Connect with us

9info.co.id | SIMALUNGUN – Ketua DPD Sanopati 08 Simalungun menyuarakan keprihatinannya atas maraknya praktik pencurian arus listrik PLN yang diduga dilakukan oleh oknum pemborong rumah terapung di Desa Bage, Kecamatan Pamatang Silimakuta.

Melalui pernyataan resmi yang diterima redaksi 9info.co.id, Ketua DPD Sanopati 08 meminta agar aparat penegak hukum dan pihak PLN segera bertindak tegas menanggapi temuan tersebut, karena selain merugikan negara, praktik tersebut juga berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.

“Pencurian arus listrik bukan hanya tindakan melawan hukum, tetapi juga mencerminkan sikap tidak bertanggung jawab terhadap sumber daya negara dan keselamatan umum. Kami minta ini ditindak tegas,” tegasnya.

Pencurian listrik diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pasal 51 ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar. Sedangkan Pasal 54 menetapkan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, menurut Pasal 362 KUHP, pencurian merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun. Pelaku pencurian arus juga diwajibkan membayar ganti rugi kepada PLN sesuai dengan jumlah energi yang dicuri.

“Sudah beberapa kali pemberitaan terkait kasus ini muncul, tapi pihak terkait seakan bungkam. Kita tak ingin pembiaran seperti ini terus terjadi. Pencurian arus listrik bukan kejahatan kecil, ini merugikan negara dan merusak tatanan hukum,” tegas Ketua Sanopati 08.

Pihaknya juga mendorong PLN untuk meningkatkan pemeriksaan rutin terhadap meteran pelanggan serta mengedukasi masyarakat mengenai risiko dan sanksi hukum pencurian listrik.

“Kami berharap penegak hukum segera mengambil tindakan nyata. Jangan tunggu sampai masyarakat yang menjadi korban karena lalainya pengawasan,” pungkasnya.(STP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain