Connect with us

9info.co.id – Mentri Kordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) H Musa Rajekshah bersama Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga melakukan Launching Closed Loop Kawasan Pertanian Terpadu Simalungun (KPT-S) program Kementerian Perekonomian bidang Agribisnis Hortikultura seluas 2.500 Ha lahan pertanian, di Nagori Panribuan, Kecamatan Dolok Silau, Simalungun, Sumut, Kamis (22/06/2023).

Dalam kata Sambutannya Menko Perekonomian mengucapkan Terima kasih kepada petani, terkhusus petani di Simalungun, karena berkat mereka inflasi di Indonesia selama Pandemi Covid-19 tetap terjaga.

“Selama Pandemi Covid kemarin perekonomian di Indonesia tetap terjaga karena inflasi rendah, dikarenakan pangan tersedia. Untuk itu saya berterima kasih kepada masyarakat Simalungun, ini karena Hortikulturanya maju,”kata Menko Perekonomian.

Menko Perekonomian juga meminta kepada Bupati Simalungun agar membantu petani milenial. “Saya harapkan agar Bapak Bupati mendorong petani milenial kita sehingga pertanian kita semakin berkembang,”kata Menko Perekonomian.

Sementara itu, Wagubsu menyebutkan ditangan Menko Perekonomian, perekonomian di Indonesia tetap terjaga. “Pasca Covid-19 perekonomian paling cepat perkembangannya, dan pertumbuhan perekonomiannya cepat,”ucap Wagubsu.

Wagubsu juga menyebutkan, dengan launchingnya KPT-S ini diharapkan para petani, khususnya di Simalungun semakin sejahtera. “Simalungun semakin bisa sejahtera dengan hasil pertaniannya baik,”kata Wagubsu.

Terkait dengan adanya penyerahan sertifikat tanah untuk membantu petani, Wagubsu berharap dengan di baginya sertifikat tanah dapat membantu petani.

“Dibagikannya sertifikat tanah ini, kedepan tidak terjadi lagi perdebatan persoalan tanah, dan saya harap sertifikat tersebut tidak digadaikan kerentenir, ataupun bank-bank ilegal lainnya,”tutur Wagubsu.

Di kesempatan itu, Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga dalam kata Sambutannya menyebutkan hasil komoditas pertanian di Kabupaten Simalungun surplus sehingga banyak didistribusikan untuk memenuhi pasar di Sumatra Utara.

“Khususnya pada komoditas hortikultura seperti cabai, bawang merah, kentang, kubis, nenas, jeruk dan holtikultura lainnya,”sebut Bupati sembari memperkenal bahwa Nagori Panribuan sebagai Pusat Pertanian Hortikultura.

Dengan adanya program ini, Bupati mengatakan dapat menjadi salah satu solusi terbaik dalam pengembangan pertanian di Kabupaten Simalungun. “Pengembangan Kawasan Pertanian Terpadu Simalungun (KPT-S) diharapkan dapat membangun ekosistem rantai pasokan komoditas dari hulu sampai hilir yang terintegrasi,”ujarnya.

Dalam acara tersebut juga diserahkan sertifikat tanah kepada petani yang langsung diberikan oleh Menko Perekonomian, Wakil Gubernur Sumut dan Bupati Simalungun.

Untuk bantuan pupuk, bantuan penanggulangan kemiskinan ekstrim dan bantu kursi roda, disampaikan oleh Wakil Bupati Simalungun H Zonny Waldi bersama Wakil Ketua DPRD Elias Barus dan Sekda Esron Sinaga.

Launching Close Loop KPT-S itu ditandai dengan pemukulan gong oleh Menko Perekonomian dilanjutkan peninjauan stand pameran produk pertanian oleh Menko Perekonomian didampingi oleh Wagubsu dan Bupati Simalungun dan undangan lainnya. (Hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

9info.co.id | BATAM – Kasus kematian tragis Bripda Natanael Simanungkalit (NS) mengguncang publik. Polda Kepulauan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri.

‎Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

‎Dalam pernyataannya, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda NS.

‎“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberikan kekuatan,” ujar Kabid Humas.
‎Terbukti Bersalah, Langsung Dipecat
‎Empat personel yang menjalani sidang etik yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

‎Hasil sidang menyatakan keempatnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif paling berat, yakni PTDH.
‎Kabid Propam menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

‎“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, berdasarkan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Tidak Hanya Etik, Proses Pidana Berjalan

‎Tak berhenti di sanksi etik, proses hukum pidana terhadap para pelaku juga terus berjalan.

‎Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

‎Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Setelah pengembangan, tiga nama lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Ancaman hukuman tidak main-main, yakni hingga 7 tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

‎“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Tiga Pelaku Ajukan Banding

‎Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Namun tiga lainnya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan.

Komitmen Tegas Polda Kepri

‎Kasus ini menjadi sorotan luas dan viral di masyarakat. Polda Kepri pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di internal kepolisian.

‎“Ini bentuk komitmen kami menjaga disiplin, marwah institusi, serta kepercayaan publik,” tutup Kabid Humas.

‎Kasus kematian Bripda NS kini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu bahkan terhadap aparat itu sendiri. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain