Connect with us

9info.co.id | BATAM – Perwakilan manajemen Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda Batam bungkam saat dikonfirmasi mengenai pemecatan sepihak terhadap empat karyawan dan pemotongan kompensasi pesangon mereka untuk pembayaran hutang di PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Harapan Bunda Batam (HBB).

Empat karyawan yang dipecat terdiri dari tiga petugas keamanan (security) dan seorang perawat, yang sebelumnya mengajukan pertanyaan terkait upah mereka yang jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Batam. Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) Direktur RS Harapan Bunda Batam, dr. Made Tantra Wirakesuma, MARS, dengan nomor No. 2285/RSHB/SK-Dir/XII/2024.

Keempat karyawan yang dipecat adalah Nova Silvia, Kosmas, dan Albertus, yang merupakan petugas keamanan, serta seorang perawat bernama Evi Yanti. Mereka mengungkapkan kekecewaan karena meskipun telah bekerja bertahun-tahun, upah yang diterima selalu di bawah standar UMK. “Kami sudah bekerja di sini antara 7 hingga 15 tahun, tapi gaji yang kami terima selalu di bawah UMK. Gaji terakhir hanya berkisar antara 3,2 hingga 3,7 juta,” ungkap salah satu pekerja yang dipecat.

Selain itu, mereka juga mengkritik rendahnya perhitungan upah lembur yang hanya Rp 11.000 per jam, serta ketidakjelasan dalam penghitungan lembur pada hari libur nasional. Evi Yanti, yang juga dipecat, menambahkan bahwa pengupahan yang diterimanya sangat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam surat keputusan PHK, manajemen RS Harapan Bunda menyebutkan alasan pemecatan berdasarkan efisiensi tenaga kerja dan kelebihan jumlah karyawan. Sebelumnya, ketiga petugas keamanan sempat dikenakan skorsing, dan Evi Yanti juga menerima perlakuan yang sama setelah mengajukan keberatan mengenai ketidakcocokan gaji.

Namun, yang lebih memprihatinkan adalah rencana pemotongan kompensasi pesangon yang mereka terima, yang akan digunakan untuk membayar hutang mereka di BPR HBB. Hal ini memunculkan pertanyaan dari para pekerja, mengingat masalah hutang mereka di bank tersebut dianggap terpisah dari manajemen rumah sakit. “Urusan hutang kami di BPR HBB kan beda manajemen dengan RS Harapan Bunda, mengapa langsung dilakukan pemotongan jika kami mendapat pesangon PHK?” tanya salah seorang pekerja.

Hingga saat ini, pihak manajemen RS Harapan Bunda belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai masalah ini. Kasus ini menarik perhatian masyarakat dan pekerja di Kota Batam, khususnya di sektor kesehatan, yang menunggu respons lebih lanjut dari pihak berwenang mengenai pengupahan yang tidak sesuai dengan UMK Batam dan pemecatan sepihak ini.

Masyarakat dan pekerja berharap ada kejelasan terkait hak-hak mereka sebagai pekerja, terutama terkait upah yang layak dan transparansi pengelolaan kompensasi pesangon yang harusnya menjadi hak mereka. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

9info.co.id | BATAM – Setelah hampir dua bulan melalui proses hukum yang melibatkan Kantor Hukum JAP & Partner, nasabah BNI Cabang Batam berinisial NS, warga Tanjung Piayu, akhirnya mendapatkan kembali uangnya yang sempat raib dari rekening.

Dana senilai Rp. 101.100.000 tersebut telah dikembalikan ke rekeningnya setelah melewati berbagai tahapan penyelesaian hukum.

Kejadian bermula ketika NS mendapati saldo rekeningnya yang seharusnya berjumlah Rp. 101.669.955 tiba-tiba berkurang drastis hingga hanya tersisa Rp. 567.455. Setelah diperiksa melalui rekening koran, diketahui bahwa uangnya telah berpindah ke rekening yang tidak dikenalnya, termasuk potongan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500.

Merasa dirugikan, NS segera meminta pertanggungjawaban dari pihak BNI. Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukumnya, Jhon Asron dan Sebastian Surbakti dari Kantor Hukum JAP & Partner.

Jhon Asron menegaskan bahwa jika kehilangan dana tersebut bukan karena kesalahan kliennya, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami NS.

Sementara itu, Sebastian Surbakti, S.H., menyoroti lemahnya sistem keamanan perbankan yang memungkinkan kasus seperti ini terjadi. “Kami tidak hanya memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga ingin mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di bank,” ujarnya.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya dana NS dikembalikan sepenuhnya ke rekeningnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum dapat membela hak-hak nasabah yang merasa dirugikan (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain