Connect with us

9Info.co.id | Batam – Pada pemilihan legislatif mendatang, nama Maslan Tambunan semakin menarik perhatian masyarakat Batam. Dikenal sebagai sosok yang aktif dalam kegiatan politik, Maslan menjabat sebagai Ketua PAC Partai Golkar di Kecamatan Sagulung, serta memegang posisi penting sebagai Ketua Majelis Dakwah Islamiah (MDI) di Kota Batam.

Pengalaman Maslan yang luas dalam dunia politik dan organisasi, didukung latar belakang pendidikannya yang membanggakan sebagai sarjana teknik (ST) dan memiliki gelar magister manajemen (MM), menjadikannya calon yang menjanjikan untuk duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam.

Maslan Tambunan, ST.,MM - Ketua Golkar PAC Kec. Sagulung

Maslan Tambunan, ST.,MM – Ketua Golkar PAC Kec. Sagulung

 

Sebagai Ketua PAC Partai Golkar di Kecamatan Sagulung, Maslan Tambunan terus berjuang untuk menguatkan partai dan memperluas jaringan dukungan di wilayahnya. Kepemimpinannya yang visioner dan penuh semangat telah berhasil menarik banyak simpatisan dan relawan untuk bergabung dalam gerakan politik yang digawangi olehnya.

Di sisi lain, peran Maslan sebagai Ketua MDI Kota Batam memberikan warna tersendiri dalam dunia organisasi keagamaan. Melalui MDI, Maslan aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan pendidikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Batam.

Maslan Tambunan, ST.,MM - Ketua Golkar PAC Kec. Sagulung Saat Mengikuti Acara Pesta Batak

Maslan Tambunan, ST.,MM – Ketua Golkar PAC Kec. Sagulung Saat Mengikuti Acara Pesta Batak

Maju sebagai calon legislatif untuk DPRD Batam, Maslan Tambunan berkomitmen untuk mewakili aspirasi masyarakat, mengusulkan kebijakan yang progresif, dan memperjuangkan isu-isu yang berkaitan dengan pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan integritas dan dedikasi yang tinggi, Maslan Tambunan membuktikan dirinya sebagai pemimpin yang siap mengemban tugas dalam perwakilan rakyat. Wajahnya yang akrab dan kerja kerasnya dalam dunia bisnis bidang Percetakan dan Advertisment telah membuatnya menjadi pilihan menarik bagi pemilih di Kota Batam.

Pemilihan legislatif yang akan datang akan menjadi panggung bagi CEO PT. Tambun Djaya Printama tersebut untuk membuktikan kemampuannya dalam mewujudkan perubahan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Maslan Tambunan, ST.,MM - Caleg DPRD Kota Batam

Maslan Tambunan, ST.,MM – Caleg DPRD Kota Batam

 

Berikut Biodata dan Profil Maslan Tambunan, ST.,MM.

Nama : Maslan Tambunan, ST.,MM.

Lahir. : Simalungun ,20 Oktober 1972

Alamat : Perum Griya Permai Blok D No 22

Istri. : Nuryani

Anak. : – Kelvin Ramadhani Tambunan

– Nurika Aidilfitrian Tambunan

Aktif di Organisasi

– Ketua Partai Golkar PAC Kec.Sagulung

– Ketua Majelis Dakwah Islamiyyah (MDI) Kota Batam

– Pengurus di Partuha Maujana Simalungun ( PMS)

– Pengurus di Ikatan Keluarga Islam Simalungun (IKEIS).

– Bendahara Umum IKABSU Kepri

– Bendahara Umum Ikatan Keluarga Batam Islam Kota Batam (IKBI)

– CEO PT.TAMBUN DJAYA PRINTAMA (Percetakan & Advertisment)

Semoga pencapaian dan dedikasinya dapat menjadi contoh inspiratif bagi generasi politisi muda di Indonesia. (Mat)

 

 

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain