Connect with us

9info.co.id – Dalam moment  hari ulang tahun Ikatan Pemuda Karya (IPK) DPD Tingkat II Kota Batam yang pertama, sekaligus sempena Hari Pers Nasional (HPN). IPK kota Batam akan  mengadakan  lomba karya tulis jurnalistik.

Adapun Tema yang diusung dalam lomba karya Jurnalistik ini,  “Bersama Berkarya Membangun Kota Batam”, pesertanya merupakan jurnalis se-Kota Batam, baik media cetak maupun media elektronik (online).


Ketua Pelaksana Panitia, Efendi Tampubolon mengatakan, untuk lomba karya tulis ini dimulai sejak tanggal 10 Januari hingga 5 Februari 2022. Tulisan yang dibuat berkaitan dengan pembangunan Kota Batam yang sesuai dengan tema saat ini.

“Lomba tulis ini, dimulai dari tanggal 10 Januari hingga 5 Februari 2022. Tanggal 6 Februari 2022, kami umumkan siapa saja pemenangnya dan sekaligus syukuran HUT Pertama IPK DPD Tingkat II Kota Batam yang dibawah kepemimpinan Budi Bakti Purba,” katanya.
Efendi menambahkan, adapun  persyaratan bagi peserta yang ingin mengikuti lomba karya tulis jurnalistik ini, seperti lomba pada umumnya diantaranya, harus karya  sendiri, maksimal dua berita, tulisannya belum pernah mengikuti lomba apapun.

Bagi media cetak sambungnya, bahan beritanya bisa dikirim ke kantor Sekretariat IPK DPD Tingkat II Kota Batam di Ruko Aladin blok A nomor 5, jalan Tengku Sulung, Batam Centre, sedangkan untuk media online bisa diberikan linknya  whatshap ke nomor 081397408991.
“Kami bisa mengugurkan pemenangnya apabila kedapatan bukan hasil karya sendiri, atau sudah pernah mengikuti perlombaan lainnya, keputusan juri mutlak,” ucapnya.

Untuk hadiah yang diberikan sambungnya, tidak hanya berupa uang tunai saja, tetapi akan ada piala bergilir IPK DPD Tingkat II Kota Batam. Kedepannya sambung Efendi, lomba karya tulis jurnalistik ini akan terus diadakan setiap tahunnya.

“Juara I hadiahnya yang tunai Rp1 juta plus piala bergilir dan piala tetap. Juara II dapat uang tunai Rp750 ribu plus piala. Juara III uang tunai Rp500 ribu plus piala tetap. Juara Harapan I dapat uang tunai Rp400 ribu plus piala tetap, juara Harapan II dapat uang tunai Rp350 ribu plus piala tetap dan juara Harapan III dapat uang tunai Rp300 ribu plus piala tetap,” ujarnya.(pur)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam dan Pemko Batam Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Li Claudia: Tidak Ada Pengecualian

BP Batam dan Pemko Batam Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Li Claudia Tidak Ada Pengecualian

9info.co.id | BATAM – Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang melakukan praktik pengerukan pasir secara ilegal di wilayah Batam.

‎Penegasan tersebut disampaikan Li Claudia sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

‎“BP Batam dan Pemko Batam sedang bekerja memperbaiki dan membenahi masalah lingkungan yang selalu dikeluhkan masyarakat. Dari masalah sampah, banjir, hingga kegiatan-kegiatan ilegal yang membahayakan kondisi lingkungan Kota Batam di masa depan.

Oleh karena itu, setiap pelanggaran aturan yang makin memperburuk kondisi lingkungan akan kami tindak,” tegas Li Claudia, Rabu (29/4/2026).

‎Sebelumnya, saat dalam perjalanan menuju Bandara Hang Nadim, Li Claudia mendapati sekelompok warga tengah melakukan pengerukan pasir secara ilegal di pinggir jalan. Melihat hal tersebut, ia langsung menghentikan aktivitas tersebut dan meminta aparat kepolisian untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.

‎Menurut Li Claudia, pengambilan tanah atau pasir secara sembarangan dapat menimbulkan dampak serius, seperti pergeseran tanah, kerusakan badan jalan, hingga membahayakan keselamatan para pengguna jalan.

‎Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah melakukan langkah pembenahan lingkungan secara internal maupun eksternal. Secara eksternal, penindakan dilakukan langsung di lapangan terhadap aktivitas pengerukan pasir ilegal, baik yang dilakukan perorangan maupun badan usaha.

‎Disebutkannya, sejumlah perusahaan besar juga telah menerima peringatan keras, bahkan ada yang sampai pada tahap pencabutan izin karena terbukti melanggar aturan dan ketentuan lingkungan.

‎Sementara dari sisi internal, BP Batam dan Pemko Batam sedang membenahi sistem perizinan serta tata kelola lingkungan hidup. Pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang melakukan pelanggaran, termasuk pembiaran ataupun keterlibatan dalam aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

‎“Tidak ada pengecualian. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan yang ada. Baik itu dilakukan oleh pegawai pemerintah, pengusaha, maupun warga biasa. Semua sama di mata hukum,” tegasnya.

‎Li Claudia menambahkan, seluruh langkah yang dilakukan pemerintah bertujuan menjamin keselamatan warga serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Batam.

‎Menurutnya, Batam merupakan kota metropolitan yang heterogen dan terbuka bagi siapa saja. Namun setiap warga yang tinggal dan mencari nafkah di Batam tetap memiliki kewajiban untuk menaati hukum demi menjaga kenyamanan bersama.

‎“Kami tidak melarang orang datang ke Batam. Tapi mari sama-sama kita jaga Batam dengan mentaati aturan yang ada,” tutupnya. (EI).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain