9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) resmi memperkuat sistem perizinan terpadu sebagai tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Langkah strategis ini mencakup percepatan penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) yang kini ditargetkan rampung hanya dalam 29 hari kerja, jauh lebih cepat dibandingkan mekanisme sebelumnya.
Seiring dengan regulasi terbaru terkait Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Badan Pengusahaan Batam kini memegang kewenangan penuh atas 16 sektor strategis dengan lebih dari 2.400 jenis perizinan.
Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Harry Prasetyo Utomo, menjelaskan bahwa percepatan ini didukung pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK-LH) KPBPB Batam.
Tim tersebut tidak hanya melibatkan internal BP Batam, tetapi juga bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam serta tenaga ahli dari kalangan akademisi.
โTujuan utamanya adalah memverifikasi teknis dokumen lingkungan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan bahwa meski prosesnya cepat, kualitas kajian lingkungan tetap terjaga sesuai standar,โ ujar Harry, Senin (4/5/2026).
Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025, kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan yang sebelumnya berada di tingkat pusat atau provinsi kini telah didelegasikan kepada KPBPB Batam dan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Delegasi kewenangan ini dinilai mampu memangkas rantai birokrasi yang selama ini cukup panjang. BP Batam menegaskan bahwa sistem perizinan yang diterapkan saat ini dirancang untuk menjadi salah satu yang paling efisien di Indonesia.
โJika di wilayah lain proses persetujuan lingkungan memakan waktu lama karena jenjang birokrasi berlapis, BP Batam berupaya memangkas durasi tersebut agar pelaku usaha mendapatkan kepastian waktu,โ tambahnya.
Sebagai bagian dari sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha di kawasan KPBPB Batam diwajibkan memenuhi tiga persyaratan utama, yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKKH), serta Persetujuan Lingkungan (PL).
Dengan efisiensi waktu yang ditawarkan, BP Batam optimistis iklim investasi di Batam akan semakin kompetitif dan mampu menarik minat investor, baik dari dalam negeri maupun mancanegara.(Rud).