Connect with us

9info.co.id – Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyarankan pihak kepolisian segera mencabut status tersangka Hasya Athallah, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang jadi korban tewas dalam kecelakaan lalulintas dan melibatkan purnawirawan Polri.

“Apa susahnya sih. Toh kasusnya sudah disetop. Apalagi status tersangka-tersangka cukup dinyatakan dicabut, maka nama baik almarhum bisa direhabilitasi,” katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, Pasal 77 KUHP menjelaskan kewenangan menuntut hukum gugur atau tidak berlaku lagi jika tertuduh meninggal dunia. “Nah, ini kita sampai sekarang tidak mendengar adanya penghapusan status tersangka, walaupun kasusnya dikatakan sudah disetop,” ujarnya.

Selain itu, penyidik semestinya memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015 yang mengatur, sebelum menetapkan tersangka harus didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka.

“Enggak perlu lewat praperadilan, kan, sudah dinyatakan disetop dengan sendirinya status tersangka tidak ada. Apa yang tersangka? Orang kasusnya enggak ada, tentu tersangka-nya tidak ada, dan itu perlu dinarasikan oleh teman-teman Ditlantas Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Senada dengan Habiburokhman, Anggota Komisi III Taufik Basari juga menyarankan status tersangka Hasya Athallah dicabut terlebih dahulu.

“Cabut dulu aja, kalau ada ahli mengatakan untuk mencabut SP3 ini harus dengan gugatan praperadilan, itu keliru, kalau sudah seperti ini, sudah jelas kok penetapan tersangka keliru,” imbuhnya.

Selain itu juga mendorong pihak kepolisian dapat melihat perkara ini secara komprehensif, serta penyidik menjalankan instruksi Kapolri agar bersikap profesional dan mengedepankan rasa kemanusiaan dalam menangani kasus.

“Tidak sekadar kemudian melakukan gelar perkara ulang, rekonstruksi ulang hanya untuk menunjukkan seperti apa kejadiannya, posisi mobil, posisi motor, habis itu dilihat siapa yang salah posisinya, tidak sekadar itu,” tuturnya.

Peristiwa 6 Oktober

Peristiwa kecelakaan Hasya Athallah dengan pensiunan polisi AKBP Eko Setio terjadi Kamis, 6 Oktober 2022, sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Saat kejadian, empat bulan lalu cuaca dalam kondisi hujan dan jalan licin.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, kejadian itu berawal dari korban Hasya yang melaju dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan 60 km/jam.

Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan temannya korban, ada sebuah kendaraan yang tiba-tiba berbelok. Korban Hasya langsung menghindar dengan menghentikan kendaraannya secara mendadak. Namun akibatnya, kendaraan korban tergelincir dan memasuki ruas jalan yang berlawanan arah.

“Jadi temannya dia sendiri menerangkan, bahwa pada saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depannya (korban) mau belok ke kanan sehingga si korban melakukan pengereman mendadak,” kata Latif.

Dalam waktu bersamaan, dari arah berlawanan, datang mobil Pajero dikemudikan Eko yang disebut melaju dengan kecepatan 30 km/jam. Dia tak bisa menghindari kecelakaan hingga mengakibatkan Hasya tertabrak. ( Int )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Jemput Bola, 11 Titik Banjir Langsung Disisir Setelah RDP DPR RI

TITIK BANJIR

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam bergerak cepat merespons masukan Komisi VI DPR terkait penanganan banjir dan genangan air di Kota Batam.

Hanya sehari setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta, Rabu (17/6/2026), BP Batam langsung menerjunkan tim untuk mengecek 11 titik rawan banjir di wilayah tersebut.

Peninjauan lapangan ini dipimpin langsung oleh Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto dan Direktur Pembangunan Infrastruktur, Wulung Wardhana beserta jajaran.

Guna menyelaraskan langkah, BP Batam juga menggandeng Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam, Metra Dinata, serta para camat setempat.

Sebelas lokasi yang ditinjau mencakup sejumlah kawasan strategis, antara lain Orchard Park di Batam Kota, Kampung Jabi, SDN 010 Nongsa, Sekupang, Batu Aji, Sagulung, hingga area depan Panbil Industrial Estate yang belakangan kerap tergenang saat hujan deras.

Langkah ini diambil setelah Anggota Komisi VI DPR Sturman Panjaitan menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas drainase dalam RDP sehari sebelumnya.

Sturman mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Batam yang pesat harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur pengendali banjir yang mumpuni.

Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto menegaskan, verifikasi faktual di lapangan ini sangat krusial untuk memetakan akar masalah secara akurat sebelum merumuskan solusi teknis.

“Kami turun langsung untuk memastikan kondisi di lapangan karena setiap lokasi memiliki karakteristik persoalan yang berbeda. Penanganannya harus terukur, tepat sasaran, dan terkoordinasi,” ujar Mouris.

Ia menambahkan, respons cepat ini merupakan instruksi langsung dari Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra.

Keduanya menekankan agar setiap aspirasi publik maupun legislatif segera ditindaklanjuti dengan aksi nyata di lapangan.

“Bapak Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dan Ibu Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, selalu menegaskan bahwa persoalan masyarakat tidak boleh berhenti pada pembahasan di ruang rapat. Setiap masukan, termasuk yang disampaikan DPR RI, harus segera diterjemahkan menjadi langkah nyata dan solusi di lapangan,” tegas Mouris.

Melalui peninjauan bersama Pemerintah Kota Batam ini, skema penanganan di setiap titik mulai disusun.

Rencana kerja tersebut meliputi normalisasi saluran air, peningkatan kapasitas drainase, evaluasi pola aliran, hingga kolaborasi teknis lintas sektoral demi mewujudkan infrastruktur Batam yang andal dan berkelanjutan. (RUD)

 

Continue Reading

Berita Lain