Connect with us

9info.co.id – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan Koordinasi Dakwah Islam (BKDI) kembali bersilaturahmi dengan masyarakat Batam dalam rangkaian Safari Ramadhan 1444 H/2023 M.

Safari Ramadhan pada Kamis (30/3/2023) ini, dilaksanakan di Masjid Saidina Ali yang berada di Komplek Perumahan Family Dream, Jalan Hang Tuah, Batu Besar.

Disambut marawis dari remaja-remaja masjid, Kepala Pusat Harmonisasi Kebijakan dan Manajemen Kinerja Endry Abzan sebagai perwakilan dari BKDI BP Batam dan jajaran, diterima oleh Perwakilan dari Masjid Saidina Ali, Bpk. Mulyadi Chaniago beserta warga perumahan Family Dream.

Perwakilan dari Masjid Saidina Ali, Bpk. Mulyadi Chaniago, dalam kesempatan ini menghaturkan apresiasi dan ucapan terima kasih atas niat BP Batam berkunjung ke Masjid ini. Ia mengharapkan dapat kembali dipertemukan dengan BP Batam pada Ramadhan-Ramadhan berikutnya.

“Kami keluarga besar Masjid Saidina Ali dan Komplek Family Dream mengucapkan terima kasih banyak kepada rombongan

BKDI BP Batam telah bersilaturahmi ke Masjid kami. Ini bagian kehormatan bagi kami dikunjungi BP Batam di bulan yang Mulia ini.” Kata Mulyadi Chaniago.

Dalam kesempatan ini, BKDI BP Batam turut memberikan santunan kepada puluhan anak yatim dan bantuan operasional untuk Masjid.

 

Kepala Pusat Harmonisasi Kebijakan dan Manajemen Kinerja Endry Abzan mengatakan bahwa kunjungannya merupakan upaya silaturahmi dan niat untuk berbagi kepada sesama. Kunjunganya sekaligus sebagai media untuk mendengar aspirasi masyarakat.

“Intinya adalah menjalin silaturahmi, sebagaimana semangat silaturahmi yang ditanamkan Bapak Muhammad Rudi Kepala BP Batam. Dengan bersilaturahmi, maka jalinan persaudaraan akan semakin terasa, juga sebagai wadah bagi kami untuk mendengar dari sisi masyarakat apa-apa saja yang kurang, sehingga hal-hal yang

berkaitan dengan dengan BP Batam dapat kita tindaklanjuti.” Kata Endry Abzan.

Lebih lanjut pihaknya memaknai Safari Ramadhan sebagai media refleksi untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

“Menjalin silaturahmi dengan sesama juga menjadi salah satu sarana kita untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Insyaallah banyak hal positif yang bisa kita raih dari Safari Ramadhan di bulan yang suci ini.” Pungkas Endry.

Turut hadir dalam silaturahmi ini, para pejabat Eselon III dan IV BP Batam yang berjumlah sekitar 15 orang. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan buka bersama dan shalat maghrib berjamaah. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Batam, Jumat (17/4/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi, yakni SPBU 14.2947.25 Temiang, SPBU 14.294.733 Sei Harapan, serta kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan modus operandi membeli BBM jenis Pertalite dan Solar dengan menggunakan jerigen yang diangkut mobil pick-up. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.

“Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara unit mobil pengangkut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia.

 

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, serta BBM jenis Pertalite sekitar 3.000 liter dan Solar sekitar 2.000 liter.

Selain itu, polisi juga menyita puluhan jerigen plastik, sejumlah surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi. BBM tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali ke kios maupun Pertamini dengan keuntungan berkisar Rp600 hingga Rp700 per liter.

“Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian atau nilai penyalahgunaan mencapai Rp692.160.000,” jelas Kombes Pol. Silvester.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain