Connect with us

Tindakan Cepat Kapolda NTB Terbitkan SP-3 Kasus Amag Sinta di Apresiasi Pemuda Katolik

More Videos

9info.co.id – Ketua Pemuda Katolik Komda Kepri Dr. Vandarones Purba, ST., MH mengapresiai langkah cepat Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam menangani kasus korban begal yang berujung penetapan tersangka tehadap Amag Sinta.
Diketahui bahwa Kapolda NTB telah memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) atas kasus korban begal yang menjadi tersangka karena membela dirinya setelah dilakukan proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum sehingga Amag Sinta tidak lagi berstatus sebagai tersangka.
Vandarones memandang bahwa terbitnya SP-3 atas kasus Amag Sinta merupakan suatu jawaban bagi masyarakat dan memberikan rasa keadilan di tengah- tengah masyarakat yang dilakukan oleh penegak hukum Indonesia dimana Indonesia sendiri merupakan negara berlandaskan Pancasila yang menerapkan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebelumnya, kasus Amag Sinta menjadi sorotan dan perbincangan publik bermula dari adanya laporan Amag Sinta yang menjadi korban begal serta adanya 2 mayat di Lombok Tengah pada Senin (11/4) dini hari yang akhirnya diketahui mayat tersebut merupakan pelaku begal yang tewas karena dibunuh oleh korbannya yang melakukan pembelaan diri karena keadaan terpaksa dimana korban yang sedang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan roda dua dihadang oleh 4 orang pelaku begal dengan senjata tajam sehingga korban terpaksa melakukan pembelaan diri untuk mempertahankan diri dan harta benda miliknya.
Atas adanya perlawanan yang dilakukan oleh Amag Sinta terhadap pelaku begal sehingga mengakibatkan 2 pelaku begal tewas mengakibatkan Amag Sinta ditetapkan sebagai tersangka.
Bahwa sejatinya perbuatan pembelaan diri telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) yang mana mengatur alasan pemaaf bagi seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum disini diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan sebagai tindak pidana namun perbuatan tersebut tidak dapat dikenakan sebagai tindakan pidana karena adanya alasan pemaaf karena perbuatan tersebut dilakukan untuk melindungi kehormatan, melindungi nyawanya, melindungi kesusilaan, dan atau untuk melindungi harta benda miliknya atau orang lain.

Dalam Pasal 49 KUHP telah mengatur bahwa (1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum, dan (2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Pada dasarnya, pengaturan mengenai perbuatan pembelaan diri karena adanya daya paksa sehingga perbuatan tersebut harus atau perlu dilakukan adalah untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang sedang berhadapan dengan tindak pidana.

Kemudian, Ketua Pemuda Katolik Komda Kepri juga memberikan beberapa catatan mengenai pekerjaan rumah bagi pihak kepolisian pasca kasus Amag Santi yaitu kepolisian masih perlu memberikan jaminan ketidak berulangan kasus serupa sehingga menimbulkan kegaduhan serta rasa tidak adil bagi masyarakat dan kepolisian perlu meningkatkan pengamanan khususnya di tempat-tempat yang diketahui sebagai tempat yang sepi dan besar potensi terjadinya tindak pidana agar masyarakat merasa aman sebagaimana slogan kepolisian yang memberikan pelayanan dan pengayoman bagi masyarakat.
Selain itu, seluruh elemen masyarakat juga harus tetap mengawal agar kasus serupa tidak berulang kembali dan tetap membantu pihak kepolisian sebagai penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.(pur).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version