Connect with us

9Info.co.id – Tim Terpadu melakukan pengamanan Penertiban Bangunan yang berada di Atas Lahan Milik Pt. Batamas Indah Permai bertempat di Tangki 1000, Kel. Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar – Kota Batam, Rabu (05/07/2023).

Kegiatan pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH bersama Dandim 0316 Batam, Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK dengan melibatkan 1082 Kuat personel Tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Ditpam, Polda Kepri, Sat Brimob Polda Kepri, Polresta Barelang, TNI AD , TNI AL dan TNI AU

Sebelum melaksanakan pengamanan di laksanakan Apel persiapan di Engku Putri, Batam Centre yang di pimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH yang di ikuti semua personil tim terpadu yang terlibat sesuai Surat Perintah.

Saat mau dilakukan penertiban terjadi perlawanan dan penolakan oleh warga Tangki 1000

Saat mau dilakukan penertiban terjadi perlawanan dan penolakan oleh warga Tangki 1000

Saat mau dilakukan penertiban terjadi perlawanan dan penolakan oleh warga Tangki 1000 yang berjumlah 50 KK, warga yang menolak adanya penertiban atau penggusuran lahan dan bangunan menyerang dengan menggunakan Panah, Bom Molotov, Senjata tajam seperti Parang, Kapak dan sebagainya sehingga terjadi kericuhan.

Terkait hal tersebut sudah diamankan sebanyak 14 orang pelaku yang melakukan perlawanan petugas termasuk pelaku penganiayaan yang menghalangi penggusuran sebelumnya yang sudah dilaporkan dipolresta barelang dan ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Barelang dengan inisial IS, ER, AR, PR, MA, LE, MR, PR, AL, , AF, MT, BN, CN, sehingga para petugas menindak tegas para pelaku dan mengamankan ke. Polresta Barelang guna proses lebih lanjut atas perbuatan pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dari 14 pelaku yang di amankan turut juga diamankan petugas berupa senjata tajam yaitu 1 cangkul, 4 tingkat berpaku, 1 busur panah, 3 anak panah, 2 ketapel, 2 anak ketapel paku besi, 20 kelereng, 4 pisau dapur, 3 parang, 3 pedang, 2 celurit, 1 kampak, 1 linggis dan 1 pipa besi.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menyatakan “pada hari ini sudah di laksanakan penertiban oleh Tim Terpadu Kota Batam di antaranya TNI- Polri, instansi terkait lainnya untuk melakukan penertiban di lokasi tangki 1000 yang dimana secara legalitas untuk PL nya ada di Pt. Batamas Indah Permai, legalitas sudah jelas tentang status lokasi lahan yang kita tertibkan,” Jelasnya.

Kegiatan pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH bersama Dandim 0316 Batam

                Kegiatan pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH bersama Dandim 0316 Batam

“Ada beberapa tahapan sudah di laksanakan dari sosialisasi termasuk ganti rugi kepada masyarakat, totalnya ada 500 Kartu Keluarga, 450 KK sudah menerima proses ganti rugi. Pt. Batamas Indah Permai juga sudah menyiapkan relokasi lahan yang ada di Bengkong, tetapi dari 500 KK, terdapat 50 KK yang menolak dengan adanya kesepakatan itu, surat peringatan 1, 2, 3 juga sudah dilaksanakan termasuk semua tahapan juga sudah. Jadi hari ini dilaksanakan penertiban walaupun ada penolakan dan perlawanan, alhamdulillah situasi tetap kondusif, dan sekarang dalam tahap pengeluaran barang barang milik warga tersebut oleh satpol PP dan Ditpam kemudian rumah dirobohkan dengan menggunakan alat berat dan alhamdulilah sore selesai” tambahnya.

Petugas Mengamankan Senjata yang digunakan Warga Untuk menyerang Petugas Tim Terpadu

Petugas Mengamankan Senjata yang digunakan Warga Untuk menyerang Petugas Tim Terpadu

Terkait penertiban tadi, karena adanya perlawanan dari warga yang menolak, terdapat seorang anggota brimob mengalami luka terkena anak panah , 1 orang personil Samapta Polresta Barelang luka ringan, dan anggota Satpol PP juga luka ringan. Adanya beberapa masyarakat yang menjadi provokator sudah kami amankan beserta barang bukti sajam yang sudah kita amankan.

“Saya sebagai Kapolresta Barelang termasuk ada Dandim, Ditpam Bp Batam, Wakapolres, Pemerintah Kota Batam atas nama Tim Terpadu dan atas nama Negara. Negara dalam hal ini harus hadir dalam ketertiban masyarakat, bagi masyarakat yang tidak patuhi aturan, negara tidak boleh kalah, Forkopimda Kota Batam kompak tentunya untuk menciptakan situasi yang kondusif di Kota Batam. Saya juga mengucapkan terimakasih atas kerjasama semua pihak terkait semua ini kita lakukan untuk kemajuan dan keamanan Kota Batam. Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.” tutupnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain