Connect with us

9info.co.id – Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau mengecam keras aksi pembuangan limbah minyak (sludge oil) berwarna hitam pekat yang mencemari laut dan pesisir pantai Kampung Melayu, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau pada, Rabu (3/5/2023) lalu.

Bahkan, pada saat pihaknya melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) kelokasi terdampak tumpahan minyak hitam, Jumat (5/5/2023), endapan minyak di bibir pantai Kampung Melayu itu masih terlihat hitam pekat dan kental seperti lumpur.

“Saya sangat prihatin melihat kondisi seperti ini. Dan, saya sangat mengecam keras atas aksi pembuangan limbah ini,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura usai sidak.

Menurutnya, akibat tumpahan minyak hitam pekat yang mencemari laut dan pesisir pantai Kampung Melayu tersebut, warga yang tinggal dipesisir pantai kesulitan untuk beraktivitas. Biota laut pun mati.

“Warga yang tinggal dipesisir pantai kesulitan untuk beraktivitas. Biota laut pun mati. Nelayan tak bisa lagi mencari ikan dilaut karena lautnya tercemar limbah minyak hitam,” imbuhnya.

Masih menurut Nyanyang yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Kota Batam meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk secepatnya menanggulangi pencemaran laut yang saat ini sudah mencapai 1.5 Km dari bibir Pantai Melayu Nongsa.

“Kita minta pemerintah cepat menanggulangi pencemaran itu, karena disana ada ekosistem. Dengan adanya tumpahan minyak tersebut akan mempengaruhi terhadap ekosistem laut,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu juga, pihaknya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam bersama dengan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepri dan Polda Kepri yang telah berjibaku menanggulangi dampak pencemaran limbah minyak hitam.

“Salut dan apresiasi untuk seluruh teman-teman yang sudah bekerja keras dan tak kenal lelah menanggulangi pencemaran limbah supaya tidak meluas kemana-mana,” imbuhnya.

Selanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya di Komisi III akan meminta pimpinan DPRD Provinsi Kepri, supaya secepat mungkin berkoordinasi dengan Gubernur Kepri agar menyurati Kementerian terkait untuk berkoordinasi dengan pihak KBRI yang ada di Singapura dan juga Malaysia.

“Kita ingin ada pencegahan preventif terhadap perusahaan atau asosiasi yang dengan sengaja membuang limbahnya dilautan, sehingga mencemari perairan Kepri hampir setiap tahunnya,” tuturnya.

Tampak hadir dalam sidak tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura (Gerindra) didampingi anggota Komisi diantaranya, Sugianto (PDI Perjuangan) Surya Sardi (Demokrat), Sahmadin Sinaga (Nasdem) dan Yusuf ( PKS). (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain