Connect with us

9info.co.id | BATAM – Penyidik Polsek Batam Kota mulai memeriksa Friska Doloksaribu terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang sebesar Rp100 juta. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (14/4/2025), menyusul laporan yang diajukan oleh HL, warga Batam yang mengaku sebagai korban dalam kasus ini.

HL melaporkan Friska Doloksaribu atas dugaan tidak mengembalikan uang pinjaman yang telah diserahkan sejak Juli 2024. Proses hukum kini terus berjalan, dan penyidik Polsek Batam Kota telah secara resmi menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.

Pihak pelapor didampingi oleh Kantor Hukum JAP & Partner. Dalam keterangan resminya, Sebastian Surbakti, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap Polsek Batam Kota atas respons cepat dalam menangani laporan tersebut.

“Kami memberikan apresiasi kepada penyidik Polsek Batam Kota atas profesionalisme dan kesigapan mereka dalam menindaklanjuti laporan ini. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan terlapor segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Sebastian.

Menurut kronologi yang disampaikan oleh Sebastian, kasus ini bermula pada 10 Juli 2024 ketika pelapor dan suaminya menyerahkan uang Rp100 juta kepada Friska Doloksaribu. Uang tersebut dipinjamkan atas dasar informasi bahwa terlapor membutuhkan dana untuk pengurusan sertifikat ruko. Transaksi dilakukan melalui transfer dari rekening TN (suami pelapor) ke rekening BCA atas nama Friska Doloksaribu.

Sebagai jaminan, terlapor memberikan dua sertifikat properti yang berlokasi di Kecamatan Sagulung, Batam. Namun, pada 16 Desember 2024, Friska meminta agar sertifikat tersebut digadaikan ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dengan janji bahwa dana pinjaman yang telah diterima sebelumnya akan segera dikembalikan.

Sayangnya, hingga kini, uang sebesar Rp100 juta tersebut belum juga dikembalikan kepada pelapor, meskipun pinjaman dari KSP telah dicairkan. Merasa dirugikan, HL pun melaporkan kasus ini ke pihak berwajib pada 1 April 2025, yang kemudian diterima dengan nomor laporan STTLP/70/IV/2025/SPKT/Polsek Batam Kota/Polresta Barelang/Polda Kepri.

Kantor Hukum JAP & Partner menegaskan akan terus mengawal proses hukum demi memastikan keadilan bagi klien mereka. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, terlebih dalam hal pinjam-meminjam uang. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas, Tegaskan Komitmen Jaga Daya Saing Logistik dan Iklim Investasi

BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas, Tegaskan Komitmen Jaga Daya Saing Logistik dan Iklim Investasi

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk menunda pemberlakuan penyesuaian tarif layanan peti kemas di Pelabuhan Batam sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Langkah strategis ini diambil guna menjaga stabilitas iklim investasi, industri, dan perdagangan di kawasan khusus tersebut.

Keputusan tersebut diambil atas arahan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Candra, setelah mendengar masukan dunia usaha serta mempertimbangkan pentingnya menjaga daya saing Batam sebagai kawasan investasi, industri, dan perdagangan.

Deputi Bidang Investasi BP Batam Fary Francis menegaskan, penundaan ini bukan mengabaikan modernisasi layanan kepelabuhanan melainkan langkah ini diambil agar implementasi kebijakan tarif ke depan dapat berjalan lebih terukur, transparan, dan memberikan nilai tambah yang konkret bagi para pengguna jasa.

“BP Batam ingin memastikan bahwa modernisasi tarif harus berjalan selaras dengan peningkatan kualitas layanan. Setiap penyesuaian biaya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, proporsional, dan berdampak langsung pada efisiensi di lapangan,” ujar Fary dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2026) di Marketing Center BP Batam.

Menurut Fary, daya tarik investasi Batam saat ini berada pada momentum positif yang harus dipertahankan.

Daya saing Batam tidak hanya bertumpu pada lokasi yang strategis, insentif fiskal, atau kemudahan perizinan, melainkan juga sangat dipengaruhi oleh prediktabilitas dan efisiensi biaya logistik.

BP Batam menilai bahwa biaya logistik merupakan salah satu variabel penting dalam keputusan investasi.

Beban biaya yang ditanggung pelaku usaha tidak hanya bersumber dari satu komponen tarif resmi, tetapi akumulasi dari layanan terminal, jasa forwarding, pengangkutan (trucking), pengurusan dokumen, biaya sewa gudang (storage), hingga biaya keterlambatan seperti demurrage dan detention.

“Oleh karena itu, fokus kita tidak sekadar melihat besaran tarif resmi, tetapi bagaimana struktur biaya tersebut didistribusikan dari hulu ke hilir. Jangan sampai ada pembebanan tersembunyi yang tidak proporsional dan memberatkan pengguna jasa,” kata Fary menambahkan.

Kebijakan responsif BP Batam ini mendapat respons positif dari komunitas bisnis lokal.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid menilai, penundaan ini membuktikan pemerintah daerah peka terhadap kondisi riil pelaku usaha yang tengah menghadapi tekanan ekonomi global, mulai dari fluktuasi nilai tukar hingga kenaikan harga bahan baku dan energi.

“Penundaan ini menjadi angin segar yang dapat meringankan beban operasional dunia usaha. Daya saing Batam wajib kita jaga bersama, salah satunya melalui efisiensi biaya logistik agar realisasi investasi baru terus bertumbuh,” tutur Rafki.

Ke depan, BP Batam berkomitmen untuk membuka ruang dialog yang lebih intensif dengan operator terminal, asosiasi penasihat hukum/usaha, perusahaan forwarder, serta pengguna jasa.

Evaluasi kebijakan tarif nantinya akan berbasis pada data yang akurat dan dikaitkan langsung dengan standar pelayanan minimal (service level agreement) yang terukur.

“Tujuan besar kita adalah membangun Batam yang jauh lebih maju dan berdaya saing tinggi. Pelabuhan harus berfungsi sebagai motor penggerak investasi, bukan justru menjadi sumber ketidakpastian biaya bagi dunia usaha,” pungkas Fary.

Turut hadir dalam kegiatan, Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan, Sudirman Saad dan Anggota Bidang Pengusaha. (RUD).

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain