Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Guna memaksimalkan Transisi Energi dan Transformasi PLN dalam mewujudkan peningkatan penggunan Energi Baru Terbarukan (EBT), PT PLN (Persero) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Green Energy as a Service: Renewable Energy Certificate Partnership dengan anak perusahaannya, PT PLN Batam di Ruang Rapat Muara Karang, Kantor Pusat PLN (Persero), Jakarta pada Jumat (8/12).

Penandatanganan dilakukan oleh Executive Vice President Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Enterprise (EVP APR) PT PLN (Persero), Nayusrizal bersama Direktur Utama PT PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra dengan disaksikan langsung oleh Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), Edi Srimulyanti.

Dalam sambutannya Edi Srimulyanti mengatakan bahwa penerapan layanan Renewable Energy Certificate (REC) di PLN Batam sebagai pilot project dengan mekanisme partnership bagaimana atribut green energy.

REC ini merupakan bentuk service atau layanan yang diberikan PLN kepada pelanggan yang memerlukan sumber energi hijau PLN, sehingga memudahkan pelanggan untuk mendapatkan pengakuan atas penggunaan EBT yang transparan, akuntable, dan diakui secara internasional.

“Langkah ini, bukti nyata kolaborasi PLN dengan anak perusahaannya untuk mendukung transisi energi bersih di tanah air. Semoga PLN Batam dapat menjalankan layanan REC dengan baik dan kita berharap ini akan terus dikembangkan, dievaluasi dan ditingkatkan, sehingga PLN semakin terdepan dalam pengelolaan green energy,” beber Edi Srimulyanti.

Disisi lain Direktur Utama PT PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra, mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas support PT PLN (Persero) sehingga PKS partnership ini dapat ditandatangani dan terlaksana.

“PT PLN Batam sebagai anak Perusahaan PT PLN (Persero) dan bagian dari PLN Group berkomitmen penuh untuk terus mendukung Transformasi PLN dan Transisi Energi dimana salah satunya rencana pembangunan transmisi untuk mengalirkan energi hijau dari Pulau Sumatera ke Pulau Batam-Bintan,” ujar Irwansyah.

Irwansyah menjelaskan masa transisi tersebut sekaligus sebagai upaya mendukung komitmen mencapai bauran energi 23% tahun 2025 dan net zero emission pada tahun 2060, serta untuk memenuhi kebutuhan Konsumen dan Non Konsumen akan produk layanan hijau dan energi terbarukan. Maka PLN Batam kedepannya melakukan pengembangan produk Iayanan penurunan emisi karbon (carbon reduction), yang salah satunya berupa sertifikat energi terbarukan atau Renewable Energy Certificate (REC).

“Hal ini menjadi sebuah milestone dan terobosan Iayanan kepada Konsumen demi menjawab kebutuhan industri Batam akan hasil produk dari energi hijau yang menjadikan produknya dapat naik kelas di pasar internasional.” pungkas Irwansyah.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain