Connect with us


9info.co.id -Strong Point merupakan salah satu program prioritas Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama masyarakat pengguna jalan raya. Kali ini Polsek Sekupang Polresta Barelang menggelar setiap pagi kegiatan Strong Point pada titik-titik rawan kemacetan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana mengatakan “Strong Point juga merupakan bentuk nyata hadirnya Polri (Polsek Sekupang) ditengah-tengah aktifitas masyarakat,” ujar Kapolsek Kompol Yudha, Senin (1/8/2022).

Kapolsek juga menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama masyarakat Sekupang untuk selalu tertib berlalu lintas, lengkapi kendaraan dengan kelengkapan semestinya.

“Utamakan keselamatan diri dan orang lain saat berkendara dijalan,” himbaunya.

Lanjutnya, personil Polsek Sekupang melaksanakan kegiatan Strong Point pada pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 08.00 Wib. Dimana, pada jam tersebut volume kendaraan sangat padat baik keperluan bekerja, mengantar anak sekolah dan lain-lain.

Lalu, dalam kegiatan Strong Point sering didapati pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat pengguna kendaraan bermotor baik R2 maupun R4 dan dilakukan tindakan berupa teguran-teguran.

“Seperti halnya yang dilakukan oleh Aiptu BJ.Pardede saat melakukan Strong Point di dobrah depan Gor Raja Jakfar Tiban yang menghentikan pengendara R2 yang melakukan pelanggaran berupa kendaraan tidak dilengkapi sepion, tidak menggunakan Helm sehingga dilakukan tindakan berupa teguran agar tidak mengulangi lagi,” jelasnya.

Kemudian, di Simpang Taman Irene juga ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang sama dimana Aipda Boy menghentikan pengendara R2 yang tidak dilengkapi sepion.

“Pengendaranya tidak menggunakan helm sehingga diberi teguran agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama,” pungkasnya. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam dan Pemko Batam Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Li Claudia: Tidak Ada Pengecualian

BP Batam dan Pemko Batam Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Li Claudia Tidak Ada Pengecualian

9info.co.id | BATAM – Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang melakukan praktik pengerukan pasir secara ilegal di wilayah Batam.

‎Penegasan tersebut disampaikan Li Claudia sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

‎“BP Batam dan Pemko Batam sedang bekerja memperbaiki dan membenahi masalah lingkungan yang selalu dikeluhkan masyarakat. Dari masalah sampah, banjir, hingga kegiatan-kegiatan ilegal yang membahayakan kondisi lingkungan Kota Batam di masa depan.

Oleh karena itu, setiap pelanggaran aturan yang makin memperburuk kondisi lingkungan akan kami tindak,” tegas Li Claudia, Rabu (29/4/2026).

‎Sebelumnya, saat dalam perjalanan menuju Bandara Hang Nadim, Li Claudia mendapati sekelompok warga tengah melakukan pengerukan pasir secara ilegal di pinggir jalan. Melihat hal tersebut, ia langsung menghentikan aktivitas tersebut dan meminta aparat kepolisian untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.

‎Menurut Li Claudia, pengambilan tanah atau pasir secara sembarangan dapat menimbulkan dampak serius, seperti pergeseran tanah, kerusakan badan jalan, hingga membahayakan keselamatan para pengguna jalan.

‎Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah melakukan langkah pembenahan lingkungan secara internal maupun eksternal. Secara eksternal, penindakan dilakukan langsung di lapangan terhadap aktivitas pengerukan pasir ilegal, baik yang dilakukan perorangan maupun badan usaha.

‎Disebutkannya, sejumlah perusahaan besar juga telah menerima peringatan keras, bahkan ada yang sampai pada tahap pencabutan izin karena terbukti melanggar aturan dan ketentuan lingkungan.

‎Sementara dari sisi internal, BP Batam dan Pemko Batam sedang membenahi sistem perizinan serta tata kelola lingkungan hidup. Pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang melakukan pelanggaran, termasuk pembiaran ataupun keterlibatan dalam aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

‎“Tidak ada pengecualian. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan yang ada. Baik itu dilakukan oleh pegawai pemerintah, pengusaha, maupun warga biasa. Semua sama di mata hukum,” tegasnya.

‎Li Claudia menambahkan, seluruh langkah yang dilakukan pemerintah bertujuan menjamin keselamatan warga serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Batam.

‎Menurutnya, Batam merupakan kota metropolitan yang heterogen dan terbuka bagi siapa saja. Namun setiap warga yang tinggal dan mencari nafkah di Batam tetap memiliki kewajiban untuk menaati hukum demi menjaga kenyamanan bersama.

‎“Kami tidak melarang orang datang ke Batam. Tapi mari sama-sama kita jaga Batam dengan mentaati aturan yang ada,” tutupnya. (EI).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain