Connect with us

9info.co.id | BATAM – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Wartawan Online (IWO), Yudhistira, dijadwalkan akan melantik kepengurusan Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam pada 8 Februari 2025. Pelantikan ini menjadi langkah awal penting bagi organisasi wartawan online di Batam untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar dalam dunia jurnalistik.

Acara pelantikan tersebut akan berlangsung di Hotel Sahid Batam Center dan dihadiri oleh berbagai tamu undangan, termasuk perwakilan dari DPP IWO, pemerintah daerah, organisasi masyarakat (Ormas), organisasi kepemudaan (OKP), paguyuban, serta insan pers.

IWO Batam, yang kini dipimpin oleh Oki Indra Purnama, berkomitmen untuk membawa organisasi ini menuju profesionalisme dan independensi yang lebih tinggi. Menurut Oki, didampingi oleh Sekretaris Rahmat Purba dan Bendahara Gordon Hutahuruk, setelah rapat kepanitian di Sekretariat IWO Batam, terbentuknya kepengurusan IWO Batam adalah langkah penting untuk memperkuat peran jurnalis online dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Selain itu, Oki juga menekankan pentingnya sinergi antara media, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem informasi yang sehat dan transparan. Dalam program kerja mendatang, IWO Batam akan fokus pada peningkatan kapasitas wartawan melalui berbagai pelatihan dan workshop jurnalistik. Organisasi ini juga berencana untuk menjalin kemitraan dengan berbagai pihak guna meningkatkan kualitas pemberitaan dan memperjuangkan kesejahteraan wartawan online di Batam.

Oki berharap dengan adanya program-program tersebut, wartawan online akan semakin profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. “Kami ingin IWO Batam menjadi wadah yang mewadahi kepentingan jurnalis online serta memperjuangkan kebebasan pers yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Pelantikan ini juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas antarwartawan online di Batam. Dengan kepengurusan baru yang terstruktur, IWO Batam optimis bisa memberikan kontribusi positif terhadap dunia jurnalistik di Batam dan memperjuangkan kebebasan pers yang berkualitas.

Selain prosesi pelantikan, acara ini juga akan diisi dengan diskusi mengenai perkembangan dunia jurnalistik di era digital. Para peserta akan mendapatkan wawasan tentang tantangan dan peluang media online dalam menghadapi disrupsi teknologi. Diharapkan, melalui kegiatan ini, wartawan dapat semakin memahami peran strategis mereka dalam menyampaikan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.

Acara pelantikan ini juga akan dihadiri oleh Ketua IWO Kepulauan Riau, Iskandar, beserta jajaran pengurusnya. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan dukungan dan mempererat hubungan antara IWO di tingkat provinsi dan daerah. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain