Connect with us

9info.co.id – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga bertindak sebagai pimpinan dalam Apel Ketua Satuan Keamanan Lingkungan ( Sat Kamling), di halaman Mapolres Simalungun, Pamatang Raya, Sumut, Rabu (21/6/2023).

Apel tersebut dilaksankan dalam rangka Hari Bhayangkara Ke – 77 Polri Presisi untuk Negeri, Pemilu Damai menuju Indonesia Maju, dan di hadiri oleh Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung dan Dandim 0207/Sml Letkol Inf Hadrianus Yossy.

Dalam kesempatan itu Bupati Simalungun memberikan piagam penghargaan kepada Kapolres Simalungun atas dedikasinya dalam pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sabu seberat 410 gram, dan pengungkapan pembunuhan berencana yang disertai dengan pencurian dan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Bandar.

Kapolri dalam amanat tertulisnya yang di bacakan oleh Bupati Simalungun menyampaikan, apel yang dilaksanakan pada hari ini merupakan salah satu upaya Polri untuk mempercepat revitalisasi Sat Kamling.

Situasi Kamtibmas yang kondusif merupakan salah satu prasyarat utama dalam terselenggaranya pembangunan nasional dan terwujudnya cita-cita leluhur bangsa.

Tentu, dinamika tantangan harus kita hadapi bersama dengan mengedepankan kolaborasi dan partisipasi aktif masyarakat.

Polri terus mengembangkan potensi masyarakat melalui pengamanan swakarsa sebagai upaya memperkuat sistem keamanan lingkungan. Salah satu bentuk pengamanan swakarsa yang berada dibawah pembinaan Polri adalah Satuan Keamanan Lingkungan (Sat Kamling)

Sat Kamling merupakan garda terdepan di setiap lingkungan RT/RW pada Kelurahan/Desa. Untuk itu kehadirannya di harapkan mampu menjadi early warning terhadap potensi kejahatan dan dapat melakukan tindakan pencegahan secara cepat sebagai bagian dari pemolisihan yang prediktif.

Solidaritas warga adalah kunci utama kesuksesan penyelenggaraan Sat Kamling. Sat Kamling juga harus senantiasa bersinergi dengan TNI-Polri dan pemangku kepentingan lainnya.

Kehadiran Sat Kamling harus betul-betul bisa menjadi coolling system dilingkungan masing-masing, jangan ada perpecahan karena perbedaan, karena persatuan dan kesatuan bangsa hal utama yang harus dipertahankan serta di jaga bersama.

Berdasarkan data Sat Kamling yang telah divalidasi oleh Korbinmas Baharkam Polri pada awal tahun 2023 menunjukkan, dari total 230.028 Pos Satkamling, hanya 60 % yang aktif atau sebanyak 134.753 Pos Satkamling, sedangkan 95.275 Pos Satkamling dinyatakan tidak aktif.

Oleh karena itu diperlukan peran dari seluruh masyarakat dan stakeholder terkait untuk melakukan revitalisasi Sat Kamling, dengan mengaktifkan serta kembali memberdayakan Sat Kamling.

Kapolri juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh awak Sat Kamling serta segenap stakeholder terkait lainnya yang telah membantu Polri menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Kepada awak Sat Kamling, Kapolri berpesan agar senantiasa berpegang teguh pada nilai, norma, dan Etika pada setiap pelaksanaan tugas.

Usai pelaksanaan apel, Bupati, Kapolres dan Dandim menyerahkan tropy dan bingkisan kepada juara perlombaan Sat Kamling dalam rangka HUT Bhayangkara Ke 77 Tahun 2023. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

9info.co.id | BATAM – Kasus kematian tragis Bripda Natanael Simanungkalit (NS) mengguncang publik. Polda Kepulauan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri.

‎Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

‎Dalam pernyataannya, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda NS.

‎“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberikan kekuatan,” ujar Kabid Humas.
‎Terbukti Bersalah, Langsung Dipecat
‎Empat personel yang menjalani sidang etik yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

‎Hasil sidang menyatakan keempatnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif paling berat, yakni PTDH.
‎Kabid Propam menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

‎“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, berdasarkan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Tidak Hanya Etik, Proses Pidana Berjalan

‎Tak berhenti di sanksi etik, proses hukum pidana terhadap para pelaku juga terus berjalan.

‎Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

‎Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Setelah pengembangan, tiga nama lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Ancaman hukuman tidak main-main, yakni hingga 7 tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

‎“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Tiga Pelaku Ajukan Banding

‎Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Namun tiga lainnya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan.

Komitmen Tegas Polda Kepri

‎Kasus ini menjadi sorotan luas dan viral di masyarakat. Polda Kepri pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di internal kepolisian.

‎“Ini bentuk komitmen kami menjaga disiplin, marwah institusi, serta kepercayaan publik,” tutup Kabid Humas.

‎Kasus kematian Bripda NS kini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu bahkan terhadap aparat itu sendiri. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain