Connect with us

9info.co.id | BATAM – Penyidik Polsek Batam Kota mulai memeriksa Friska Doloksaribu terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang sebesar Rp100 juta. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (14/4/2025), menyusul laporan yang diajukan oleh HL, warga Batam yang mengaku sebagai korban dalam kasus ini.

HL melaporkan Friska Doloksaribu atas dugaan tidak mengembalikan uang pinjaman yang telah diserahkan sejak Juli 2024. Proses hukum kini terus berjalan, dan penyidik Polsek Batam Kota telah secara resmi menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.

Pihak pelapor didampingi oleh Kantor Hukum JAP & Partner. Dalam keterangan resminya, Sebastian Surbakti, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap Polsek Batam Kota atas respons cepat dalam menangani laporan tersebut.

“Kami memberikan apresiasi kepada penyidik Polsek Batam Kota atas profesionalisme dan kesigapan mereka dalam menindaklanjuti laporan ini. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan terlapor segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Sebastian.

Menurut kronologi yang disampaikan oleh Sebastian, kasus ini bermula pada 10 Juli 2024 ketika pelapor dan suaminya menyerahkan uang Rp100 juta kepada Friska Doloksaribu. Uang tersebut dipinjamkan atas dasar informasi bahwa terlapor membutuhkan dana untuk pengurusan sertifikat ruko. Transaksi dilakukan melalui transfer dari rekening TN (suami pelapor) ke rekening BCA atas nama Friska Doloksaribu.

Sebagai jaminan, terlapor memberikan dua sertifikat properti yang berlokasi di Kecamatan Sagulung, Batam. Namun, pada 16 Desember 2024, Friska meminta agar sertifikat tersebut digadaikan ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dengan janji bahwa dana pinjaman yang telah diterima sebelumnya akan segera dikembalikan.

Sayangnya, hingga kini, uang sebesar Rp100 juta tersebut belum juga dikembalikan kepada pelapor, meskipun pinjaman dari KSP telah dicairkan. Merasa dirugikan, HL pun melaporkan kasus ini ke pihak berwajib pada 1 April 2025, yang kemudian diterima dengan nomor laporan STTLP/70/IV/2025/SPKT/Polsek Batam Kota/Polresta Barelang/Polda Kepri.

Kantor Hukum JAP & Partner menegaskan akan terus mengawal proses hukum demi memastikan keadilan bagi klien mereka. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, terlebih dalam hal pinjam-meminjam uang. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain