Connect with us

9info.co.id – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga SH MH menerima Audiensi dengan kepala cabang BPJS Kesehatan Siantar terkait permohonan pembuatan video testimoni dalam dukungan program JKN-KIS, di Rumah Dinas Wakil Bupati Simalungun Jln Suri-suri Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Sumut, pada hari ini 25 Mei 2022,

Dalam audiensi itu Kacab BPJS Kesehatan Pematangsiantar dr Kiki Christnar Marbun AAK berharap dukungan Pemkab Simalungun dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan Nasional JKN-KIS BPJS Kesehatan dalam upaya meningkatkan kualitas masyarakat, khusus warga Kabupaten Simalungun.

“Jadi kami berharap Pemerintah Simalungun juga dapat membantu dan mendukung terlaksana program ini,” kata Kiki

Sementara itu, Bupati Simalungun menyampaikan bahwa untuk melaksanakan program tersebut harus ada edukasi yang di berikan kepada masyarakat bawah BPJS itu benar-benar bermanfaat, karana selama ini masyarakat menganggap bawah BPJS sejenis asuransi.

“Jadi harus benar-benar ada pemahaman untuk masyarakat, persoalan data juga harus jelas. Kita sudah berkoordinasi dengan BPS soal data kependudukan di Simalungun, data ini juga sering menjadi persoalan,” terang Bupati.

“Kedepannya kita akan terapkan One Data. Kita minta juga kepada masyarakat agar memberikan keterangan yang sebenarnya kepada petugas yang melaksanakan sensus nantinya di lapangan,” imbuh Bupati.

Kemudian Bupati berharap harus ada publikasikan yang mendidik masyarakat soal santunan yang bisa di berikan, seperti contoh pemberian santun kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan pada saat launching Tapping Box dan Sumut Link yang dirangkaikan dengan even Fun Bike.

“Banyak hal yang harus dibenahi di Simalungun dari infrastruktur kesehatan dan lain-lainnya, jadi ini perlu kerjasama kita semua, kita ciptakan di Simalungun ini sebuah destinasi kesehatan,” kata Bupati.

“Ketika ada kondisi gawat darurat maka masyarakat itu datang ke rumah sakit daerah kita, sehingga masyarakat itu lebih mengenal rumah sakit daerah kita dan ini juga harus di barengi kualitas pelayanan sarana yang sedang kita benahi,” imbuh Bupati.

Dalam menerima audiensi Kakan BPJS Sumut tersebut Bupati didampingi antara lain, Sekda Erson Sinaga, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ramadani Purba, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sarimuda AD Purba, Kadis Kesehatan Edwin Simanjuntak, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan M Fikri F Damanik, Kepala Bapenda Frans N Saragih, Kaban Kesbangpol Arifin Nainggolan, Kadis PU Hotbinson Damanik dan Plt Kadis Kominfo Simalungun SML Simangunsong.(Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain