Connect with us

9info.co.id – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menerima Tim Srena Polri dipimpin oleh Karo RBP Srena Polri Brigjen Pol Drs Mas Gunarso, S.H.M.Si, melaksanakan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan Publik 2023 di Polresta Barelang bertempat di Aula lt 3 Mapolresta Barelang, Senin (15/05/2023).

Kegiatan di hadiri oleh Ketua Tim Brigjen Pol Drs Mas Gunarso, S.H.M.Si, Kombes Pol Fadjar R. Rasjid, SE, MM, AKBP Heru Adrian, SH, SIK, MM, Briptu Moh Helmi Setawan yang di sambut oleh Kapolresta Barelang, PJU Polresta Barelang dan penanggung jawab fungsi pelayanan publik Polresta Barelang.

Ketua Tim Brigjen Pol Drs Mas Gunarso, S.H.M.Si mengatakan kegiatan pemantauan dan evaluasi penyelenggara pelayanan publik tahun 2023 merupakan kegiatan tahunan dari Kementrian Menpan RB dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh seluruh instansi pemerintah, lembaga sebagai penyelenggara negara.

Polri sebagai salah satu perwakilan lembaga yang menjadi objek pemantauan dan evaluasi kinerja pelayanan publik oleh Kemenpan RB yang telah menunjukkan hasil yang signifikan.

Oleh karena itu pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja pelayanan publik bukan hanya sekedar namun di harapkan peningkatan kerja kualitas pelayanan publik meningkat dan yang lebih penting dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat yang semakin baik.

Penilaian tidak hanya dari pelayanan administrasi namun banyak hal yang akan di lihat pelayanan Polresta secara keseluruhan, bagaimana pelayanan masyarakat apakah sudah sesuai dengan harapan masyarakat.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menyambut baik kedatangan tim semoga dapat memberikan inovasi lebih baik lagi baik ruang sarana dan prasarana serta SDM pelayanan publik yang berkualitas sèsuai harapan masyarakat.

Sehingga dalam hal pelayanan yang sudah baik selama ini dan dapat merealisasikan inovasi yang telah disiapkan kedepan pelayanan kepada Masyarakat menjadi mudah dan cepat dalam menerima serta pelayanan yang berkualitas kepada Masyarakat.

Kemudian di laksanakan peninjauan tempat pelayanan di Gedung Pelayanan Parama Satwika Polresta Barelang. (Hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

9info.co.id | BATAM – Kasus kematian tragis Bripda Natanael Simanungkalit (NS) mengguncang publik. Polda Kepulauan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri.

‎Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

‎Dalam pernyataannya, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda NS.

‎“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberikan kekuatan,” ujar Kabid Humas.
‎Terbukti Bersalah, Langsung Dipecat
‎Empat personel yang menjalani sidang etik yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

‎Hasil sidang menyatakan keempatnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif paling berat, yakni PTDH.
‎Kabid Propam menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

‎“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, berdasarkan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Tidak Hanya Etik, Proses Pidana Berjalan

‎Tak berhenti di sanksi etik, proses hukum pidana terhadap para pelaku juga terus berjalan.

‎Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

‎Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Setelah pengembangan, tiga nama lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Ancaman hukuman tidak main-main, yakni hingga 7 tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

‎“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Tiga Pelaku Ajukan Banding

‎Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Namun tiga lainnya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan.

Komitmen Tegas Polda Kepri

‎Kasus ini menjadi sorotan luas dan viral di masyarakat. Polda Kepri pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di internal kepolisian.

‎“Ini bentuk komitmen kami menjaga disiplin, marwah institusi, serta kepercayaan publik,” tutup Kabid Humas.

‎Kasus kematian Bripda NS kini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu bahkan terhadap aparat itu sendiri. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain