Connect with us

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Keluarga Besar Banjarnahor Kota Batam menggelar penanaman 1000 pohon mahoni sebagai langkah bersama untuk gencarkan penghijauan dan menjaga kelestarian alam utamanya Daerah Tangkapan Air (DTA) kota Batam.

Aksi bertajuk Hijaukan Bumi Lestarikan Lingkungan itu dilaksanakan di DTA Waduk Duriangkang, Minggu (27/7/2025) pagi.

Anggota Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait mewakili Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dalam kesempatan itu memberikan apresiasi atas inisiasi aksi penghijauan tersebut. Menurutnya, partisipasi dalam menjaga dan melestarikan alam kota Batam penting seiring pesatnya pembangunan.

“Gencarnya pembangunan harus seimbang dengan upaya pelestarian alam, aksi ini bukan sekedar simbol melainkan investasi nyata untuk generasi mendatang terhadap kelestarian kota Batam,” kata Tuty sapaan akrabnya.

Untuk itu, pihaknya senantiasa mendorong semua pihak untuk bersama menjaga lingkungan agar tetap hijau dan lestari.

Mengingat, Batam saat ini mengandalkan tujuh waduk sebagai tadah air hujan untuk sumber air baku yaitu Waduk Sei Ladi, Waduk Sei Harapan, Waduk Muka Kuning, Waduk Tembesi, Waduk Monggak, Waduk Nongsa dan Waduk Duriangkang.

Adapun Waduk Duriangkang memiliki luas DTA sebesar 7,259.10 Ha dan menjadi penopang hingga 70 persen kebutuhan air bersih masyarakat Batam.

“Melalui gerakan ini, mari bersama kita jaga lingkungan kita untuk tetap menjaga kelestarian dan kualitas air baku di waduk-waduk kota Batam,” harap Tuty.

Sementara, Ketua Umum Keluarga Besar Banjarnahor Kota Batam, Ridon Marbun menyebut aksi tersebut merupakan kepedulian pihaknya untuk turut serta dalam menjaga lingkungan. Tak lupa, ia turut mengungkapkan rasa bahagia dan terima kasih kepada BP Batam atas dukungan yang diberikan.

“Kami keluarga besar Banjarnahor kota Batam mengucapkan terima kasih kepada BP Batam, semoga langkah ini dapat memberikan manfaat bersama dalam melestarikan lingkungan kota Batam,” serunya.

Aksi ini turut didukung Balai Pengelolaan Aliran Sungai Sei Jang Duriangkang dan melibatkan 200 orang peserta dari pegawai BP Batam, keluarga Banjarnahor dan relawan. (AS)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Batam, Jumat (17/4/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi, yakni SPBU 14.2947.25 Temiang, SPBU 14.294.733 Sei Harapan, serta kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan modus operandi membeli BBM jenis Pertalite dan Solar dengan menggunakan jerigen yang diangkut mobil pick-up. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.

“Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara unit mobil pengangkut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia.

 

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, serta BBM jenis Pertalite sekitar 3.000 liter dan Solar sekitar 2.000 liter.

Selain itu, polisi juga menyita puluhan jerigen plastik, sejumlah surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi. BBM tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali ke kios maupun Pertamini dengan keuntungan berkisar Rp600 hingga Rp700 per liter.

“Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian atau nilai penyalahgunaan mencapai Rp692.160.000,” jelas Kombes Pol. Silvester.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain