Connect with us

9Info.co.id | BATAM – PT PLN Batam memeriahkan peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 dengan memberikan layanan spesial untuk pelanggan. Melalui promo “Gebyar Kemerdekaan Tahun 2024”, pelanggan PLN Batam akan mendapatkan harga spesial biaya pemasangan (BP) menjadi hanya membayar Rp. 170.845. Promo ini berlaku dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024.

Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Zulhamdi mengatakan, promo ini adalah bentuk dukungan PLN Batam terhadap antusiasme masyarakat dalam memeriahkan peringatan kemerdekaan RI ke-79. Program ini juga untuk memudahkan pelanggan yang ingin memenuhi kebutuhan listriknya dengan biaya yang lebih terjangkau.

“Dengan promo “Gebyar Kemerdekaan 2024” ini PLN Batam berharap bisa memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong pemanfaatan listrik untuk jangka panjang. Semoga dengan layanan spesial ini masyarakat dapat leluasa menggunakan listrik dan memanfaatkan secara maksimal,” kata Zulhamdi.

Ia menambahkan, dengan promo ini pelanggan akan mendapatkan harga spesial untuk biaya pemasangan tambah daya dari 450 VA hingga 5.500 VA hanya dengan biaya Rp. 170.845. Sementara itu untuk pelanggan tegangan menengah (TM) diskon biaya penyambungan sebesar 50% bagi golongan tarif I-3/TM Reguler yang beralih ke Reguler Flexy dan B-3/TM Reguler.

Zulhamdi pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan promo tambah daya PLN Batam ini yang berlaku hari ini, 01 Agustus hingga 31 Agustus 2024 nanti.

“Prosesnya cukup mudah, silahkan datang ke Kantor Kantor Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3), Batam Center, UP3 Nagoya, UP3 Batu Aji dan UP3 Tiban yang terdekat dengan kediamannya membawa identitas diri dan bukti rekening pembayaran listrik terakhir,” jelas lagi.

“Boleh juga dengan menghubungi Contact Center PLN Batam di (0778) 123 dan Pelayanan Virtual PLN Batam. Setelah pembayaran terkonfirmasi, unit pelayanan PLN Batam akan segera menindaklanjuti proses penambahan yang diminta,” pungkas Zulhamdi.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain