Connect with us

9Info.co.id – Demi terciptanya pemerataan pembangunan di Kota Batam, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) telah mengalokasikan lahan di kawasan Tangki Seribu kepada PT. Buskon Tunas Jaya. Dengan nomor PL, 25.85030217.H1 tanggal 5 Desember 2005 dengan luasan 19.995 M².

Selanjutnya pada tahun 2008, PT Buskon Tunas Jaya mengajukan permohonan peralihan hak atas lahan tersebut ke PT. Batamas Indah Permai. Atas permohonan peralihan hak tersebut, BP Batam kemudian mengeluarkan IPH dengan nomor 4939/PL/X/2008 tanggal 22 Oktober 2008.

Usai menerima pengelolaan lahan di kawasan Tangki Seribu dari PT. Buskon Tunas Jaya, PT. Batamas Indah Permai melakukan pembayaran perpanjangan UWT pada 11 Januari 2016.

Sehingga, saat ini telah memiliki dokumen PL; SPPT; SKPT; UWTO dan IPH dari BP Batam atas nama PT Batamas Indah Permai.

“PT. Batamas Indah Permai sudah mempunyai UWTO 9 Desember 2015 sampai dengan 8 Desember 2045,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait,

Terkait dengan relokasi yang dilakukan oleh tim terpadu, Rabu (5/7/2023) pagi, sebelumnya telah dilakukan dialog bersama dengan warga yang menduduki lahan milik PT Batamas Indah Permai, pada pada 07 Maret 2023.

Dalam dialog itu, PT. Batamas Indah Permai telah menyiapkan solusi bagi warga yang selama ini menduduki lahannya.

Kepada warga Tangki Seribu, PT Batamas Indah Permai menawarkan relokasi kepada warga di kawasan Punggur. Dari 500 Kepala Keluarga (KK), ada 450 KK yang bersedia direlokasi. Namun, 50 KK lainnya menolak dan tetap bertahan.

Kepada masyarakat yang menolak, tim terpadu memberikan surat peringatan pertama pada 10 Maret, surat peringatan kedua pada 20 Maret dan Surat Peringatan ketiga pada 8 Juni 2023.

“Jadi sebelumnya semua tahapan sudah dilakukan sesuai dengan ketentutan yang berlaku. Hingga pada hari ini (Rabu, red) dilakukan upaya pembongkaran oleh tim terpadu,” imbuhnya.

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Perkuat Tata Kelola Lahan: 66 Penerima Alokasi Tanah Lakukan Pelaporan Mandiri

BP Batam Perkuat Tata Kelola Lahan: 66 Penerima Alokasi Tanah Lakukan Pelaporan Mandiri

9info.co.id | BATAM – Upaya Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam memperkuat tata kelola lahan terus mendapat dukungan dari penerima alokasi tanah.

Sejak pengumuman pelaporan dimulai pada 11 Agustus 2026 hingga 13 Agustus 2026, sebanyak 66 penerima alokasi tanah telah menyampaikan laporan secara mandiri melalui Land Management System (LMS) BP Batam. Respons tersebut menunjukkan partisipasi aktif dari penerima alokasi dalam mendukung upaya penguatan tata kelola lahan di Batam.

Selain pelaporan mandiri melalui LMS, BP Batam juga telah menyampaikan surat panggilan reguler kepada 75 penerima alokasi tanah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 penerima alokasi tanah telah memenuhi panggilan. Seluruh proses ini juga masih terus berlangsung hingga akhir Agustus 2026.

Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan BP Batam, Syarlin Joyo, mengatakan pelaporan mandiri yang dilakukan penerima alokasi tanah menjadi bagian penting dalam membangun basis data pemanfaatan lahan yang lebih akurat dan terukur.

Ia menjelaskan bahwa data yang disampaikan penerima alokasi tanah selanjutnya menjadi salah satu bahan evaluasi BP Batam dalam melihat kesesuaian pemanfaatan lahan dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi penerima alokasi tanah yang telah melakukan pelaporan secara mandiri. Ini menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk mendukung tata kelola lahan yang lebih baik. Data yang disampaikan juga menjadi bagian penting bagi BP Batam dalam melakukan evaluasi pemanfaatan lahan secara objektif,” ujarnya, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, langkah tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan aspek pengawasan. Pelaporan mandiri juga menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara BP Batam dengan penerima alokasi tanah.

BP Batam, lanjut Syarlin Joyo, ingin memastikan pemanfaatan lahan dapat berlangsung secara optimal, sesuai peruntukan, serta mendukung iklim investasi dan rencana pembangunan di Kota Batam.

“Prinsipnya adalah bagaimana lahan yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara baik dan optimal serta sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, kami terus membuka ruang komunikasi dan mengajak penerima alokasi tanah untuk melakukan pelaporan secara mandiri,” jelasnya.

Ia menambahkan, kelengkapan data pemanfaatan lahan akan membantu BP Batam dalam melakukan evaluasi pemanfaatan alokasi tanah. Dengan demikian, proses penataan dapat dilakukan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap partisipasi ini terus meningkat. Semakin lengkap data yang kami terima, semakin baik pula proses evaluasi dan penataan pemanfaatan lahan yang dapat dilakukan. Tujuannya tentu untuk menciptakan tata kelola lahan yang tertib, memberikan kepastian proses, sekaligus mendukung kegiatan investasi di Batam,” tambahnya.

Melalui penguatan pelaporan dan evaluasi tersebut, BP Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola lahan dengan mengedepankan akurasi data, kepastian proses, komunikasi yang baik, serta kepatuhan terhadap regulasi.

BP Batam juga masih membuka kesempatan bagi seluruh penerima alokasi tanah untuk menyampaikan pelaporan secara mandiri melalui Land Management System (LMS) hingga 31 Agustus 2026.

“Jumlah penerima alokasi tanah yang menyampaikan laporan maupun yang memenuhi panggilan diperkirakan akan terus bertambah hingga batas waktu yang telah ditentukan. Kami mengimbau agar penerima alokasi tanah yang belum menyampaikan laporan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkuat basis data dan tata kelola pemanfaatan lahan,” tutup Syarlin Joyo. (DN)

Continue Reading

Berita Lain