Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Batam dengan potensi dan daya tariknya, di tahun 2024 mendatang siap menjadi tuan rumah Musyawarah Nasional (Munas) Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) dan Rakernas Persatuan Hotel dan Restoran ( PHRI ) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata antusias dua acara Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) ini berlangsung di Kota Batam.

“Satu berkah bagi Batam, sebelumnya memang di tahun 2024 dicanangkan Visit Batam Indonesia (VBI) 2024 atau tahun kunjungan wisata ke Kota Batam (Visit Batam Years) tahun 2024,” katanya, Selasa (5/12/2023).

Ardi mengucapkan terima kasih kepada asosiasi pariwisata yang berjuang untuk menjadikan Batam sebagai tuan rumah pada kegiatan MICE tersebut. “Penetapan menjadi tuan rumah ini suatu hal yang tidak langsung ditetapkan. Saya yakin bahwa ada diskusi untuk menjadikan kotanya menjadi tuan rumah munas maupun rakernas,” terangnya.

Ia menyampaikan, indikator keberhasilan Batam menjadi tuan rumah munas maupun rakernas karena Batam memiliki amenitas yang lengkap, seperti mempunyai 243 hotel, 1037 kafe dan restoran, 11 pusat perbelanjaan, dan sebagainya. Terlebih Batam dekat dengan negara tetangga Singapura dan Malaysia.

“Kemudian infrastrukturnya luar biasa, jalan mulus, tidak ada kemacetan. Wali Kota Batam, Bapak Muhammad Rudi sangat suport dengan event MICE,” ucapnya.

Tak hanya itu, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Disbudpar Kota Batam, terus meningkatkan human kapasitas dari pelaku pariwisata, seperti mengelar pelatihan, dan sebagainya. “Seperti massage di Batam lebih baik dari daerah lain karena pelaku pariwisatanya tersertifikasi, skill nya sudah terukur. Pariwisata itu leisure, harus happy dan itu yang diberikan kepada wisatawan yang berkunjung ke Batam,” ujarnya.

Ardi mengatakan pelaku pariwisata harus menerapkan tujuh Sapta Pesona yang terdiri dari Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Kesejukan, Keindahan, Keramahan, dan Kenangan. “Jika keenamnya dilakukan maka dapat kenangan dan wisatawan akan kembali ke Batam,” tegasnya.

Batam sangat terbuka menerima orang-orang yang ke Batam. Budaya lain hidup berdampingan dengan budaya Melayu. Ia menyebut ada 79 paguyuban di Batam.

Pada event MICE tersebut, Ardi berharap tak hanya pelaku pariwisata, pemerintah dari masing-masing daerah juga ikut kegiatan ini. Baginya, banyak yang bisa dilakukan di Batam, diantaranya kegiatan pameran.

“Di pameran bisa memperkenalkan keunggulan daerahnya masing-masing, ini dinamakan Business to Consumer artinya bisnis langsung ketemu dengan pelangganannya,” jelasnya.

Ketua DPD ASITA Kepri, Eva Betty menyampaikan dipilihnya Batam menjadi tuan rumah Munas ASITA setelah mengalahkan 34 provinsi di Indonesia. “Finally kita dipilih karena kita banyak yang dijual. Batam fasilitasnya lengkap hotel berbintang dan infrastrukturnya,” katanya.

Ia menyampaikan, kegiatan ini adalah strategi mempromosikan Batam. Keberhasilan ini juga, kata Eva berkat dukungan dari Pemko Batam. Tak hanya bersinergi dengan pemerintah, ASITA Kepri juga bersinergi dengan pihak lainnya seperti hotel, restoran, dan HPI Kota Batam untuk menyukseskan acara ini.

“Batam ditetapkan sebagai tuan rumah Munas ASITA saya sangat bersyukur sekali, ini anugerah bagi kita semua. Karena lewat acara ini Batam akan dikenal oleh seluruh travel. Pelaku pariwisata dari seluruh Indonesia ini akan menjual paket kepada wisatawan,” terangnya.

Tentunya, kegiatan Munas ASITA yang akan berlangsung di Batam akan berbeda dengan daerah lain. ASITA Kepri akan menggandeng Kepala Disbudpar Kota, Ardiwinata untuk menyukseskan acara.

“Kita akan gandeng Pak Kadis (Ardiwinata), kita akan kemas acara ini dengan bagus,” ungkapnya.

Tak kalah dengan ASITA Kepri, PHRI dan HPI Kota Batam akan mengemas acara Rakernas Kepri dengan menarik. Hal ini disampaikan oleh Ketua HPI Kota Batam, Sagara Arif L. Sinaga.

Ia menyampaikan, Rakernas HPI 2024 mendatangkan akan mengangkat tentang budaya lokal dan tempat destinasi wisata Batam akan dipromosikan lewat acara ini.

“Mengenai infrastruktur Batam luar biasa dan ini kita promosikan,” terangnya.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain