Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Yayasan Sekolah Hidup Baru 2 Tanjung Piayu Batam dilanda kejadian memilukan setelah kembali menjadi target aksi kejahatan.

Sekolah tersebut dilaporkan telah dibobol oleh maling yang berhasil mencuri 8 unit laptop dan proyektor yang merupakan peralatan vital yang dibeli menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada hari Jumat (12/04/2023) dini hari.

Vera Anita Purba, Kepala Sekolah SD Hidup Baru 2 mengungkapkan kekecewaannya atas kejadian ini. “Peristiwa ini sangat merugikan para siswa dan guru,”sebutnya.

“Kami sangat terpukul dengan kejadian ini. Pencurian ini tidak hanya merugikan sekolah, tetapi juga merugikan para siswa yang kini kehilangan sarana pembelajaran yang sangat diperlukan,” ujarnya dengan nada kesal.

Lokasi Kejadian

Menurut Vera Nita, Kejadian seperti ini, bukanlah kali pertama sekolah mereka menjadi korban pencurian. Meskipun sudah meningkatkan sistem keamanan dengan menggunakan cctv, kejadian ini tetap terjadi, meninggalkan banyak tanda tanya tentang keamanan lingkungan sekolah.

“Para pelaku Kejahatan merusak  teralis dan pintu ruang Guru dan kepsek, tidak hanya itu, dua unit Laptop juga diambil dari ruang tata usaha sekolah”.jelasnya.

“Kita telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Sei Beduk, kita berharap pihak Kepolisian segera mengungkap dan menangkap para pelaku kejahatan yang meresahkan tersebut”, Imbuhnya.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian sektor sei beduk, Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan terkait kejadian ini, dan mereka berjanji akan melakukan upaya maksimal untuk menangkap para pelaku.

Sementara itu, para orangtua dan warga sekitar berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, dan mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan keamanan dan pengawasan di sekitar area sekolah. Akibat kejadian ini, Pihak Sekolah mengaku mengalami kerugian diperkirakan mencapai sekitar 80 Juta Rupiah. (Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

9info.co.id | BATAM – Kasus kematian tragis Bripda Natanael Simanungkalit (NS) mengguncang publik. Polda Kepulauan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri.

‎Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

‎Dalam pernyataannya, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda NS.

‎“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberikan kekuatan,” ujar Kabid Humas.
‎Terbukti Bersalah, Langsung Dipecat
‎Empat personel yang menjalani sidang etik yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

‎Hasil sidang menyatakan keempatnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif paling berat, yakni PTDH.
‎Kabid Propam menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

‎“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, berdasarkan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Tidak Hanya Etik, Proses Pidana Berjalan

‎Tak berhenti di sanksi etik, proses hukum pidana terhadap para pelaku juga terus berjalan.

‎Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

‎Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Setelah pengembangan, tiga nama lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Ancaman hukuman tidak main-main, yakni hingga 7 tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

‎“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Tiga Pelaku Ajukan Banding

‎Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Namun tiga lainnya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan.

Komitmen Tegas Polda Kepri

‎Kasus ini menjadi sorotan luas dan viral di masyarakat. Polda Kepri pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di internal kepolisian.

‎“Ini bentuk komitmen kami menjaga disiplin, marwah institusi, serta kepercayaan publik,” tutup Kabid Humas.

‎Kasus kematian Bripda NS kini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu bahkan terhadap aparat itu sendiri. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain