Connect with us

9info.co.id – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal menggelar kegiatan Tatap Muka dengan Pelaku Usaha di Wisma Batamindo dan Kabil Industrial Estate (KIE).

Dipimpin oleh Kasubdit. Penanaman Modal, Yani Alkindi, kegiatan ini digelar di Wisma Batamindo pada hari Selasa-Rabu, 16-17 Mei 2023 dan akan diselenggarakan di KIE pada hari Rabu, 24 Mei 2023.

“Kami hadir disini dengan harapan dapat menyerap masukan dari rekan-rekan pelaku usaha atas berbagai kendala yang dihadapi dalam menjalankan bisnisnya,” ujar Kindi.

“Selain menyerap masukan, kami juga menjelaskan cara penggunaan sistem perizinan usaha berbasis risiko sehingga para pelaku usaha dapat menyampaikan laporan penanaman modalnya dengan lebih terukur serta terjadwal dan lancar dalam melaksanakan usahanya di Batam,” terang wanita yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit. Perdagangan ini.

Kindi turut menyampaikan dalam kegiatan ini pihaknya akan melakukan pemetaan beberapa kendala dan tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha sehingga dapat diberikan pendampingan untuk mendukung kelancaran investasi di Batam.

“Kami berharap kepada para pelaku usaha, jika mengalami kesulitan atau kendala berusaha silahkan datang ke kantor Direktorat Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal, kami siap memberikan pendampingan dan asistensi atas permasalahan yang dihadapi tersebut,” pungkas Kindi.

Senior Executive PT. Batamindo Investment Cakrawala, Adi Prasetio Wibowo menuturkan pihaknya sangat senang dikunjungi oleh BP Batam karena melalui forum diskusi seperti ini pihaknya dapat lebih terbuka untuk “curhat” terkait kondisi penanaman modal yang terjadi di Batam.

“Terima kasih kami ucapkan kepada tim pelayanan penanaman modal dari BP Batam yang sudah hadir, mudah-mudahan melalui forum diskusi ini rekan-rekan dari perwakilan perusahaan dapat menyampaikan kendala serta saran yang membangun demi peningkatan investasi di Batam,” kata Adi.

Pada kesempatan berbeda, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menegasakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendukung kelancaran investasi demi peningkatan ekonomi Batam.

“Kami terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi Batam yang salah satunya dilakukan melalui peningkatan investasi,” tutur Rudi.

“Oleh karena itu, pelayanan penanaman modal yang baik turut menjadi prioritas bagi kami untuk menjaga kondusifitas iklim investasi di Batam agar ekonomi terus meningkat,” pungkas Rudi. (Nat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain