Connect with us

9info.co.id – Sebanyak 5 pelabuhan yang dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam telah siap melayani arus mudik lebaran 2023. Dalam mengantisipasi meningkatnya jumlah penumpang, BUP BP Batam telah melakukan rapat koordinasi dengan instansi kepelabuhanan terkait.

Direktur BUP BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan, berdasarkan arahan dari Kepala BP Batam Muhammad Rudi untuk memberikan pelayanan maksimal bagi pemudik, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan KSOP untuk mempersiapkan pelayanan di pelabuhan. Rapat koordinasi tersebut dilakukan dengan mengevaluasi arus mudik dan arus balik pada momen lebaran di tahun sebelumnya.

“Untuk lonjakan penumpang pada tahun 2023 ini, diperkirakan hampir sama kondisinya dengan tahun 2019 lalu,” ujarnya, Kamis (13/4/2023).

Ia menjelaskan, kondisi Covid-19 yang sudah melandai dan telah ditiadakannya persyaratan perjalanan, berdampak pada arus mudik yang mengalami lonjakan signifikan dibandingkan dua tahun sebelumnya atau pada masa pandemi Covid-19.

Berkaca pada arus mudik tahun 2019, untuk puncak tertinggi arus mudik terjadi pada H-3 sebelum lebaran. Sementara pada tahun 2023 ini, pihaknya memprediksi puncak arus mudik akan dimulai pada H-5 sebelum lebaran. Begitu juga untuk arus balik yang diprediksi akan terjadi pada H+5 lebaran.

Jumlah penumpang yang berangkat, diprediksi ada 212.483 orang yang akan meninggalkan Kota Batam atau terjadi kenaikan sebesar 16,5 persen dibandingkan tahun 2022 lalu. Begitu juga untuk penumpang yang akan masuk ke Kota Batam, akan naik sebesar 16,5 persen atau sebanyak 227.361 orang.

Jumlah ini katanya, hampir sama dengan tahun 2019 lalu dengan penumpang yang berangkat sebanyak 250.020 orang dan yang datang ke Batam sebanyak 288.256 orang.

Tahun 2023 ini, lanjut Dendi, ada 5 pelabuhan penumpang yang telah disiapkan melayani arus mudik maupun arus balik lebaran 2023. Kelima pelabuhan tersebut adalah Pelabuhan Domestik Sekupang; Pelabuhan Internasional Batam Center; Pelabuhan Harbourbay; Pelabuhan Telaga Punggur dan Pelabuhan Batu Ampar.

“Segala persiapan tentunya kita maksimalkan. Mulai dari pemberian pelayanan kepada masyarakat, hingga penyiapan pos lebaran. Secara keseluruhan sudah kita siapkan semua,” katanya.

Untuk mendukung kelancaran arus mudik, BUP BP Batam juga menyiapkan fasilitas tambahan untuk melengkapi fasilitas dasar yang tersedia selama periode mudik lebaran 2023. Antara lain, tenda dan kursi untuk ruang tunggu penumpang hingga tambahan tenaga pengamanan BKO.

“Kami ingin mewujudkan Mudik Aman Berkesan bagi seluruh masyarakat. Upaya ini kami lakukan tidak hanya melalui penyediaan fasilitas pelabuhan yang nyaman dan baik, tetapi juga pelayanan operasional kepelabuhanan yang optimal selama periode mudik hingga arus balik ke Batam,” imbuhnya. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain