9info.co.id – Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menggelar konferensi pers ungkap pelaku pencurian dengan pemberatan ganjal ATM yang di damping oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Hasmir, S.H. bertempat di Mapolsek Batam Kota. Rabu (07/06/2023)
Pelaku yang di amankan berinisial IL (50 Tahun) dan IT (38 Tahun) yang di tangkap pada tanggal 11 Mei 2023 di Alfamart Perum. Hanglekir Kec. Batam Kota -Kota Batam.
Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menjelaskan kronologis kejadian berawal Pada hari Selasa Tanggal 09 Mei 2023 Sekira pukul 13.30 Wib, Korban inisial S (51 Tahun) saat itu hendak mengambil uang di Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BNI Komplek Pertokoan Top One Kabil Kec. Nongsa – Kota Batam, namun saat Korban hendak memasukkan ATM miliknya , korban kesulitan hendak memastikkan-kartu ATM nya dimesin tersebut, pada saat bersamaan datang pelaku yang berpura pura mengambil Struk sehingga Korban mengatakan, kepada pelaku ” BAPAK BISA TARIK TADI?, kemudian pelaku mengatakan “BISA” kemudian pelaku berpura pura menawarkan bantuan namun mengarahkan Korban untuk melakukan intruksi yang pelaku berikan sehingga pelaku dapat mengetahui Pin ATM milik korban.
Setelah pelaku berhasil mengetahui nomor PIN ATM milik korban, pelaku mengganti atau menukarkan ATM korban dengan ATM milik pelaku tanpa sepengetahuan Korban, kemudian setelah pelaku berhasil mendapatkan ATM Korban, pelaku bersama temannya yang sudah menunggu diluar langsung pergi meninggalkan Korban, Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.950.000. dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa guna pengusutan lebih laniut.
Menerima laporan dari korban, kemudian pada tanggal 11 Mei 2023, Opsnal Polsek Batam Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian yang diamankan di Alfamart Perum Hanglekir, kemudian anggota Opsnal Polsek Batam Kota mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku yang berjumlah 2 orang laki laki yang mana mengaku IR dan IT, Kemudian pelaku hendak kabur setelah ketahuan mau melakukan pencurian, kemudian pelaku dibawa kepolsek Batam Kota untuk di periksa dan dari hasil pemeriksaan kedua pelaku tersebut mengaku hendak melakukan pencurian dengan cara ganjal ATM.
Kapolresta Barelang Kombes Pol NugrohoTri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan korban melakukan aksinya dengan cara mengganjal ATM dan berpura pura membantu korban yang kesulitan memasukkan kartu ATM, kemudian setelah mengetahui pin ATM korban, Pelaku menukar Kartu ATM korban dengan Kartu ATM milik Pelaku.
Pelaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari karena belum ada pekerjaan. Para Pelaku sudah melakukan Aksinya sebanyak 2 kali.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun. Ungkap Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia. (Hum)
Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal
9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.
Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.
“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.
Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.
Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.
Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.
Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.
Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.
“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.
“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.
Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.
“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).