Connect with us

9info.co.id – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga SH MH menerima Audiensi dengan kepala cabang BPJS Kesehatan Siantar terkait permohonan pembuatan video testimoni dalam dukungan program JKN-KIS, di Rumah Dinas Wakil Bupati Simalungun Jln Suri-suri Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Sumut, pada hari ini 25 Mei 2022,

Dalam audiensi itu Kacab BPJS Kesehatan Pematangsiantar dr Kiki Christnar Marbun AAK berharap dukungan Pemkab Simalungun dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan Nasional JKN-KIS BPJS Kesehatan dalam upaya meningkatkan kualitas masyarakat, khusus warga Kabupaten Simalungun.

“Jadi kami berharap Pemerintah Simalungun juga dapat membantu dan mendukung terlaksana program ini,” kata Kiki

Sementara itu, Bupati Simalungun menyampaikan bahwa untuk melaksanakan program tersebut harus ada edukasi yang di berikan kepada masyarakat bawah BPJS itu benar-benar bermanfaat, karana selama ini masyarakat menganggap bawah BPJS sejenis asuransi.

“Jadi harus benar-benar ada pemahaman untuk masyarakat, persoalan data juga harus jelas. Kita sudah berkoordinasi dengan BPS soal data kependudukan di Simalungun, data ini juga sering menjadi persoalan,” terang Bupati.

“Kedepannya kita akan terapkan One Data. Kita minta juga kepada masyarakat agar memberikan keterangan yang sebenarnya kepada petugas yang melaksanakan sensus nantinya di lapangan,” imbuh Bupati.

Kemudian Bupati berharap harus ada publikasikan yang mendidik masyarakat soal santunan yang bisa di berikan, seperti contoh pemberian santun kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan pada saat launching Tapping Box dan Sumut Link yang dirangkaikan dengan even Fun Bike.

“Banyak hal yang harus dibenahi di Simalungun dari infrastruktur kesehatan dan lain-lainnya, jadi ini perlu kerjasama kita semua, kita ciptakan di Simalungun ini sebuah destinasi kesehatan,” kata Bupati.

“Ketika ada kondisi gawat darurat maka masyarakat itu datang ke rumah sakit daerah kita, sehingga masyarakat itu lebih mengenal rumah sakit daerah kita dan ini juga harus di barengi kualitas pelayanan sarana yang sedang kita benahi,” imbuh Bupati.

Dalam menerima audiensi Kakan BPJS Sumut tersebut Bupati didampingi antara lain, Sekda Erson Sinaga, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ramadani Purba, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sarimuda AD Purba, Kadis Kesehatan Edwin Simanjuntak, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan M Fikri F Damanik, Kepala Bapenda Frans N Saragih, Kaban Kesbangpol Arifin Nainggolan, Kadis PU Hotbinson Damanik dan Plt Kadis Kominfo Simalungun SML Simangunsong.(Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam dan Pemko Batam Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Li Claudia: Tidak Ada Pengecualian

BP Batam dan Pemko Batam Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Li Claudia Tidak Ada Pengecualian

9info.co.id | BATAM – Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang melakukan praktik pengerukan pasir secara ilegal di wilayah Batam.

‎Penegasan tersebut disampaikan Li Claudia sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

‎“BP Batam dan Pemko Batam sedang bekerja memperbaiki dan membenahi masalah lingkungan yang selalu dikeluhkan masyarakat. Dari masalah sampah, banjir, hingga kegiatan-kegiatan ilegal yang membahayakan kondisi lingkungan Kota Batam di masa depan.

Oleh karena itu, setiap pelanggaran aturan yang makin memperburuk kondisi lingkungan akan kami tindak,” tegas Li Claudia, Rabu (29/4/2026).

‎Sebelumnya, saat dalam perjalanan menuju Bandara Hang Nadim, Li Claudia mendapati sekelompok warga tengah melakukan pengerukan pasir secara ilegal di pinggir jalan. Melihat hal tersebut, ia langsung menghentikan aktivitas tersebut dan meminta aparat kepolisian untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.

‎Menurut Li Claudia, pengambilan tanah atau pasir secara sembarangan dapat menimbulkan dampak serius, seperti pergeseran tanah, kerusakan badan jalan, hingga membahayakan keselamatan para pengguna jalan.

‎Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah melakukan langkah pembenahan lingkungan secara internal maupun eksternal. Secara eksternal, penindakan dilakukan langsung di lapangan terhadap aktivitas pengerukan pasir ilegal, baik yang dilakukan perorangan maupun badan usaha.

‎Disebutkannya, sejumlah perusahaan besar juga telah menerima peringatan keras, bahkan ada yang sampai pada tahap pencabutan izin karena terbukti melanggar aturan dan ketentuan lingkungan.

‎Sementara dari sisi internal, BP Batam dan Pemko Batam sedang membenahi sistem perizinan serta tata kelola lingkungan hidup. Pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang melakukan pelanggaran, termasuk pembiaran ataupun keterlibatan dalam aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

‎“Tidak ada pengecualian. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan yang ada. Baik itu dilakukan oleh pegawai pemerintah, pengusaha, maupun warga biasa. Semua sama di mata hukum,” tegasnya.

‎Li Claudia menambahkan, seluruh langkah yang dilakukan pemerintah bertujuan menjamin keselamatan warga serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Batam.

‎Menurutnya, Batam merupakan kota metropolitan yang heterogen dan terbuka bagi siapa saja. Namun setiap warga yang tinggal dan mencari nafkah di Batam tetap memiliki kewajiban untuk menaati hukum demi menjaga kenyamanan bersama.

‎“Kami tidak melarang orang datang ke Batam. Tapi mari sama-sama kita jaga Batam dengan mentaati aturan yang ada,” tutupnya. (EI).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain