9info.co.id – Walikota Batam Muhammad Rudi menjadi inspektur pada Upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tingkat Kota Batam yang digelar Jumat (13/5/2022) pagi di Dataran Engku Putri, Batam Center. Dalam upacara itu Walikota memberikan penghargaan kepada sejumlah guru dan lembaga pendidikan.
Pemberian penghargaan dilakukan usai upacara. Adapun para guru yang mendapat penghargaan tersebut adalah mereka yang betugas di hinterland yakni; Fatma dengan masa bakti 38 tahun, Abdul Rahim masa bakti 37 tahun dan Zaleha dengan masa kerja 35 tahun. Walikota juga memberikan penghargaan kepada guru asesor guru penggerak Hari Purwani Simangunsong.
Penghargaan juga diberikan kepada lembaga pendidikan keterampilan LPK Batam Profesional dan LPK Global Lentera Kasih atas dedikasi ikut menyukseskan program pendidikan. Demikian juga Bank RiauKepri Cabang Batam dan Baznas Kota Batam juga diberikan penghargaan atas dukungannya terhadap dunia pendidikan.
Ikut mendampingi Walikota, tampak Wakil Walikota Amsakar Achmad dan sejumlah Forkompinda. Upacara itu sendiri diikuti Dewan Pendidikan, PGRI, TNI, Polri, Mahasiswa, siswa SMP, SMA, dan SD. Walikota juga menandatangani prasasti pembangunan sekolah untuk SMPN 59, SMPN 60, SMPN 62, SMPN 63, dan SMPN 64.
Ditemui usai upacara, Walikota Muhammad Rudi memberikan apresiasi kepada para guru dan seluruh insan pendidikan. Mereka dianggap dapat mempertahankan proses pembelajaran pada saat pandemi lalu sehingga anak-anak tetap mendapatkan pendidikan.
“Kita sangat apresiasi dan berterima kasih kepada para guru karena walaupun pandemi mereka tetap memiliki semangat untuk mengajar dan anak-anak kita tetap memperoleh pendidikan. Saat ini sudah bisa belajar tatap muka dan kita harap semakin banyak ilmu yang diberikan kepada anak didiknya sesuai kemampuan. Jayalah guru, jayalah anak-anak Kota Batam,” papar Walikota.
Sebelumhya dalam upacara itu Walikota membacakan sambutan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. Dalam sambutan tersebut ditekankan bahwa dunia pendidikan tanah air tetap berjalan meski dalam masa pandemi, dengan menggunakan metode Merdeka Belajar.
“Dengan Merdeka Belajar terbukti mampu mengatasi masalah pembelajaran di masa pendemi,” ungkap Walikota membacakan pidato Menteri.
Sebelumnya Walikota juga menjawab soal pendidikan tatap muka 100 persen. Dia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada guru dan pihak sekolah.
“Sekarang kan sudah tatap muka, untuk sepenuhnya kita serahkan ke guru atau pihak sekolah untuk mengaturnya karena mereka yang tahu kondisi di sekolahnya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa normal semua,” singkat Walikota. (MC)
Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka
9info.co.id | BATAM โย Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).
โ
โPenyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.
โ
โDalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.
โ
โHasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.
โ
โSelain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.
โ
โKuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.
โ
โIa menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.
โ
Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.
โ
โโTidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,โ tegasnya.
โ
โTerkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.
โ
โLebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.
โ
โMelalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.
โ
โNamun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
โ
โโPersoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,โ ungkapnya.
โ
โPenyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).