Connect with us

9info.co.id- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pekan lalu telah meluncurkan Kurikulum Merdeka pada Jumat (11/2/2022) lalu.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, Kurikulum Merdeka merupakan nama baru dari Kurikulum Prototipe yang sudah sempat diujicobakan di 2.500 sekolah.

Namun demikian tahun ini, Kurikulum Merdeka akan mulai diluncurkan di sekolah selain sekolah penggerak.

“Kita memberikan fleksibilitas, Kurikulum Merdeka ini sudah kita tes di 2.500 sekolah penggerak, namanya dulu Kurikulum Prototipe,” ucapnya seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/2/2022).

Kurikulum ini akan mulai digunakan pada tahun ajaran 2022/2023 di jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA.

Nadiem menjelaskan, Kurikulum Merdeka dibuat sebagai pemulihan dari ketertinggalam pembelajaran atau recovery dari learning loss akibat pandemi Covid-19.

Pada dasarnya, Kurikulum Merdeka dirancang lebih sederhana dan fleksibel. Penerapan kurikulum ini akan lebih fokus pada materi esensial dan membuat siswa lebih aktif.

Bersifat opsional

Penerapan Kurikulum Merdeka bersifat opsional atau pilihan bagi sekolah-sekolah yang bersedia untuk menerapkan.

Pada buku saku Tanya Jawab Kurikulum Merdeka yang bisa diakses di laman Kemendikbudristek dijelaskan, salah satu alasan kurikulum menjadi opsi alih-alih wajib diterapkan di seluruh sekolah yakni untuk menegaskan kewenangan dan tanggung jawab sekolah.

Selain itu, Kurikulum Merdeka diterapkan agar proses transisi proses perubahan kurikulum nasional yang baru akan terjadi pada 2024 mendatang.

Sumber: KOMPAS.com

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Sensus Ekonomi 2026 Warga Batam Diminta Tak Khawatir Berikan Data Kepada Petugas

Sensus Ekonomi 2026 Warga Batam Diminta Tak Khawatir Berikan Data Kepada Petugas

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai bagian penting dalam menyediakan data ekonomi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui Sensus Ekonomi 2026, data mengenai aktivitas dan kondisi ekonomi dan usaha di Batam diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai dinamika perekonomian daerah.

Data tersebut menjadi salah satu pijakan penting dalam perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan ekonomi yang lebih tepat sasaran.

Untuk itu, BP Batam mengajak masyarakat dan seluruh pelaku usaha untuk berpartisipasi aktif dengan menerima petugas Sensus Ekonomi 2026 serta memberikan informasi yang benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi usaha.

Partisipasi tersebut merupakan bagian dari kontribusi bersama dalam membangun basis data ekonomi yang kuat demi mendukung kemajuan dan daya saing Batam.

Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kerahasiaan data karena informasi yang diberikan dalam sensus dilindungi oleh Undang-Undang dan digunakan untuk kepentingan statistik.

Sensus Ekonomi sendiri merupakan program pendataan ekonomi terbesar dan terlengkap di Indonesia yang dilaksanakan BPS setiap sepuluh tahun yang bertujuan menyediakan data dasar mengenai seluruh kegiatan ekonomi sebagai landasan penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan nasional.

Pada 2026, Sensus Ekonomi dilaksanakan mulai Mei hingga Agustus. Pendataan dilakukan melalui dua tahapan, yakni pengisian kuesioner Sensus Ekonomi 2026 dan pendataan lapangan secara door to door.

 

Sensus Ekonomi 2026 Warga Batam Diminta Tak Khawatir Berikan Data Kepada Petugas

Sensus Ekonomi 2026 Warga Batam Diminta Tak Khawatir Berikan Data Kepada Petugas

 

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengimbau masyarakat Kota Batam tidak ragu menerima petugas Sensus Ekonomi 2026.

Masyarakat memiliki dasar hukum untuk merasa aman dalam memberikan informasi kepada petugas sensus.

“Tidak perlu khawatir untuk memberikan data kepada petugas. Kerahasiaan data responden telah diatur dalam Undang-Undang. Data yang diberikan digunakan untuk kepentingan statistik dan penyusunan kebijakan,” kata Ariastuty, dalam keterangannya pada Senin (10/8/2026).

Dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik disebutkan bahwa penyelenggara kegiatan statistik wajib menjamin kerahasiaan keterangan yang diperoleh dari responden. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi petugas statistik sebagaimana diatur dalam Pasal 24.

Karena itu, ia mengajak masyarakat menerima petugas dan memberikan informasi yang benar. Data yang lengkap akan membantu melihat kondisi Batam secara lebih utuh.

Bagi pemerintah, data tersebut dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan dan penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Sementara bagi pelaku usaha, data ekonomi dapat membantu membaca kondisi pasar, mengidentifikasi peluang investasi, serta menyusun strategi pengembangan usaha.

Ariastuty mengatakan kualitas hasil sensus sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dan pelaku usaha.

Karena itu, ia meminta masyarakat tidak menutup diri ketika petugas datang melakukan pendataan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Semakin lengkap dan akurat data yang diperoleh, semakin baik pula dasar yang kita miliki untuk menentukan arah pembangunan Batam,” tutup Ariastuty. (RUD)

 

Continue Reading

Berita Lain