Connect with us

9info.co.id – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi memberikan apresiasi terhadap proyek pembangunan Nongsa Digital Park Fiber Optic Network di KEK NDP Nongsa, Batam.

Kepala BP Batam menilai bahwa dengan dibangunnya proyek tersebut dapat memberikan nilai tambah bagi peningkatan investasi Batam khususnya bagi industri digital dan data center.

“Apapun yang menjadi keperluan NDP, BP Batam sepenuhnya akan mendukung sehingga industri digital di Batam menjadi contoh dan terbaik di Indonesia,” kata Muhammad Rudi usai melaksanakan groundbreaking fiber optic Network di NDP Nongsa, Rabu, (21/6/2023).

Dukungan tersebut katanya berupa perizinan dan penyiapan infrastruktur utilitas seperti saluran air dan aksebilitas berupa jalan menuju kawasan. “Artinya pembangunan jalan dan saluran air nya yang tengah dilaksanakan itu merupakan komitmen kami,” ungkapnya.

Sementara CEO NDP, Mike Wiluan menyebutkan investasi proyek tersebut mencapai USD 3 juta dan memiliki jaringan serat optik terbaru yang merupakan teknologi data terkini.

Nantinya, sepanjang 5 km jaringan serat optik akan ditanam di dalam kawasan tersebut.

Menurut Mike, jaringan ini dapat membuka peluang baru bagi perusahaan teknologi, kegiatan R&D, pelatihan vokasi, pusat data, dan startup untuk berkembang di Kawasan Ekonomi Khusus NDP.

“Konektifitas serat optik akan menjadi ujung tombak investasi global di masa yang akan datang dan mendukung ekosistem ekonomi digital di area pusat data seperti e-commerce, gaming dan pengembangan AI yang semuanya memerlukan konektifitas real time, penyimpanan dan pemrosesan data,” ujar Mike.

Diketahui, KEK NDP Nongsa saat ini tengah membangun data center dari tiga entitas berbeda yaitu PT Data Center First, PT GDS IDC Service, dan Data Center Kominfo. Ketiga data center tersebut memiliki nilai investasi mencapai Rp 9,6 triliun.

“Infrastruktur ini akan secara signifikan mendukung ekosistem di nongsa yang menjadi jembatan digital antara indonesia dan dunia,” pungkasnya. (Hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

9info.co.id | BATAM – Kasus kematian tragis Bripda Natanael Simanungkalit (NS) mengguncang publik. Polda Kepulauan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri.

‎Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

‎Dalam pernyataannya, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda NS.

‎“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberikan kekuatan,” ujar Kabid Humas.
‎Terbukti Bersalah, Langsung Dipecat
‎Empat personel yang menjalani sidang etik yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

‎Hasil sidang menyatakan keempatnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif paling berat, yakni PTDH.
‎Kabid Propam menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

‎“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, berdasarkan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Tidak Hanya Etik, Proses Pidana Berjalan

‎Tak berhenti di sanksi etik, proses hukum pidana terhadap para pelaku juga terus berjalan.

‎Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

‎Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Setelah pengembangan, tiga nama lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Ancaman hukuman tidak main-main, yakni hingga 7 tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

‎“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Tiga Pelaku Ajukan Banding

‎Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Namun tiga lainnya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan.

Komitmen Tegas Polda Kepri

‎Kasus ini menjadi sorotan luas dan viral di masyarakat. Polda Kepri pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di internal kepolisian.

‎“Ini bentuk komitmen kami menjaga disiplin, marwah institusi, serta kepercayaan publik,” tutup Kabid Humas.

‎Kasus kematian Bripda NS kini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu bahkan terhadap aparat itu sendiri. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain