Connect with us

9info.co.id | BATAM – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam terpilih, Roma Nasir Hutabarat, menegaskan bahwa Kadin merupakan satu-satunya organisasi dunia usaha yang sah dan diakui negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
‎Penegasan tersebut disampaikan Roma dalam sambutannya pada pelantikan Pengurus Kadin Kota Batam Periode 2025–2030 yang digelar di Hotel Planet Holiday, Batam, Senin (22/12/2025). Pelantikan ini sekaligus menjadi momentum konsolidasi dunia usaha dalam memperkuat peran Kadin sebagai mitra strategis pemerintah daerah.

‎“Bagaimana Kota Batam bisa semakin maju perekonomiannya? Kuncinya adalah dunia usaha yang kuat, terorganisasi, dan bersinergi dengan pemerintah. Alhamdulillah hari ini Kadin Batam telah resmi dilantik,” ujar Roma.

‎Roma mengungkapkan, selama proses pencalonan hingga kampanye, ia mendapat dukungan luas dari para pelaku usaha. Namun demikian, ia juga menemukan masih banyak pengusaha yang belum memahami peran dan fungsi Kadin secara utuh.

‎“Banyak teman-teman pengusaha mendukung saya, tapi tidak sedikit yang belum mengetahui Kadin itu apa. Padahal Kadin ini dibentuk oleh undang-undang,” katanya.

‎Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 secara tegas menyebutkan bahwa Kadin adalah wadah tunggal dunia usaha yang menaungi seluruh pengusaha Indonesia, mulai dari pengusaha kecil, koperasi, UMKM, hingga pengusaha besar dan BUMN.

‎“Kadin adalah rumah besar bagi pengusaha. Di dalamnya ada PKL, UMKM, sampai industri besar. Semua memiliki tempat yang sama,” tegas Roma.

‎Menurutnya, Kadin tidak hanya berfungsi sebagai organisasi representatif, tetapi juga memiliki peran strategis dalam pembinaan, konsultasi, serta advokasi dunia usaha, termasuk dalam pemahaman investasi, perpajakan, dan regulasi usaha lainnya.

‎“Kita harus mengerti soal investasi, perpajakan, dan berbagai aturan lainnya. Pengurus Kadin harus siap melayani perusahaan di Batam, terutama dalam hal perizinan,” ujarnya.

‎Roma juga menyoroti perkembangan sistem perizinan di Batam yang kini dinilai semakin sederhana dan terintegrasi. Jika sebelumnya harus melalui dua pintu, saat ini sistem perizinan telah terpusat dalam satu pintu.

‎“Dulu perizinan dua pintu, sekarang satu pintu. Ini jauh lebih simpel. Kadin hadir untuk membantu pengusaha memahami dan mengakses sistem ini,” katanya.
‎Ia menegaskan, Kadin merupakan mitra strategis pemerintah dan harus mendukung penuh setiap kebijakan serta peraturan pemerintah demi menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan.

‎“Kadin bukan organisasi yang berseberangan dengan pemerintah. Justru kita adalah mitra strategis yang harus mendukung penuh peraturan-peraturan pemerintah,” tegasnya.

Tamu Undangan

Lima Agenda Besar Kadin Batam 2025–2030

‎Dalam kesempatan yang sama, Roma Nasir Hutabarat memaparkan lima agenda besar Kadin Kota Batam yang akan menjadi fokus utama selama lima tahun ke depan guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

‎Agenda pertama adalah pemasyarakatan Kadin dari tingkat UMKM hingga usaha besar dan industri, agar semakin banyak pelaku usaha terlibat dan merasakan manfaat keberadaan Kadin.

‎Agenda kedua yakni advokasi dan penguatan UMKM melalui pelatihan serta pendampingan, dengan tujuan melahirkan UMKM yang tangguh, kompetitif, dan mampu menciptakan lapangan kerja baru di Kota Batam.

‎Agenda ketiga mencakup perbaikan iklim usaha dan kepastian perizinan melalui penguatan dialog kebijakan yang konstruktif bersama BP Batam dan Pemerintah Kota Batam di seluruh tingkatan.

pelantikan pengurus kadiin kota batam

Prosesi Pelantikan Pengurus Kadin Kota Batam

‎Agenda keempat adalah penguatan kolaborasi, baik antar pelaku usaha, dengan pemerintah, perbankan, mitra regional, hingga mitra global.

‎Sementara agenda kelima difokuskan pada peningkatan investasi dan pengembangan industri sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi Batam ke depan.

‎“Kadin Batam harus hadir sebagai penggerak ekonomi daerah. Kami ingin pengusaha lokal tumbuh kuat dan investasi yang masuk benar-benar berkualitas dan berkelanjutan,” tutup Roma.

‎Pelantikan Pengurus Kadin Kota Batam Periode 2025–2030 ini diharapkan menjadi titik awal penguatan peran dunia usaha dalam mendukung Batam sebagai kawasan investasi dan perdagangan yang kompetitif di tingkat nasional maupun regional.

‎Di tempat yang sama, Ketua Panitia Pelantikan Pengurus Kadin Kota Batam, Daniel Wahyu Pratama Hutagalung, menyampaikan rasa syukur atas suksesnya pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk sponsor, yang telah mendukung kelancaran acara.

‎Daniel turut mengapresiasi kehadiran seluruh jajaran pengurus Kadin Kota Batam dalam prosesi pelantikan tersebut.

‎“Kita harapkan seluruh pengurus dapat menjalankan amanah untuk membawa Kota Batam semakin maju dan jaya ke depan, menjadikan Batam sebagai pusat investasi, serta mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” ujar Daniel. (TIM)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Batam, Jumat (17/4/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi, yakni SPBU 14.2947.25 Temiang, SPBU 14.294.733 Sei Harapan, serta kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan modus operandi membeli BBM jenis Pertalite dan Solar dengan menggunakan jerigen yang diangkut mobil pick-up. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.

“Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara unit mobil pengangkut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia.

 

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, serta BBM jenis Pertalite sekitar 3.000 liter dan Solar sekitar 2.000 liter.

Selain itu, polisi juga menyita puluhan jerigen plastik, sejumlah surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi. BBM tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali ke kios maupun Pertamini dengan keuntungan berkisar Rp600 hingga Rp700 per liter.

“Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian atau nilai penyalahgunaan mencapai Rp692.160.000,” jelas Kombes Pol. Silvester.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain