-masing berinisial FM alias F (28) dan IP alias A (26) di Perumahan Dangmerdu Indah.

‎Dari tangan tersangka IP, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Barang tersebut diakui berasal dari tersangka FM. Selanjutnya, dari hasil penggeledahan di rumah FM, petugas menemukan tambahan delapan paket sabu dengan berat bruto 22,13 gram yang disimpan di kamar dan dapur.

‎“Hasil pemeriksaan mengarah pada satu nama lain sebagai pemasok, yakni tersangka PPA alias P,” ujar Kabidhumas.

‎Menindaklanjuti hal tersebut, tim melakukan pengembangan cepat (hot pursuit) dan pada pukul 23.00 WIB berhasil mengamankan PPA alias P (30) di Perumahan Gladiola 3, Kecamatan Tebing.

‎Meskipun tidak ditemukan narkotika siap edar, petugas menemukan dua unit timbangan digital dan plastik bening kosong yang disembunyikan dalam sebuah kotak bertuliskan The New English Dictionary. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan sebagai penyedia sarana dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

‎Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain