Connect with us

9info.co.id – Dua calon investor asing asal Turki dan Hongkong tertarik untuk berinvestasi di Kota Batam.

Baru-baru ini, perwakilan dari dua negara tersebut telah berkunjung ke Kantor Badan Pengusahaan Batam (BP Batam). Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, pun berkesempatan untuk menemui langsung keduanya.

Rudi menyambut baik kedatangan para calon investor yang telah melihat potensi dari pengembangan Kota Batam saat ini.

“Mudah-mudahan rencana ini dapat terwujud sehingga investasi di Batam pun terus tumbuh dan memberikan dampak positif bagi perekonomian,” ujar Rudi, Selasa (28/3/2023).

Bukan tanpa alasan, nilai Penanaman Modal Asing (PMA) di Kota Batam mendapat sinyal positif sepanjang tahun 2022 lalu.

Berdasarkan catatan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia, investasi asing di Kota Batam naik 48,5 persen atau sebesar USD 746,85 juta dengan jumlah 1.738 proyek.
Angka ini mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan pada tahun 2021 silam yang tercatat hanya sebesar USD 504,17 juta.

Angka ini mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan pada tahun 2021 silam yang tercatat hanya sebesar USD 504,17 juta. Untuk komoditas investasi PMA terbesar di Kota Batam masih berupa golongan barang mesin/peralatan listrik dengan kenaikan sekitar 3,31 persen.

Sementara, ada lima negara dengan kontribusi terbesar yakni Singapura dengan nilai investasi sebesar USD 480,2 juta, Perancis dengan nilai investasi USD 91 juta, Jerman dengan nilai investasi USD 45,3 juta, Taiwan dengan nilai 41,3 juta, dan Hongkong dengan nilai USD 28,1 juta

Keberhasilan Badan Pengusahaan (BP) Batam mendongkrak peningkatan nilai investasi asing juga memberikan pengaruh positif terhadap realisasi PMA di Provinsi Kepri.

Dari catatan BKPM, Batam sukses menyumbang persentase cukup besar terhadap realisasi investasi PMA di Kepri yakni 79,97 persen.

Ketertarikan dua calon investor itu pun, lanjut Rudi, menjadi langkah nyata BP Batam dalam menjaga iklim investasi selama ini.

Pihaknya juga terus berupaya untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung guna mendongkrak kenyamanan investor. Langkah lainnya pun dengan memberikan kemudahan dalam mengurus perizinan.

Ia berharap, seluruh pihak baik pemerintah dan masyarakat pun dapat bersama-sama untuk menjaga iklim investasi di Kota Batam.

“Agar produksi nantinya bisa terus berjalan dan dirasakan manfaatnya untuk banyak orang,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengungkapkan bahwa investor asal Turki dan Hongkong itu bergerak di dua bidang berbeda.

“Yang satu di bidang Liquified Natural Gas (LNG) dan bisnis kargo. Satu lagi di sektor produksi kaca,” ungkapnya.

Dalam pertemuan beberapa hari lalu, Ariastuty menuturkan bahwa kedua calon investor tersebut meminta kepada Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, dan tim agar investasi yang diinginkan bisa terealisasi.

“Mereka tertarik dengan potensi Kota Batam dan siap untuk mengikuti prosedur yang ada untuk mempercepat realisasi investasi ini,” pungkasnya. (Mat)

 

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain