Connect with us

9info.co.id | BATAM – Polda Kepulauan Riau mengungkap praktik perjudian online berskala besar di Kota Batam yang melibatkan penyedia dan pemain, dengan pengelolaan ratusan ribu akun yang dijalankan secara otomatis menggunakan perangkat komputer dan aplikasi bot.

Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, serta Kanit 2 Subdit 3 Kompol Rayendra Arga Prayana.

Kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat pada awal Maret 2026 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan pada Sabtu, 4 April 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial T.N. yang berperan sebagai penyedia atau penyelenggara. Dari lokasi, polisi menemukan 19 unit perangkat komputer yang digunakan untuk menjalankan ribuan akun perjudian online, baik secara otomatis maupun manual.

Tersangka menjalankan operasional dengan memanfaatkan aplikasi emulator, macro recorder, serta sistem bot untuk mengendalikan akun dalam jumlah besar tanpa interaksi langsung. Modus ini digunakan untuk mengumpulkan chip atau mata uang virtual dari permainan seperti Joker King dan Bearfish Casino.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka mengelola sekitar 31.022 akun Joker King dan 181.730 akun Bearfish Casino. Chip yang diperoleh kemudian dikumpulkan pada akun penampung dan diperjualbelikan kepada pemain lain melalui komunikasi WhatsApp, dengan kisaran harga Rp14.000 hingga Rp15.000 per 1 miliar chip untuk Joker King dan Rp4.000 hingga Rp5.000 per 1 miliar chip untuk Bearfish.

Aktivitas tersebut diketahui telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2026 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat serta meningkatkan ketergantungan terhadap judi online.

Berdasarkan pengembangan, pada Rabu, 8 April 2026, tim kembali mengamankan seorang pemain berinisial R.S. di wilayah Bengkong, Kota Batam. Tersangka diketahui menggunakan sedikitnya 13 akun untuk memaksimalkan bonus permainan serta membeli chip dari penyedia melalui aplikasi dompet digital.

Dari hasil pemeriksaan, R.S. telah melakukan aktivitas perjudian sejak tahun 2025 hingga 2026, dengan total pembelian chip sebesar Rp4.125.000 dan memperoleh keuntungan dari penjualan kembali sebesar Rp1.656.000.

Dalam perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 19 unit CPU dan monitor, perangkat jaringan, lima unit handphone, buku tabungan, kartu ATM, data akun perjudian, serta riwayat transaksi digital.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 426 dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Kepulauan Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk gangguan kamtibmas. Jika menemukan potensi gangguan keamanan atau membutuhkan kehadiran polisi, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pelayanan dan pengaduan secara cepat dan terpadu. (Tim).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

9info.co.id | BATAM – Pemerintah Kota Batam menegaskan komitmennya dalam mengawasi aktivitas penambangan pasir di kawasan Nongsa, khususnya di sekitar akses menuju Bandara Internasional Hang Nadim.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa pengawasan dan teguran yang dilakukan merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan tata kelola kawasan strategis berjalan sesuai regulasi.

โ€œLangkah ini murni untuk menjaga ketertiban dan kepentingan umum. Fokus kami adalah memastikan Batam berkembang dengan tata ruang yang tertib dan lingkungan yang terjaga,โ€ ujar Rudi, Senin (4/5/2026).

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, memberikan teguran langsung kepada penambang yang diduga melakukan aktivitas ilegal di bahu jalan. Tindakan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan pemerintah terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan infrastruktur kota.

Aktivitas pengorekan pasir di kawasan tersebut menjadi perhatian karena berisiko merusak ekosistem, mengganggu estetika, serta membahayakan jalur utama menuju objek vital nasional, seperti Bandara Hang Nadim.

Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Batam juga mendapat dukungan dari tokoh masyarakat. Paulus Lein mengimbau warga agar tidak salah menafsirkan langkah pemerintah.

โ€œIni bagian dari penegakan aturan. Batam adalah kota multikultural yang menjunjung tinggi toleransi. Jangan sampai isu ini memicu kesalahpahaman antar kelompok,โ€ kata Paulus.

Ia juga mengajak tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pemuka publik untuk aktif memberikan edukasi yang objektif kepada warga demi menjaga harmoni sosial.

Pemerintah Kota Batam mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi informasi yang belum jelas kebenarannya. Pemko Batam juga membuka ruang dialog, namun tetap tegas dalam menegakkan aturan demi keamanan dan kenyamanan warga.

Melalui pengawasan ini, diharapkan seluruh aktivitas pemanfaatan lahan di Batam berjalan sesuai rencana tata ruang serta tetap mengedepankan keberlanjutan lingkungan.(Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan
Novelin Fortuna Sinaga - Caleg DPRD Kota Batam
Batam3 tahun ago

Caleg Milenial Novelin Fortuna Sinaga, Ramaikan Bursa Caleg DPRD Batam

Batam3 tahun ago

Profil Adriel Purba, Pengacara Muda Bela AKBP Doddy Terkait Kasus Teddy Minahasa

Uncategorized4 tahun ago

Kedatangan Menteri PUPR, Bupati Sampaikan Permohonan Perbaikan Jalan di DPSP Danau Toba

Simalungun4 tahun ago

๐Š๐ž๐ญ๐ฎ๐š ๐“๐ ๐๐Š๐Š ๐’๐ข๐ฆ๐š๐ฅ๐ฎ๐ง๐ ๐ฎ๐ง ๐๐ž๐ซ๐ข๐ค๐š๐ง ๐๐š๐ง๐ญ๐ฎ๐š๐ง ๐๐ข ๐๐š๐ ๐จ๐ซ๐ข ๐๐ž๐ซ๐๐š๐ ๐š๐ง๐ ๐š๐ง ๐ˆ๐ˆ

Penyerahan Dokumen dan aset yayasan Siboratu Sipitudai
Batam4 tahun ago

Radiapoh H. Sinaga Serahkan Dokumen dan Aset Yayasan Siboratu Sipitudai ke Pengurus PPTSB Wilayah Kepri

Simalungun4 tahun ago

๐Š๐ž๐ฆ๐ž๐ง๐ญ๐ž๐ซ๐ข๐š๐ง ๐ˆ๐ง๐ฏ๐ž๐ฌ๐ญ๐š๐ฌ๐ข ๐Œ๐š๐ฆ๐ฉ๐ข๐ซ ๐ค๐ž ๐’๐ญ๐š๐ง๐ ๐“๐ ๐๐Š๐Š ๐Š๐š๐›๐ฎ๐ฉ๐š๐ญ๐ž๐ง ๐’๐ข๐ฆ๐š๐ฅ๐ฎ๐ง๐ ๐ฎ๐ง

Berita Lain