Connect with us

9info.co.id – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menerima penghargaan dari Indonesian Travel & Tourism Award (ITTA) Foundation sebagai _Indonesia Visioner Leader_, Rabu (17/5/2023).

ITTA Foundation memberikan apresiasi terhadap Muhammad Rudi atas kontribusi dan dukungannya terhadap kemajuan sektor pariwisata di Kota Batam.

Selain itu, rencana strategis Rudi bersama BP Batam dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi juga mendapat apresiasi dari banyak pihak.

“Kami mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang telah diberikan untuk Kepala BP Batam. Semoga ini menjadi motivasi Pak Rudi dan BP Batam untuk terus berkontribusi untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, yang mewakili Rudi serta Kadispora Kota Batam, Zulkarnain, saat malam anugerah penghargaan dari ITTA Foundation sekaligus acara Gala Dinner Batam Inter-Nation Golf Challenge di Montigo Resort Nongsa.

Tidak hanya itu, lanjut Tuty, pihaknya juga mengapresiasi atas penyelenggaraan Batam Inter-Nation Golf Challenge.

Menurutnya, agenda internasional tersebut dapat mendongkrak kunjungan wisatawan mancanegara ke Kota Batam. Selain itu, turnamen itu juga mampu memperkuat hubungan multilateral antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

“Agenda ini juga dapat memberikan dampak positif untuk kerja sama internasional Indonesia. Khususnya di bidang investasi,” tambah Tuty.

Bukan tanpa alasan, Singapura masih mendominasi realisasi investasi asing di Kota Batam dengan nilai mencapai USD 124 juta.

Lalu ada Hong Kong sebesar USD 18,2 juta. Kemudian, ada China dengan nilai investasi mencapai USD 12,1 juta dan diikuti oleh Malaysia sebesar USD 6,8 juta.

“Saya mewakili Kepala BP Batam berharap event internasional seperti ini bisa mendongkrak pariwisata dan meningkatkan ekonomi Batam,” pungkasnya. (Hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain