Connect with us

9info.co.id – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menggelar pelantikan pejabat struktural pada Rabu (24/5/2023).

Sebanyak empat pejabat struktural tingkat III dilantik oleh Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto, berdasarkan Surat Keputusan Kepala BP Batam Nomor 112 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Tingkat III di lingkungan BP Batam.

Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto menyampaikan bahwa pelantikan pada hari ini sesuai amanah Kepala BP Batam diharapkan dapat mendorong semangat kinerja dan inovasi BP Batam dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara.

“Dengan peningkatan kinerja (SDM) yang luar biasa, dapat mendukung program Kepala BP Batam Muhammad Rudi mewujudkan Batam sebagai Kota Batam yang semakin maju.” Ungkap Purwiyanto.

Purwiyanto juga berpesan kepada para pejabat yang telah dilantik agar melaksanakan tugas sebaiknya sesuai dengan tugas jabatan yang diberikan sebagai darmabakti kepada negara.

Ia menyampaikan agar para pejabat yang telah diberikan amanah tersebut, dapat menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab, menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

“Mengingat posisi kita sebagai pelayan masyarakat, pelayan bangsa, dan melayani organisasi BP Batam. Bekerjalah penuh dedikasi dengan kinerja yang luar biasa untuk masyarakat, bangsa dan negara serta menjadi teladan bagi pegawai di lingkungan BP Batam.” Kata Purwiyanto dalam pengarahannya.

Adapun empat pejabat yang dilantik, sebagai berikut :
1. Yuli Widyastuti sebagai Kasubdit Inisiatif Strategi dan Manajemen Resiko, Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Resiko
2. Rico Kresno sebagai Kepala Bidang Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan, Pusat Harmonisasi Kebijakan dan Manajemen Kinerja
3. Idul Priadi sebagai Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Biro Hukum dan Organisasi
4. Kusuma Dewi Puspitasari sebagai Kepala Bagian Peraturan dan Perikatan, Biro Hukum dan Organisasi

Dorongan peningkatan kinerja dan inovasi BP Batam melalui rotasi SDM, diharapkan dapat mendukung program prioritas BP Batam dalam mewujudkan pembangunan Kota Batam yang semakin maju.

Seperti diketahui ekonomi Kota Batam tumbuh 6,84 persen di atas ekonomi Kepulauan Riau dan Nasional. Angka ini pun ditargetkan terus dapat meningkat hingga 7% pada tahun 2023 ini. (Nat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain