Connect with us

9info.co.id | BATAM – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam terpilih, Roma Nasir Hutabarat, menegaskan bahwa Kadin merupakan satu-satunya organisasi dunia usaha yang sah dan diakui negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
‎Penegasan tersebut disampaikan Roma dalam sambutannya pada pelantikan Pengurus Kadin Kota Batam Periode 2025–2030 yang digelar di Hotel Planet Holiday, Batam, Senin (22/12/2025). Pelantikan ini sekaligus menjadi momentum konsolidasi dunia usaha dalam memperkuat peran Kadin sebagai mitra strategis pemerintah daerah.

‎“Bagaimana Kota Batam bisa semakin maju perekonomiannya? Kuncinya adalah dunia usaha yang kuat, terorganisasi, dan bersinergi dengan pemerintah. Alhamdulillah hari ini Kadin Batam telah resmi dilantik,” ujar Roma.

‎Roma mengungkapkan, selama proses pencalonan hingga kampanye, ia mendapat dukungan luas dari para pelaku usaha. Namun demikian, ia juga menemukan masih banyak pengusaha yang belum memahami peran dan fungsi Kadin secara utuh.

‎“Banyak teman-teman pengusaha mendukung saya, tapi tidak sedikit yang belum mengetahui Kadin itu apa. Padahal Kadin ini dibentuk oleh undang-undang,” katanya.

‎Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 secara tegas menyebutkan bahwa Kadin adalah wadah tunggal dunia usaha yang menaungi seluruh pengusaha Indonesia, mulai dari pengusaha kecil, koperasi, UMKM, hingga pengusaha besar dan BUMN.

‎“Kadin adalah rumah besar bagi pengusaha. Di dalamnya ada PKL, UMKM, sampai industri besar. Semua memiliki tempat yang sama,” tegas Roma.

‎Menurutnya, Kadin tidak hanya berfungsi sebagai organisasi representatif, tetapi juga memiliki peran strategis dalam pembinaan, konsultasi, serta advokasi dunia usaha, termasuk dalam pemahaman investasi, perpajakan, dan regulasi usaha lainnya.

‎“Kita harus mengerti soal investasi, perpajakan, dan berbagai aturan lainnya. Pengurus Kadin harus siap melayani perusahaan di Batam, terutama dalam hal perizinan,” ujarnya.

‎Roma juga menyoroti perkembangan sistem perizinan di Batam yang kini dinilai semakin sederhana dan terintegrasi. Jika sebelumnya harus melalui dua pintu, saat ini sistem perizinan telah terpusat dalam satu pintu.

‎“Dulu perizinan dua pintu, sekarang satu pintu. Ini jauh lebih simpel. Kadin hadir untuk membantu pengusaha memahami dan mengakses sistem ini,” katanya.
‎Ia menegaskan, Kadin merupakan mitra strategis pemerintah dan harus mendukung penuh setiap kebijakan serta peraturan pemerintah demi menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan.

‎“Kadin bukan organisasi yang berseberangan dengan pemerintah. Justru kita adalah mitra strategis yang harus mendukung penuh peraturan-peraturan pemerintah,” tegasnya.

Tamu Undangan

Lima Agenda Besar Kadin Batam 2025–2030

‎Dalam kesempatan yang sama, Roma Nasir Hutabarat memaparkan lima agenda besar Kadin Kota Batam yang akan menjadi fokus utama selama lima tahun ke depan guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

‎Agenda pertama adalah pemasyarakatan Kadin dari tingkat UMKM hingga usaha besar dan industri, agar semakin banyak pelaku usaha terlibat dan merasakan manfaat keberadaan Kadin.

‎Agenda kedua yakni advokasi dan penguatan UMKM melalui pelatihan serta pendampingan, dengan tujuan melahirkan UMKM yang tangguh, kompetitif, dan mampu menciptakan lapangan kerja baru di Kota Batam.

