Connect with us

9info.co.id – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Batam Hj Marlin Agustina, bersilaturahmi dengan para tokoh agama se-Kecamatan Sagulung, di Masjid Al-Amin Tembesi, Simpang Barelang, Kecamatan Sagulung, Rabu (29/3/2023) siang.

Tokoh agama tersebut terdiri dari anggota Persatuan Mubalig Batam (PMB), Ikatan Persaudaraan Imam Masjid (IPIM) dan Badan Musyawarah Guru Alquran (BMGQ).

Silaturahmi kali ini agak spesial, sebab Marlin yang juga Wakil Gubernur Kepulauan Riau ini, didampingi Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR).

Istimewanya lagi dalam kesempatan tersebut, disejalankan dengan penandatanganan amprah insentif untuk tokoh agama se-Kecamatan Sagulung.

Masih lebih istimewa lagi, karena tahun ini HMR menaikkan insentif para tokoh agama ini, dari Rp 500 ribu, menjadi Rp 750 ribu. Semua akan diterima pada awal April.

Beginilah cara HMR memuliakan ulama. Insentif ini sebagai wujud komitmen dari Pemko Batam, yang ia pimpin kepada para tokoh agama tersebut. (Hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

9info.co.id | BATAM – Setelah hampir dua bulan melalui proses hukum yang melibatkan Kantor Hukum JAP & Partner, nasabah BNI Cabang Batam berinisial NS, warga Tanjung Piayu, akhirnya mendapatkan kembali uangnya yang sempat raib dari rekening.

Dana senilai Rp. 101.100.000 tersebut telah dikembalikan ke rekeningnya setelah melewati berbagai tahapan penyelesaian hukum.

Kejadian bermula ketika NS mendapati saldo rekeningnya yang seharusnya berjumlah Rp. 101.669.955 tiba-tiba berkurang drastis hingga hanya tersisa Rp. 567.455. Setelah diperiksa melalui rekening koran, diketahui bahwa uangnya telah berpindah ke rekening yang tidak dikenalnya, termasuk potongan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500.

Merasa dirugikan, NS segera meminta pertanggungjawaban dari pihak BNI. Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukumnya, Jhon Asron dan Sebastian Surbakti dari Kantor Hukum JAP & Partner.

Jhon Asron menegaskan bahwa jika kehilangan dana tersebut bukan karena kesalahan kliennya, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami NS.

Sementara itu, Sebastian Surbakti, S.H., menyoroti lemahnya sistem keamanan perbankan yang memungkinkan kasus seperti ini terjadi. “Kami tidak hanya memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga ingin mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di bank,” ujarnya.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya dana NS dikembalikan sepenuhnya ke rekeningnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum dapat membela hak-hak nasabah yang merasa dirugikan (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain