Connect with us

IPK Batam Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik

More Videos

9info.co.id – Dalam moment  hari ulang tahun Ikatan Pemuda Karya (IPK) DPD Tingkat II Kota Batam yang pertama, sekaligus sempena Hari Pers Nasional (HPN). IPK kota Batam akan  mengadakan  lomba karya tulis jurnalistik.

Adapun Tema yang diusung dalam lomba karya Jurnalistik ini,  “Bersama Berkarya Membangun Kota Batam”, pesertanya merupakan jurnalis se-Kota Batam, baik media cetak maupun media elektronik (online).


Ketua Pelaksana Panitia, Efendi Tampubolon mengatakan, untuk lomba karya tulis ini dimulai sejak tanggal 10 Januari hingga 5 Februari 2022. Tulisan yang dibuat berkaitan dengan pembangunan Kota Batam yang sesuai dengan tema saat ini.

“Lomba tulis ini, dimulai dari tanggal 10 Januari hingga 5 Februari 2022. Tanggal 6 Februari 2022, kami umumkan siapa saja pemenangnya dan sekaligus syukuran HUT Pertama IPK DPD Tingkat II Kota Batam yang dibawah kepemimpinan Budi Bakti Purba,” katanya.
Efendi menambahkan, adapun  persyaratan bagi peserta yang ingin mengikuti lomba karya tulis jurnalistik ini, seperti lomba pada umumnya diantaranya, harus karya  sendiri, maksimal dua berita, tulisannya belum pernah mengikuti lomba apapun.

Bagi media cetak sambungnya, bahan beritanya bisa dikirim ke kantor Sekretariat IPK DPD Tingkat II Kota Batam di Ruko Aladin blok A nomor 5, jalan Tengku Sulung, Batam Centre, sedangkan untuk media online bisa diberikan linknya  whatshap ke nomor 081397408991.
“Kami bisa mengugurkan pemenangnya apabila kedapatan bukan hasil karya sendiri, atau sudah pernah mengikuti perlombaan lainnya, keputusan juri mutlak,” ucapnya.

Untuk hadiah yang diberikan sambungnya, tidak hanya berupa uang tunai saja, tetapi akan ada piala bergilir IPK DPD Tingkat II Kota Batam. Kedepannya sambung Efendi, lomba karya tulis jurnalistik ini akan terus diadakan setiap tahunnya.

“Juara I hadiahnya yang tunai Rp1 juta plus piala bergilir dan piala tetap. Juara II dapat uang tunai Rp750 ribu plus piala. Juara III uang tunai Rp500 ribu plus piala tetap. Juara Harapan I dapat uang tunai Rp400 ribu plus piala tetap, juara Harapan II dapat uang tunai Rp350 ribu plus piala tetap dan juara Harapan III dapat uang tunai Rp300 ribu plus piala tetap,” ujarnya.(pur)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version