‎Agenda ketiga mencakup perbaikan iklim usaha dan kepastian perizinan melalui penguatan dialog kebijakan yang konstruktif bersama BP Batam dan Pemerintah Kota Batam di seluruh tingkatan.

pelantikan pengurus kadiin kota batam

Prosesi Pelantikan Pengurus Kadin Kota Batam

‎Agenda keempat adalah penguatan kolaborasi, baik antar pelaku usaha, dengan pemerintah, perbankan, mitra regional, hingga mitra global.

‎Sementara agenda kelima difokuskan pada peningkatan investasi dan pengembangan industri sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi Batam ke depan.

‎“Kadin Batam harus hadir sebagai penggerak ekonomi daerah. Kami ingin pengusaha lokal tumbuh kuat dan investasi yang masuk benar-benar berkualitas dan berkelanjutan,” tutup Roma.

‎Pelantikan Pengurus Kadin Kota Batam Periode 2025–2030 ini diharapkan menjadi titik awal penguatan peran dunia usaha dalam mendukung Batam sebagai kawasan investasi dan perdagangan yang kompetitif di tingkat nasional maupun regional.

‎Di tempat yang sama, Ketua Panitia Pelantikan Pengurus Kadin Kota Batam, Daniel Wahyu Pratama Hutagalung, menyampaikan rasa syukur atas suksesnya pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk sponsor, yang telah mendukung kelancaran acara.

‎Daniel turut mengapresiasi kehadiran seluruh jajaran pengurus Kadin Kota Batam dalam prosesi pelantikan tersebut.

‎“Kita harapkan seluruh pengurus dapat menjalankan amanah untuk membawa Kota Batam semakin maju dan jaya ke depan, menjadikan Batam sebagai pusat investasi, serta mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” ujar Daniel. (TIM)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

9info.co.id | BATAM – Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam yang berada di bawah Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, melalui Petugas Pos Jembatan 1 Barelang, melaksanakan patroli gabungan bersama Dinas Perhubungan, Polisi Militer, serta Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, pada Senin (6/7/2026).

Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Mujiyono mengatakan, patroli ini bertujuan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan larangan parkir di kawasan jembatan, menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, serta keamanan kawasan strategis sebagai salah satu ikon Kota Batam.

Selama pelaksanaan patroli, petugas juga melakukan pemantauan di sepanjang area Jembatan 1 Barelang serta memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di atas jembatan.

Hal ini juga selaras dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, sebagaimana diberitakan oleh Batampos pada 7 Juli 2026, yang menegaskan tujuan patroli ini sebagai langkah preventif atas isu dugaan adanya pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jembatan Barelang.

Ketentuan larangan parkir juga tidak hanya berlaku di kawasan Jembatan Barelang juga, melainkan untuk seluruh jembatan lainnya di Kota Batam.

“BP Batam sangat mengapresiasi sinergi positif lintas instansi. Upaya ini merupakan faktor pendukung untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujar Mujiyono.

Ia menambahkan, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, telah menekankan pentingnya pelayanan publik yang mengedepankan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan Batam yang aman, tertib, dan berdaya saing.

Sejalan dengan arahan tersebut, seluruh jajaran di lingkungan BP Batam didorong untuk memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait dalam menjaga fasilitas publik dan objek vital daerah.

“Sesuai arahan pimpinan, setiap pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan secara humanis, responsif, dan komunikatif, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antarinstansi demi terciptanya pelayanan publik yang semakin optimal,” pungkas Mujiyono.

Hingga patroli berakhir, situasi di kawasan Jembatan 1 Barelang terpantau aman dan kondusif, tanpa ditemukan gangguan yang berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas maupun mengganggu ketertiban umum.

Melalui kegiatan ini, Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung arahan pimpinan BP Batam dalam menjaga keamanan kawasan strategis, meningkatkan disiplin masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak berhenti dan memarkirkan kendaraan di badan jembatan, melakukan aktivitas berjualan, maupun kegiatan lain yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu fungsi jembatan,” tutup Mujiyono. (RUD)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain