Connect with us

9info.co.id | BATAM – Tragedi kemanusiaan yang menimpa seorang anak berusia 12 tahun, Muhammad Alif Okto Karyanto, warga Kavling Sei Lekop, Blok A No. 69, mengundang keprihatinan mendalam dari jajaran Komisi IV DPRD Kota Batam.

Alif dilaporkan meninggal dunia pada Minggu dini hari (15/06) setelah sebelumnya diduga tidak mendapatkan layanan rawat inap di RSUD Embung Fatimah karena dianggap tidak masuk kategori gawat darurat oleh pihak rumah sakit.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Batam, Selasa (17/06/2025), hadir langsung Direktur RSUD Embung Fatimah, Kepala Instalasi Gawat Darurat (IGD), perwakilan BPJS Kesehatan, serta unsur Dinas Kesehatan Kota Batam.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Surya Makmur Nasution, menyatakan keprihatinannya atas insiden ini dan menekankan bahwa “sehebat apapun prosedur dan acuan pelayanan kesehatan, hukum tertinggi tetap menghargai nyawa manusia.”

“Faktanya, pasien datang ke IGD butuh pertolongan. Prosedur hanyalah administratif. Tidak bisa semata-mata prosedur yang menentukan nyawa seseorang bisa ditolong atau tidak. Kita perlu ubah budaya pelayanan di RSUD kita,” ujar Surya.

Alif diketahui datang ke IGD RSUD Embung Fatimah pada Sabtu malam (14/06) sekitar pukul 22.30 WIB. Setelah hampir tiga jam menunggu, keluarga diberitahu bahwa anak tersebut tidak memenuhi kriteria untuk rawat inap melalui BPJS Kesehatan. Keluarga yang tidak mampu membayar secara mandiri pun terpaksa membawa pulang Alif. Tragisnya, beberapa jam kemudian Alif meninggal dunia.

Dalam RDP tersebut, kritik keras juga disampaikan oleh anggota Komisi IV, Tapis Dabbal Siahaan, SH. Ia menilai kegagalan pelayanan di tubuh RSUD Embung Fatimah.

“Saya saja sebagai anggota DPRD pernah tidak dilayani dengan baik, apalagi masyarakat miskin. Ini bukan hanya soal prosedur, tapi menyangkut nyawa manusia,” tegas Tapis.

Tapis menambahkan, kejadian ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi total terhadap tata kelola dan budaya kerja rumah sakit milik pemerintah tersebut.

Ia menyoroti kecenderungan rumah sakit yang mempertanyakan status pasien sebagai peserta BPJS atau pasien umum, yang dinilainya mencerminkan pendekatan yang tidak manusiawi.

“Rumah sakit bukan tempat mencari profit. Filosofinya adalah pelayanan kesehatan untuk rakyat. Kalau pelayanan lambat, dokter datang terlambat, tidak disiplin, wajar masyarakat kita memilih berobat ke luar negeri,” tambahnya.

Atas banyaknya pengaduan pelayanan kesehatan di RS tersebut. Komisi IV DPRD Batam akan menindaklanjuti kasus ini secara serius dan meminta Wali Kota Batam serta instansi terkait untuk turun tangan melakukan pembenahan.

“Negara harus hadir untuk melindungi warganya, apalagi yang tidak mampu. Jangan sampai BPJS hanya jadi slogan. Kita tidak cari viralitas, kita cari keadilan,” pungkas Surya Makmur Nasution.(Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

9info.co.id | BATAM – Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam yang berada di bawah Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, melalui Petugas Pos Jembatan 1 Barelang, melaksanakan patroli gabungan bersama Dinas Perhubungan, Polisi Militer, serta Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, pada Senin (6/7/2026).

Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Mujiyono mengatakan, patroli ini bertujuan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan larangan parkir di kawasan jembatan, menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, serta keamanan kawasan strategis sebagai salah satu ikon Kota Batam.

Selama pelaksanaan patroli, petugas juga melakukan pemantauan di sepanjang area Jembatan 1 Barelang serta memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di atas jembatan.

Hal ini juga selaras dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, sebagaimana diberitakan oleh Batampos pada 7 Juli 2026, yang menegaskan tujuan patroli ini sebagai langkah preventif atas isu dugaan adanya pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jembatan Barelang.

Ketentuan larangan parkir juga tidak hanya berlaku di kawasan Jembatan Barelang juga, melainkan untuk seluruh jembatan lainnya di Kota Batam.

“BP Batam sangat mengapresiasi sinergi positif lintas instansi. Upaya ini merupakan faktor pendukung untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujar Mujiyono.

Ia menambahkan, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, telah menekankan pentingnya pelayanan publik yang mengedepankan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan Batam yang aman, tertib, dan berdaya saing.

Sejalan dengan arahan tersebut, seluruh jajaran di lingkungan BP Batam didorong untuk memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait dalam menjaga fasilitas publik dan objek vital daerah.

“Sesuai arahan pimpinan, setiap pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan secara humanis, responsif, dan komunikatif, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antarinstansi demi terciptanya pelayanan publik yang semakin optimal,” pungkas Mujiyono.

Hingga patroli berakhir, situasi di kawasan Jembatan 1 Barelang terpantau aman dan kondusif, tanpa ditemukan gangguan yang berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas maupun mengganggu ketertiban umum.

Melalui kegiatan ini, Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung arahan pimpinan BP Batam dalam menjaga keamanan kawasan strategis, meningkatkan disiplin masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak berhenti dan memarkirkan kendaraan di badan jembatan, melakukan aktivitas berjualan, maupun kegiatan lain yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu fungsi jembatan,” tutup Mujiyono. (RUD)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain