Connect with us

9info.co.id – Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menggelar konferensi pers ungkap pelaku Penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Hasmir, S.H. bertempat di Mapolsek Batam Kota. Rabu (07/06/2023)

Pelaku yang di amankan berinisial EK (20 Tahun) yang di tangkap pada tanggal 04 Mei 2023 di Baloi Kolam Sungai Panas Kota Batam, Pelaku merupakan Residivis 3 kali keluar masuk penjara sejak berumur 17 tahun.

Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menjelaskan kronologis kejadian berawal Pada hari selasa tangal 14 Februari 2023 sekira pukul 21.30 Wib, Ibu korban inisial NA mengetahui dari warga bahwa korban BP (15 tahun) telah dilarikan kerumah sakit harapan bunda akibat mengalami luka tusukan di – TPU Taman langgeng Kel.sungai Panas Kec. Batam kota – Kota Batam.

Kemudian Ibu Korban langsung pergi ke rumah sakit melihat keadaan korban yang sudah di rawat di ruang UGD dan melihat luka yang dialami korban di bagian punggung, bokong, paha terdapat luka tusuk dan saat itu korban belum sadarkan diri, kemudian ibu korban datang ke polsek batam kota untuk melaporkan atas kejadian yang dialami anaknya.

Saat korban sudah sadar dan menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku EK bermula nongkrong di tpu sungai panas bersama teman-temannya lalu pelaku ada masalah dengan teman korban hingga pelaku mengejar teman korban dengan menggunakan pisau, karena teman korban melarikan diri maka korban juga ikut melarikan diri, kemudian pelaku mengejar korban hingga terjatuh ke tanah dan pelaku langsung melakukan penikaman terhadap korban di bagian punggung, bokong dan paha lalu pelaku melarikan diri setelah melihat korban sudah banyak mengeluarkan darah.

Menerima laporan dari korban, kemudian anggota reskrim polsek batam kota yang dipimpin melakukan rangkaian penyelidikan dengan mencari saksi-saksi untuk diambil keterangan, dan berdasarkan keterangan para saksi dan korban langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan didapatkan informasi bahwa pelaku tidak pulang kerumah, hingga akhirnya pada hari kamis tanggal 04 mei 2023 pukul 10.00 wib mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah nya di Baloi Kolam Sungai Panas Kota Batam, dan Pelaku berhasil di amankan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol NugrohoTri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia pada saat di lakukan penangkapan terhadap pelaku, kondisi pelaku terdapat luka di bagian pinggang yang sudah di perban, maka terhadap pelaku dibawa ke rumah sakit bhayangkara untuk memastikan kesehatannya dan selanjutnya membawa ke polsek batam kota. luka luka pada pelaku di sebabkan oleh abang korban yang sakit hati terhadap pelaku.

Pada saat melakukan penganiayaan pelaku dalam kondisi mabuk, Menurut pengakuannya, setelah melakukan penganiayaan pelaku selama ini bersembunyi di rumah teman nya yang berada di Tanjung Uban Kab. Bintan.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 80 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan atau Pasal 351 ayat 2 K.U.H.Pidana, Tentang Penganiayaan berat dengan ancaman penjara palinh lama 5 tahun. Ungkap Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain