9info.co.id – dr.Tengku Afrizal Dachlan, MM (Riau) terpilih sebagai Ketua Umum didampingi Sekretaris Jenderal Fisman F. Gea, SE (Sumatera Utara), Bendahara Umum, Ir. Mustava, MM (Sumatera Barat) dan Ketua Harian, H. Zainal Abidin (Bangka Belitung) dalam organisasi Perhimpunan Keluarga Besar Sumatera (PERKASA).
Terpilihnya dr.Tengku Afrizal Dachlan, MM beserta Kepengurusan PERKASA ini, berdasarkan hasil keputusan rapat yang telah dilakukan oleh tokoh masyarakat dari 10 Provinsi dan tim Formatur dan Perumus PERKASA.
Ketua Umum organisasi Perhimpunan Keluarga Besar Sumatera (PERKASA),dr.Tengku Afrizal Dachlan, MM menjelaskan, Organisasi kemasyarakatan ini merupakan tempat berkumpulnya seluruh masyarakat yang berasal dari 10 provinsi yang berdomisili di Provinsi Kepulauan Riau khususnya, dan Indonesia pada umumnya.
Ketua Umum Perhimpunan Keluarga Besar Sumatera (PERKASA),dr.Tengku Afrizal Dachlan, MM, di dampingi Sekretaris Jenderal Fisman F. Gea, SE,dan Ketua Harian, H. Zainal Abidin
PERKASA di dirikan berlatar belakang keinginan dari sejumlah tokoh-tokoh masyarakat asal Sumatera yang berada di Provinsi Kepulauan Riau, untuk mempersatukan masyarakatnya ke dalam sebuah wadah organisasi.
“Ada sebuah keinginan dari sejumlah tokoh masyarakat muncul keinginan untuk menyatukan seluruh warga asal Sumatera kedalam sebuah wadah organisasi PERKASA semata – mata hanya untuk merekatkan dan meningkatkan kembali hubungan silahturahim kekerabatan keluarga se-sumatera,“ jelasnya.
Sebagai bentuk komitment pengurs terpilih dalam mengembangkan organisasi ini, pengurus telah melakukan rapat perdana untuk melakukan menyusun draft kepengurusan untuk nantinya dapat dibahas dalam rapat Finalisasi kepengurusan PERKASA.Jumat (01/07/2022).
Menurut Afrizal, dalam rapat yang digelar di aula Hotel PIH Batam center ini juga membahas jadwal Pelantikan kepengurusan PERKASA yang di rencanakan akan dilantik oleh para Menteri yang aktif yang berasal dari Pulau Sumatera sekaligus sebagai Pembina PERKASA.
“Dalam struktur kepengurusan PERKASA, Dewan Pelindung PERKASA itu adalah 10 Gubernur aktif dari 10 provinsi yang ada di Pulau Sumatera,”tambahnya.
Hal senada disampaikan oleh Sekjend PERKASA, Fisman Gea menjelaskan. “Tujuan dibentuknya Perkasa ini adalah untuk menjalin tali silaturahmi yang lebih luas lagi diantara sesama masyarakat asal Pulau Sumatera,” imbuhnya.
Dia mengatakan, adapun yang menjadi anggota di organisasi Perkasa ini adalah semua masyarakat yang ada di Kepri asal Pulau Sumatera, diantaranya dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung dan Kepulauan Riau.
Ketua Umum Perhimpunan Keluarga Besar Sumatera (PERKASA),dr.Tengku Afrizal Dachlan, MM, di dampingi Sekretaris Jenderal Fisman F. Gea, SE,dan Ketua Harian, H. Zainal Abidin
Sudirman Said, Salah seorang Tokoh masyarakat sekaligus pengurus Perkumpulan masyarakat provinsi Kepulauan Riau Menyampaikan apresiasi atas terbentuknya Organisasi PERKASA.
“Kita harapkan, wadah organisasi tempat berkumpulnya masyarakat asal Pulau Sumatera, diantaranya dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung dan Kepulauan Riau tersebut, bisa dijadikan sebagai wadah untuk merekatkan dan meningkatkan kembali hubungan silahturahim kekerabatan keluarga se-sumatera. Serta mendukung Jalanya Pemerintahan untuk mewujudkan pembangunan Provinsi Kepri yang lebih baik,” tutupnya. (Mat
Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya
9info.co.id | BATAM – Setelah hampir dua bulan melalui proses hukum yang melibatkan Kantor Hukum JAP & Partner, nasabah BNI Cabang Batam berinisial NS, warga Tanjung Piayu, akhirnya mendapatkan kembali uangnya yang sempat raib dari rekening.
Dana senilai Rp. 101.100.000 tersebut telah dikembalikan ke rekeningnya setelah melewati berbagai tahapan penyelesaian hukum.
Kejadian bermula ketika NS mendapati saldo rekeningnya yang seharusnya berjumlah Rp. 101.669.955 tiba-tiba berkurang drastis hingga hanya tersisa Rp. 567.455. Setelah diperiksa melalui rekening koran, diketahui bahwa uangnya telah berpindah ke rekening yang tidak dikenalnya, termasuk potongan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500.
Merasa dirugikan, NS segera meminta pertanggungjawaban dari pihak BNI. Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukumnya, Jhon Asron dan Sebastian Surbakti dari Kantor Hukum JAP & Partner.
Jhon Asron menegaskan bahwa jika kehilangan dana tersebut bukan karena kesalahan kliennya, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami NS.
Sementara itu, Sebastian Surbakti, S.H., menyoroti lemahnya sistem keamanan perbankan yang memungkinkan kasus seperti ini terjadi. “Kami tidak hanya memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga ingin mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di bank,” ujarnya.
Setelah melalui proses panjang, akhirnya dana NS dikembalikan sepenuhnya ke rekeningnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum dapat membela hak-hak nasabah yang merasa dirugikan (DN)